Sumiati Abdullah |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pengertian demokrasi secara umum adalah suatu bentuk pemerintahan yang setiap warga negaranya memiliki hak yang setara dalam pengambilan suatu keputusan yang akan memberikan efek dalam kehidupan mereka. Demokrasi juga bisa diartikan sebagai bentuk kekuasan tertinggi berada ditangan rakyat. Dan Demokrasi kini telah menjadi sistem politik yang paling banyak dianut. Hampir semua negara di dunia, termasuk negeri-negeri muslim, mempraktikakn sistem politik ini.
Maka lahirnya liberalisme, suatu ideologi atau paham yang menjunjung tinggi kebebasan dan persamaan hak individu dalam berbagai aspek kehidupan, baik di bidang ekonomi, politik, sosial, agama dan hal lain yang menyangkut harkat hidup orang banyak. Nah agar lebih dapat mengerti dan memahami kita akan melihat penjelasan di bawah ini.
Di dalam sistem demokrasi, standar benar dan salah atau baik dan buruk bukan menurut syariat islam, tetapi menurut akal manusia dan menurut suara mayoritas di parlemen. Karena itu sistem demokrasi membuka peluang yang sangat besar bagi perkara yang menururut syariah islam diharamkan menjadi diperbolehkan.
Sebagai contoh: riba, khamr (minuman keras) dan perizinan yang jelas haram, di dalam sistem demokrasi ternyata dilegalkan. Sebaliknya, perkara yang menururt hukum islam dibolehkan, bahkan diwajibkan, didalam sistem demokrasi menjadi terlarang contohnya hukum rajam bagi pelaku perzinahan, atau hukum qishhash bagi pelaku pembunuhan. Semua itu dalam islam wajib diterapkan, tetapi di dalam sistem demokrasi jadi terlarang. Inilah bahaya yang sangat serius dari sistem demokrasi.
Akibat dari penerapan sistem demokrasi semakin diragukan akan memebawa perubahan kearah islam? Iya. Memang harus diakui, demokrasi telah menjadi sistem politik yang paling banyak dianut. Hampir semua negara di dunia, termasuk negeri-negeri muslim memeperaktikan sistem politikini.
Namun, pemerintahan dunia islam terhadap demokrasi tidaklah bulat, ada juga yang menolak karena dinilai bertentangan dengan ajaran islam. Utamanya menyangkut inti dari paham demokrasi itu sendiri, yakni kedaulatan rakyat, dalam arti siapa yang memiliki hak membuat hukum, menentukan halal dan haram. Menururt demokrasi, hak itu ada pada rakyat melalui wakil-wakilnya. Adapaun menurut ajaran islam, hak membuat hukum, menentukan halal dan haram, ada di tangan Allah semata bukan di tangan manusia.
Sebagian lagi, meski sependapat bahwa demokrasi memang bukan ajaran islam, demokrasi bisa menjadi jalan perjuangan dalam meraih cita-cita islam. Terbukti, menururt mereka, tidak sedikit tokoh muslim yang baik yang bisa naik ke tampuk kekuasaan melalui jalan demokrasi. Melalui jalan ini pula berbagai peraturan perundangan yang sesuai dengan aspirasi umat bisa dihasilkan.
Memang melalui jalan ini penerapan sebagian syariah, misalnya ketentuan hukum waris, nikah talak rujuk dan cerai serta perkara ahwal syakhshiyyah (perdata). UU zakat,UU perbankan syariah dan lainnya, sudah bisa di wujudkan. Namun, bila yang di maksud adalah penerapan syariah islam secara kaffah tentu ini belum terwujud. (media politik dan dakwah al- wa’ie edisi syawal, 1-30 juni 2019).
Khilafahnya dengan sistem islam
Substansi khilafah itu ada tiga yaitu: syariah, ukhuwah dan dakwah. Dengan khilafah, syariah akan ditrapkan secara kaffah, ukhuwah akan terwujud secara nyata dan dakwah akan berjalan lebih intensif.
Syariah akan menggantikan sekularisme dan kapitalisme yang sudah demikian menjerat negeri ini. Kerahmatan atau kebaikan islam akan dirasakan secara nyata. Dengan ukhuwah, umat termasuk di negeri ini menjdi kuat karena ditopang oleh 1,7 miliar umat lainnya.
Sehingga tidak mudah direndahkan atau dilecehkan sebagaimana selama ini terjadi. Dengan dakwah, umat makin paham islam, sekaligus menghilangkan kesalahpahaman terhadap islam.[]
*Penulis adalah mahasiswi perikanan universitas Khairun ternate, semester 6
Comment