RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Aparat gabungan meringkus pelaku GJ (48) yang merupakan sopir Grab Car yang terlibat kasus dugaan penganiayaan. Bahkan, dalam kasus tersebut, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka,” terang Kapolres Jakbar Kombes Ady Wibowo kepada wartawan, Sabtu (25/12/2021).
Penangkapan terhadap GJ berlangsung di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Slipi, Jakarta Barat, pada Jumat (24/12/2021).
Sementara itu, penetapan tersangka terhadapnya berdasarkan alat bukti. Terlebih, dalam pemeriksaan pasca ditangkap, GJ mengakui segala perbuatannya. Diberitakan sebelumnya, sopir taksi online kembali dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap seorang penumpang wanita.
Korban berinisial NT (25), mengalami sejumlah luka akibat dipukul oleh pelaku. Korban NT melaporkan peristiwa naas yang dialaminya ke Polsek Tambora Jakarta Barat.
Informasi yang diterima, kejadian itu berawal saat korban bersama kakaknya pulang dari acara ulang tahun temannya. Dia memesan taksi online menuju rumahnya.
Saat di perjalanan, korban ingin muntah dan meminta sopir taksi berhenti sejenak. Namun menurut penuturan korban, sopir diam saja. NT pun membuka jendela mobil dan muntah. Sopir taksi tidak terima karena muntahan korban mengenai mobil.
Walaupun sudah dijelaskan bahwa korban akan mengganti biaya pencucian, namun sopir taksi tidak terima. Sopir taksi atau pelaku memaki-maki korban dan meminta uang Rp300 ribu.
Kemudian korban turun dari mobil dan mengancam kakaknya dengan memanggil teman-temannya untuk datang mengeroyok. Selanjutnya, korban pun ikut diancam dan dipegang-pegang bagian tubuhnya.
Korban melakukan perlawanan dengan menepis tangan sopir agar tidak menyentuh bagian sensitifnya. Namun pelaku justru menyerangnya. Akibat kejadian itu, NT mengalami luka ringan di bagian wajah dan perut. (R.Fikri)
Comment