Kejari Depok Gelar Capaian Kerja Dan Pemusnahan Barang Bukti Dari 590 Perkara Periode 2021

Daerah, Depok1074 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, DEPOK — Kejaksaan Negri (Kejari) Depok menggelar Pers Conference terkait pencapaian kerja dan pemusnahan barang bukti dari 590 perkara sepanjang tahun 2021 di kantor kKejari Depok, Kamis (30/12/21).

Laporan ini sebagai wujud pertanggung jawaban Kejaksaan Negri Depok Kepada masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Depok, Sri Kuncoro, S.H,Msi kepada wartawan menjelaskan bahwa pencapaian kinerja tahun 2021 dapat merealisasikan penyerapan anggaran di antaranya sub Bagian Keuagan, Kejari Depok hingga 15 Desember 2021 telah 100 persen mengisi E-MONEV BAPENAS, EMONEY DJA dan data keuangan lainya dengan pagu RP13.221.771.000,-terealisasi senilai Rp14.393.384.8300,-(108.98%).

Lanjut Sri Kuncoro, hal ini terkait penambahan pegawai penyesuaian gaji dari kenaikan pangakat dan renovasi gudan barang bukti dan lainnya.

“Sementara pencapaian kinerja bidang intelijen dalam penerangan hukum dan jaksa menyapa serta jaksa masuk sekolah pemanfaatan sosial media, kemudian laporan masyarakat danlainya.” ujar Sri Kuncoro.

Lanjut Sri Kuncoro, Bantuan 500 tabung oksigen, berkerja sama degan PT Karakatau Steel didistribusikan ke Rumah Sakit sekota Depok dan Vaksinasi tahap 1 dan 2 sejumlah 435 persen.

Sementara bidang kegiatan Pidum adalah 721 perkara sedangkan yang disidangkan 464 berkas perkara dan yang sudah dieksekusi ada 460 berkas. Sedangkan untuk tindak pidana dilakukan oleh anak-anak ada 23 berkas
Pada kasus tilang ada 11.290 berkas dan yang sudah disetorkan ke kas negara sejumlah RP.718.582.220,- (denda tilang) ditambah Rp.11.290.000,- (biaya perkara Tilang).

Restorative Justice perkara pencurian kucing, kasus babi ngepet, pidana mati 3 (tiga) orang kasus narkoba serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) disetorkan ke kas negara sejumlah Rp1.046 juta. Kemudian kasus hajatan lurah massa PPKM Darurat dan pemancingan,  kasus pelecehan seksual anak-anak.

Sri Kuncoro menyebut Bidang Kegiatan Pidsus adalah untuk sementara telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka kasus Damkar. Adapun kasus sepatu PDL dan Baju PDl tersangkanya pada saat kejadian dengan inisial “AS” selaku PPK dan selaku ASN dengan jabatan Sekretaris Dinas (Sekdis), nominal kerugian Rp 250 juta.

Kemudian kasus pemotongan upah tenaga harian yang bersangkutan berinisial “A” dengan jabatan sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), kerugian Rp1,1 miliar dari periode 2016 – 2020.. Tidak menutup akan bertambah tersangkanya apabila yang bersangkutan bernyanyi (saat ini pasang badan).ungkapnya.

Masih lanjut dia, Bidang kegiatan Datun adalah mendapatkan surat kuasa khusus Litigasi mewakili pemerintah. Pemulihan uang negara sejumlah RP3.213.315.335,- sedangkan penyelamatan uang negara sejumlah R195 miliar dari gugatan salah satu pihak ke Pemkot Depok, dan kami dari Kejari mewakili Pemkot Depok memenangkan perkara.

Melakukan pelelangan barang bukti sebagai barang sitaan senilai Rp. 588 juta dan disetorkan ke- kas negara, demikian uang rampasan kasus Pandawa Rp 3,1 miliar.

Kemudian pada saat tadi pemusnahan barang bukti berupa ganja, sabu, uang palsu dalam dan.luar negeri, senjata tajam, ekstasi, air soft gun.

Kejari memaparkan ada inovasi unggulan pada tahun 2020 Kejaksaan Negeri Depok mendapat predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), namun tahun 2021 gagal menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) mohon doanya untuk tahun 2022.

“Perlu untuk diketahui bahwa Kejari Depok telah membentuk Tim Khusus Mafia Tanah dan Pelabuhan sesuai arahan dan Surat Keputusan Jaksa Agung.”teranganya.(gi)

Comment