Desi Wulan Sari, S.E, MSi* : Urgensi Pendidikan Indonesia Bercermin Pada Pendidikan Terbaik

Berita459 Views
Desi Wulan Sari, S. E, M. Si

RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA – Pengertian Pendidikan secara umum adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran untuk peserta didik agar secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.

Secara garis besar, pendidikan bisa dijalani melalui 2 hal berikut ini :

Pendidikan formal, yaitu pendidikan yang bisa didapat dengan mengikuti kegiatan atau program pendidikan yang terstruktur serta terencana oleh badan pemerintahan misalnya melalui sekolah ataupun universitas.

Pendidikan non formal, yaitu pendidikan yang bisa didapat melalui aktivitas kehidupan sehari-hari yang tak terikat oleh lembaga bentukan pemerintahan, misalnya belajar sendiri melalui buku bacaan atau belajar melalui pengalaman diri sendiri dan orang lain.

Tujuan pendidikan sendiri sangat banyak, salah satunya seperti yang tercantum dalam undang-undang yaitu untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa serta menjadi warga negara yang demokratis juga bertanggung jawab.

Dari definisi tujuan pendidikan tersebut, pada dasarnya seorang mnusia ingin hidup bermartabat. Cerdas dalam menjalani hidup. Perlunya pendidikan menjadi satu hal yang perlu dilalui bagi setiap individu. Namun, pada kenyataannya Indonesia saat ini belum mampu mencerdaskan seluruh masyarakatnya. Karena hingga hari ini masalah pendidikan masih menjadi isu sensitif dikalangan masyarakat. Dikatakan sensitif karena masih adanya kelas sosial masyarakat yang mampu meraih pendidikan hingga perguruan tinggi, dan masyarakat yang tidak mampu meraih  pendidikan hingga perguruan tinggi. Sejatinya dalam sebuah Negara tidak ada sekat dalam pendidikan. Karena adalah hak seluruh masyarakat untuk bisa dapat nengenyam pendidikan setinggi mungkin, dengan penyediaan fasilitas dari negara dalam mengakomodasi kebutuhan rakyatnya.

Sistem Zonasi Bukan Program Instan

Hebohnya sistem zonasi menjadi momok baru bagi para orangtua dan anak yang ingin masuk sekolah di awal pendidikan tahun ajaran baru. Alih-alih merasa senang dan bahagia seorang anak didik mendapatkan pendidikan yang sangat diharapkan, justru kecemasan dan kegelisahan yang dirasakan para orangtua dan anak saat ini.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini wajib menggunakan sistem zonasi. Itu yang berlaku untuk jenjang sekolah TK hingga SMA. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Mendikbud No.4/2018 yang diterbitkan awal Mei. Zonasi atau jarak rumah dengan sekolah menjadi pertimbangan calon siswa untuk diterima. Adapun zonasi sekolah tersebut ditetapkan pemerintah daerah.

PPDB  tahun ini berdasarkan sistem zonasi. Kriterianya bukan lagi hasil ujian nasional (UN), kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad, di Jakarta, Senin (28/5). Dia menjelaskan,  sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat minimal 90% dari total keseluruhan daya tampung peserta didik. Adapun 10% sisanya diperuntukkan bagi siswa yang berada di luar zonasi. Sebanyak 5% daya tampung sekolah dialokasikan untuk siswa berprestasi, sedangkan 5% lainya untuk siswa pindahan atau siswa terdampak bencana alam.

Dalam Permendikbud, lanjut Hamid,  juga diatur dalam alokasi zonasi yang 90% tersebut sekolah diwajibkan menerima siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, paling sedikit 20%. Hamid meminta agar sekolah maupun Pemerintah Daerah menaati peraturan PPDB tersebut. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai sanksi bagi sekolah yang tidak menaati peraturan tersebut, mulai dari teguran tertulis, penundaan atau pengurangn hak,  pembebasan tugas, hingga penghentian sementara (Media Indonesia 29 Mei 2018).

Kelemahan Sistem Zonasi mengakibatkan  kegaduhan yang terjadi di masyarakat. Pada dasarnya kelemahan sistem zonasi tersebut adalah  hilangnya hak atas pendidikan. Terutama tentang mengakses sekolah negeri. Seperti yang terjadi di Jawa Timur, Siswi SMP bunuh diri karena khawatir tidak diterrima di SMA Negeri. Ada juga seorang siswa SD di Pekalongan membakar belasan Piagam penghargaannya karena tidak masuk sekolah yang diinginkan. Bahkan di Indramayu satu sekolah tidak diterrima di SMP negeri manapun, karena lokasi sekolahnya berada di perbatasan antara Kecamatan Arahan dan Kecamatan Lohbene, Banyaknya dampak mental dan psikologis terhadap anak didik, menimbulkan kecaman luar biasa dari para orangtua. Bahkan sampai turun ke jalan untuk berdemo dan mengadukan permasalahan Sistem Zonasi ini pada pihak terkait (TribuneSolo.com, 27/6/2019). Sangat miris dampak dari sistem zonasi di Indonesia saat ini.

Jika diamati, dengan bergantinya Menteri  Pendidikan berganti pula aturannya. Tahun 2018, aturan baru yang belum pernah diterapkan di tanah air, berharap bisa membawa wajah baru bagi pendidikan menjadi lebih baik, yakni sistem zonasi.

Padahal penerapan sistem Zonasi ini belum cocok diterapkan di Indonesia, khususnya pada PPDB.  Seperti yang disampaikan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Dr Cecep Darmawan menilai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi tidak ideal atau tidak cocok diterapkan. Pasalnya, tidak semua daerah mempunyai sekolah dengan standar yang sama.

Maksud PPDB melalui zonasi ini untuk pemerataan pendidikan agar kualitas sekolah merata. Tapi sayang, zonasi yang berbasis pada wilayah ini tidak melihat beberapa aspek, misalnya keragaman daerah, padahal daerah juga memilki aspirasi yang seharusnya diakomodir oleh pusat.

PPDB dengan sistem zonasi merupakan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya menjalankannya saja. Hal ini bakal menjadi masalah, apalagi jika ada aspirasi daerah yang kurang diperhatikan. Kemudian, keragaman daerah juga masih tinggi disparitasnya (perbedaan jarak mutu – ket). Pendidikan merupakan layanan dasar yang sudah diotonomikan ke daerah, seharusnya hal-hal seperti PPDB ini diwenangkan kepada daerah (Pikiran Rakyat, 18 Mei 2019).

Selain itu,  pemerintah juga didorong untuk membenahi terlebih dahulu delapan standar pendidikan di Indonesia,  Yang kemudian nantinya bisa diikuti pemberlakuan PPDB dengan sistem zonasi.

Adapun 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah sebagai berikut: 1. Standar Isi,  2. Standar Kompetensi Lulusan,  3. Standar Proses Pendidikan, 4. Standar Sarana dan Prasarana, 5. Standar Pengelolaan, 6. Standar Pembiayaan Pendidikan, 7. Standar Penilaian Pendidikan, 8. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Adanya pemenuhan kriteria standar sekolah antara sekolah unggulan dan belum unggulan akan seimbang, sehingga sekolah-sekolah tersebut menjadi unggul diberbagai bidang. Jadi antara kabupaten/kota kualitas sekolahnya relatif sama.

Jika Kita melihat akar masalah dari sistem pendidikan di Indonesia adalah mengambil aturan kapitalis yang jelas memisahkan pendidikan dari agama. Ditambah dengan berbagai faktor, diantaranya adalah minimnya fasilitas pendidikan, ketidakjelasan arah kurikulum, kurangnya jumlah pendidik berkompetensi, rusaknya perilaku keluaran (output) pendidikan, dan lebih buruk dengan lemahnya fungsi di luar sekolah disebabkan keluarga dan masyarakat yang tidak ikut mendidik tapi malah membebani sekolah.

Mengenai pemisahan pendidikan dari Islam telah terjadi di semua lini dalam wujud dikotomi penyelenggaraan pendidikan umum dan agama, arah kurikulum yang lebih menitikberatkan penyiapan kerja bukan pembangunan kepribadian dan semakin banyaknya muatan materi yang bertentangan dengan Islam.  Seharusnya kita sadar bahwa Sistem Pendidikan yang memisahkan agama dengan pendidkan yang diterapkan di negeri ini terbukti telah gagal melahirkan manusia sholih, bertaqwa yang sekaligus mampu menjawab tantangan perkembangan zaman.

Bercermin Pada Pendidikan Islam

Islam sebagai agama universal memiliki sistem pendidikan yang sempurna untuk seluruh umat manusia di muka bumi.

Salaful solih mendefinisikan pendidikan sebagai berikut: Menurut Ibnu Sina, pendidikan atau pembelajaran berkaitan dengan seluruh aspek yang ada pada diri manusia, mulai dari fisik, mental ataupun moral. Pendidikan dilarang mengabaikan perkembangan fisik dan apapun yang memiliki pengaruh terhadap perkembangan fisik seperti olahraga, minuman, makanan, kebersihan dan tidur. Jadi pendidikan tidak hanya memperhatikan aspek moralnya saja namun juga membentuk individu yang menyeluruh termasuk jiwa, karakter dan fikiran.

Pendidikan Islam mengantarkan manusia pada perilaku dan perbuatan manusia yang berpedoman pada syariat Allah. Tiga bentuk pendidikan yang dapat membawa pada tujuan tersebut adalah:

1) pendidikan individu yang membawa manusia pada keimanan dan ketundukan kepada syariat Allah SWT.

2) Pendidikan diri yang membawa manusia pada amal shaleh dalam menjalani hidupnya sehari-hari dan

3) masyarakat yang membawa manusia pada sikap saling mengingatkan dalam kebenaran (berdasarkan Q.S. Al-Ashr;1-3).

Dalam konsepsi Islam, fungsi utama sekolah adalah sebagai media realisasi pendidikan berdasar tujuan pemikiran aqidah dan syariat demi terwujudnya penghambaan diri kepada Allah.

Masa keemasan pendidikan Islam pernah dibuktikan  berdasarkan sirah Nabi saw. dan tarikh Daulah Khilafah Islam (Al-Baghdadi, 1996), negara memberikan jaminan pendidikan secara gratis dan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga negara untuk melanjutkan pendidikan ke tahapan yang lebih tinggi dengan fasilitas (sarana dan prasarana) yang disediakan negara. Kesejahteraan dan gaji para pendidik sangat diperhatikan dan merupakan beban negara yang diambil dari kas Baitul Mal. Sistem pendidikan bebas biaya tersebut didasarkan pada Ijma Sahabat yang memberikan gaji kepada para pendidik dari Baitul Mal dengan jumlah tertentu. Contoh praktisnya adalah Madrasah al-Muntashiriah yang didirikan Khalifah al-Muntahsir Billah di kota Baghdad. Di sekolah ini setiap siswa menerima beasiswa berupa emas seharga satu dinar (4,25 gram emas). Kehidupan keseharian mereka dijamin sepenuhnya oleh negara. Fasilitas sekolah disediakan seperti perpustakaan beserta isinya, rumah sakit, dan pemandian. Begitu pula dengan Madrasah an-Nuriah di Damaskus yang didirikan pada abad 6 H oleh Khalifah Sultan Nuruddin Muhammad Zanky. Di sekolah ini terdapat fasilitas lain seperti asrama siswa, perumahan staf pengajar, tempat peristirahatan, para pelayan, serta ruangan besar untuk ceramah dan diskusi.

Kesimpulan

Islam memiliki konsep nenuntut ilmu bukan hanya urusan dunia yang fana, namun juga urusan akhirat yang kekal. Kurikulumnya berkualitas tinggi karena bersumber dari wahyu Ilahi. Negara memposisikan dirinya sebagai pelayan dan pengurus masyarakat, sehingga pendidikan bisa diakses semua orang dengan mudah. Bahkan bagi masyarakat pedalaman atau badui yang suka berpindah-pindah, negara akan menyediakan guru yang mendatangi mereka. Karena pendidikan adalah hak rakyat maka disediakan secara gratis. Tak ada cerita siswa putus sekolah karena tak punya biaya.

Dana pendidikan berasal dari pengelolaan kekayaan alam semisal tambang, laut, hutan dan sebagainya yang hakikatnya adalah kepemilikan umum, milik seluruh rakyat. Mengenai zonasi, murid dalam sistem Islam berhak sekolah dimana saja yang dia inginkan. Karena semua sekolah sudah memenuhi standar. Namun bisa jadi murid ingin memperoleh ilmu dari guru tertentu yang disukainya. Itulah sebabnya, meski di masa khilafah Abbasiyah semua sekolah berkualitas bagus, namun Baghdad tetap menjadi berkumpulnya para pencari ilmu. Hal ini tak sampai menimbulkan masalah yang berarti, selain ramainya kota Baghdad, yang itu wajar adanya sebagai ibukota negara.

Bukti atas keberhasilan Islam dalam menyediakan pendidikan berkualitas adalah pernyataan Jacques C. Reister, cendekiawan barat, tentang khilafah, yakni : Selama lima ratus tahun Islam menguasai dunia dengan kekuatannya, ilmu pengetahuan dan peradabannya yang tinggi (eramuslim.com, 05/02/2010).

Maka tak perlu terjebak pada pilihan zonasi atau tidak, karena dia merupakan persoalan cabang. Tetapi sudah saatnya menyelesaikan persoalan pendidikan Indonesia secara tuntas dengan Sistem Islam yakni khilafah.

Kesahihannya telah terjamin, keberhasilannya telah teruji.

Maka urgensi pentingnya bercermin pendidikan yang ada saat ini terhadap pendidikan yang dihadirkan oleh Islam, bagi orang-orang yang mau berpikir akan menjadi solusi dan jalan yang terang benderang. Meninggalkan sistem kufur yang selalu memberi masalah bukanlah suatu kejahatan, melainkan satu keharusan bagi umat dengan penuh kesadaran. Bahwa Islam datang untuk membawa keselamatan bagi manusia di dunia dan akhirat. Wallahu a’lam bishawab.[]

Comment