RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan revisi UMP dengan kenaikan sebesar 5,1% mendapat tanggapan positif Presiden KSPI, Said Iqbal, Sabtu (17/12/2021).
Said dalam sebuah konferensi pers mengatakan, kenaikan 5,1% UMP ini menurut menteri Bappenas, Suharso Monoarfa berdampak terhadap peningkatan daya beli sebesar 180 triliun secara nasional. Untuk DKI menurut Ketua Umum Partai Buruh ini, kenaikan diperkirakan puluhan triliun.
Said Iqbal menambahkan, kenaikan ini sangat menguntungkan pengusaha. Kenaikan Upah Minimum Provinsi ini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya beli. Seharusnya pengusaha bergembira dengan kebijakan ini.
“Pak Anies sangat cerdas menghitung kalkulasi angka angka berdasar hukum dan keadilan serta kalkulasi ekonomi.” Ujar Said.
Said menegaskan bahwa buruh DKI dan Indonesia memberi apresiasi terhadap kebijakan perubahan UMP yang dilakukan Gubernur DKI ini.
Kebijakan ini lanjut Said, akan mempengaruhi ekonomi secara positif. Purchasing Power akan meningkatkan konsumsi dan konsumsi akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya beli. Hal ini akan dinikmati oleh pengusaha juga. Pengusaha tidak perlu gelisah dengan keputusan Gubernur ini.
https://youtu.be/0Y62GjOarI8
“Keputusan Gubernur dengan kenaikan UMP sebesar 5,1% ini menunjukkan bahwa Gubernur Anies Baswedan meletakkan hukum di atas kepentingan politik.” Tegas Said.
Said mempertegas bahwa MK telah menyatakan dua hal yang sangat prinsip. Pertama, UU Ciptakerja dan turunannya adalah inkonstitusional bersyarat. Artinya, UU Ciptakerja itu inkonstitusional hingga memenuhi syarat dua tahun ke depan. Maka semua produk UU turunan dari UU Ciptakerja adalah inkonstitusional sampai dipenuhi syarat.
“Jangan hanya melihat ammar putusan UU No 4 yang menyatakan bahwa UU Ciptakerja tetap berlaku tapi jangan lupa ada ammar putusan No 5, 6 dan 7 di mana MK menyatakan, menangguhkan setiap tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan bedampak luas dan tidak boleh menerbitkan peraturan yang baru dari UU Ciptakerja.” jelas Said.
Ia menambahkan, PP No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan pasal 4 ayat 2 ini menjadi landasan keputusan dan kebijakan yang diambil Gubernur Anies Baswedan. Pasal 4 ayat 2 ini menyatakan bahwa kebijakan pengupahan adalah kebijakan strategis merujuk ammar putusan No.7 tersebut harus ditunda atas dasar dan pertimbangan hukum 3.20.5.
“Gubernur Anies tidak tunduk oleh politik kekuasaan. Itu tepat sekali. Kebuntuan selama ini bahwa UU Ciptakerja yang bersifat strategis termasuk turunannya (PP) yang berdampak luas harus ditangguhkan.” Tegas Said.
Gubernur Anies Baswedan, tambah Said, telah melakukan hal tersebut dengan merevisi. Artinya kebijakan PP No 36 Tahun 2021 tidak dijadikan sebagai landasan hukum dalam menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 5,1%. Rechtaat di atas Machtaat.
“Kami mengapresiasi Anies yang meletakkan hukum di atas kepentingan politik. ini sebuah keberanian yang patut diapresiasi.” imbuh Said.[]
Comment