Islam Solusi Komprehensif Wujudkan Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak

Opini642 Views

 

 

Oleh : Arini Faaiza, Pegiat Literasi AMK

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- — Di tengah pandemi yang belum usai, beragam permasalahan seolah tak pernah bosan mengintai. Kabar permasalahan mengenai politik, ekonomi, dan berbagai tindak kriminalitas menjadi santapan sehari-hari, baik yang menghiasi layar kaca maupun yang berseliweran di media online.

Dari sekian banyak kasus, kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi isu yang banyak menyita perhatian publik. Bahkan, di DPR permasalahan ini menjadi pembahasan yang alot dan tak kunjung tuntas.

Meski demikian, upaya perlindungan hukum bagi perempuan dan anak terus dilakukan oleh pemerintah dan berbagai pihak terkait.

Di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, penjajakan kerjasama advokasi dan penyuluhan hukum, serta pendampingan dan pembelaan hukum masyarakat khususnya bagi perempuan dan anak tengah dilakukan oleh Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Bandung.

Pertemuan yang berlangsung antara DPC KAI yang diwakili oleh Plt Ketua DPD Bekti Firmansyah, S.H dan Sekretaris DP2KBP3A Kabupaten Bandung, Hj. As Masitoh dan jajarannya tersebut juga menyepakati pembuatan nota kesepakatan terkait kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kabupaten Bandung.

Banyak hal yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak di negeri ini, di antaranya adalah masalah sosial dan ekonomi. Mereka kerap menjadi korban kekerasan dan pelecehan karena dianggap lemah.

Menteri PPA, I Gusti Ayu Bintang Damavati sebahaimana dilansir jabar.idntimes.com (15/05/2021), mengatakan sejak Januari hingga Juni 2020 terdapat 3.928 kasus kekerasan anak. Di Kota Bandung, pada periode Januari hingga April 2021 terjadi 125 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sementara selama 2020 terjadi 325 kasus.

Jika di satu kota saja sudah terjadi ratusan kasus kekerasan terhadap kaum hawa dan anak-anak, maka bisa dibayangkan berapa banyak kasus yang terjadi di seluruh negeri.

Padahal, perempuan adalah ibu sekaligus pencetak generasi penerus, sedangkan anak-anak adalah aset masa depan bangsa yang seharusnya mendapat pendidikan dan perlindungan agar kelak mampu menjadi pemimpin peradaban.

Untuk mencegah terjadinya kekerasan, dibutuhkan peran serta anggota keluarga, lingkungan atau peran dan kepedulian masyarakat juga negara sebagai pengayom rakyat.

Saat ini pelaku kekerasan seringkali dilakukan bukan hanya oleh orang lain, bukan orang asing, tapi anggota keluarga sendiri, kerabat bahkan bapak atau ibu kandungnya sendiri.

Meskipun di rumah sudah terbentuk suasana saling menyayangi, saling melindungi, akan tetapi ketika ke luar rumah tidak ada jaminan akan selalu dalam keamanan. Para orang tua dibuat was-was atas keselamatan putra-putrinya.

Begitu pula yang dialami oleh perempuan di dalam maupun di luar rumah. Pemicunya bisa stres karena kesulitan ekonomi atau pemahaman agama yang minim dan kurang dalam pengamalan. Masalah kecil saja bisa menyulut tindak kekerasan.

Hal di atas tidak terlepas dari penerapan sistem sekuler kapitalis di negeri ini. Umat dijauhkan dari aturan agamanya, dan beranggapan bahwa agama hanya sebagai ibadah ritual yang tidak boleh dibawa-bawa dalam mengatur urusan kehidupan. Agama tidak menjadi pondasi dalam setiap aktivitasnya.

Kapitalisme telah mendorong perempuan untuk banyak berkiprah di luar rumah. Bahkan saat ini banyak kita jumpai perempuan yang bekerja mencari nafkah untuk keluarga, dan meninggalkan anak-anak yang seharusnya berada dalam pengasuhan dan perlindungannya.

Mereka bukan hanya sekedar ingin berkarir di luar rumah, sebab tidak sedikit yang melakukannya secara terpaksa karena sang suami yang seharusnya mencari nafkah justru tidak memiliki pekerjaan. Di samping itu, lowongan yang tersedia lebih banyak diperuntukkan bagi kaum perempuan, menjadikan peluang terjadinya kejahatan terhadap perempuan semakin terbuka lebar.

Bentuk kekerasan dan kebebasan yang seringkali dipertontonkan media tidak dipungkiri telah menjadi pemicu kekerasan yang dilakukan oleh anak-anak ataupun perempuan bukan hanya laki-laki. Seolah tidak masuk akal seorang anak di bawah umur sudah berani membunuh, bukan hanya menyakiti.

Kasus kekerasan terus berulang, hukuman yang diberlakukan tidak membuat jera pelaku kekerasan. Penjara bukan hanya diisi orang dewasa juga anak-anak. Sungguh miris kondisi Indonesia yang seharusnya agamis, karena mayoritas muslim.

Negara seolah mandul dan tak mampu melahirkan kebijakan yang mampu melindungi rakyat. Jadi sebenarnya bukan hanya advokasi yang mesti diperbincangkan, tapi bagaimana menyelesaikan pemicu kekerasan, yaitu masalah ekonomi, sosial, hukum dan yang lainnya.

Berbagai permasalahan negeri ini termasuk kekerasan yang menimpa perempuan dan anak sejatinya dapat terselesaikan hingga ke akarnya, apabila aturan Islam dijadikan sebagai pedoman hidup. Islam melarang saling menyakiti apalagi membunuh.

Sanksi akan ditegakkan agar kasus tidak berulang. Negara menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi laki-laki, sementara perempuan tidak diwajibkan hanya sekadar dibolehkan. Tidak akan terjadi dalam sistem Islam perempuan berbondong-bondong menuju tempat kerja sebagaimana dalam kapitalis, bahkan sampai ke luar negeri yang minim jaminan keamanan.

Syariat Islam telah menetapkan penguasa sebagai pengurus, penjaga dan pelindung bagi rakyatnya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. :

“Setiap orang adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang kepala negara akan dimintai pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya….” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sistem pemerintahan Islam (Khilafah) memberikan perhatian penuh kepada anak-anak dan perempuan. Dalam pandangan Islam anak adalah karunia Allah Swt., sebuah amanah yang wajib dijaga, dan dilindungi oleh orangtua, masyarakat dan negara.

Begitu pun perempuan, adalah sosok yang harus dijaga, dan dihormati, amanah bagi para wali, saudara laki-laki, mahram bahkan negara. Dalam Islam perempuan tidak akan dipaksa dan terpaksa bekerja karena bukan kewajibannya.

Salah satu bentuk memuliakan dan melindungi perempuan, adalah aturan menutup aurat agar perempuan terjaga kehormatannya. Perempuan juga memiliki peran istimewa yaitu sebagai ibu dan pengatur rumah tangga, menjadi madrasah pertama bagi anak-anaknya serta tidak dibebani kewajiban untuk mencari nafkah.

Adanya pendapat yang menyatakan bahwa aturan Islam mengekang kebebasan kaum perempuan dan diskriminatif terhadap anak-anak sungguh merupakan pendapat yang keliru. Karena sesungguhnya hukum syariat Islam melindungi seluruh hak-hak perempuan dan anak dari segala bentuk kezaliman.

Untuk itu sudah saatnya umat beralih dari sistem kapitalis sekuler yang tidak mampu memberikan solusi tuntas bagi beragam persoalan bangsa dan beralih ke sistem Islam yang telah terbukti selama 13 abad mampu memberikan pengayoman yang maksimal terhadap seluruh umat manusia bukan hanya anak dan perempuan.Wallahu’alam bi ash shawab.[]

Comment