Oleh: Rosyidah, S.H, Aktivis Muslimah
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Mnet, salah satu stasiun televisi Korea Selatan, menuai kecaman bertubi-tubi lantaran salah satu tayangannya dianggap telah me-remix suara adzan. Banyak netizen yang menuding bahwa salah satu acara Mnet, yakni Street Woman Fighter telah melecehkan agama Islam karena menggunakan suara adzan yang di-remix sebagai background musik.
Street Woman Fighter merupakan acara musik modern yang ditayangkan di stasiun televisi Mnet. Dalam tayangan itu terdengar suara azan yang diedit menyerupai musik EDM. Video tersebut langsung menuai protes keras publik terutama umat Islam di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
Dalam keterangan resmi Mnet, seperti dilansir tvonenews, mereka menyampaikan tidak ada maksud lain selain memilih lagu tersebut karena dirasa cocok menjadi pengiring program. Mnet berdalih bahwa lagu tersebut terdaftar resmi di situs streaming. Tim produksi Street Woman Fighter kemudian memilih adzan remix tersebut karena unsur kecocokan.
Lagi-lagi ajaran Islam kembali di nistakan. Walaupun pihak Mnet sudah meminta maaf dan akan menggugah ulang tayangan dengan mengganti musik latar adzan remix tersebut, namun tetap saja tidak mampu meredam kemarahan dan kekecewaan umat Islam atas perbuatan tersebut.
Penistaan terhadap agama Islam semakin marak terjadi mulai dari penistaan terhadap Al-Qur’an, Rasulullah saw, gerakan sholat, masjid dan sekarang adzan.
Hal tersebut akan terus terjadi secara berulang jika tidak ada institusi negara yang mampu melindungi kehormatan agama. Kalaupun umat Islam melakukan aksi protes dan kecaman keras terhadap tindak penistaan agama, tetap saja tidak ada sanksi tegas bagi para pelaku yang hanya minta maaf dan mengakui kesalahannya. Wajar jikalau Islam akan terus menjadi bahan candaan atau gurauan oleh para pelaku.
Saat ini kita hidup di dalam sistem kapitalisme yang memiliki empat kebebasan yang ditetapkan yaitu kebebasan beragama, kebebasan pers, kebebasan mengeluarkan pendapat, dan kebebasan berkumpul.
Empat kebebasan tersebut merupakan hak asasi manusia yang dijamin keberadaannya oleh negara. Dengan adanya kebebasan mengeluarkan pendapat atau kebebasan berekspresi, para pembenci Islam akan semakin menjadi-jadi dalam melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap Islam. Karena mereka merasa di dukung dan di fasilitasi dalam segala hal.
Berbagai cara mereka lakukan. Melalui pemikiran, propaganda, bahkan dengan cara yang memicu kemarahan kaum muslimin yaitu dengan melakukan penghinaan dan pelecehan secara terang-terangan.
Meski negara Barat menganggap tindakan ini melawan hukum, namun munculnya kembali aksi sejenis ini menggambarkan kegagalan sistemik untuk menjamin keadilan dan kebebasan beragama.
Untuk menghentikan berbagai penistaan tersebut secara menyeluruh hanya bisa dilakukan jika menerapkan sistem Islam secara menyeluruh.
Islam akan menjamin lahirnya masyarakat yang mampu menjaga kemurnian ajarannya namun tetap bisa menjaga keharmonisan antar individu umat beragama. Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi toleransi. Wujud toleransi Islam adalah menjunjung tinggi keadilan bagi siapa saja, termasuk non-Muslim. Islam melarang keras berbuat zalim serta merampas hak-hak mereka. Islam pun melarang keras membunuh kafir dzimmi, kafir musta’min, dan kafir mu’ahad.
Namun Islam juga sangat tegas menyikapi para penista agama. Para ulama sepakat bahwa perbuatan mencela, menghina, dan merendahkan Islam seperti mencaci maki Allah dan Rasul-Nya atau melecehkan al Qur’an adalah perbuatan dosa besar yang menyebabkan seseorang dihukumi murtad keluar dari Islam jika pelakunya muslim. Bila pelakunya orang kafir, maka ia termasuk golongan kafir harbi yang boleh untuk diperangi.
Inilah bukti kecintaan setiap muslim kepada agamanya. Cukuplah akidah dan syariah Islam menjadi ukuran dan pegangan hidupnya. Keduanya menjadi kunci kebangkitan Islam.
Sejarah telah mencatat bahwa dengan berpegang teguh pada akidah dan syariat, umat Islam tampil sebagai umat terbaik yang membawa rahmat bagi seluruh alam. Wallahu’alam bis shawab.[]
Comment