Penistaan Agama Dan Efek Jera Hukum

Opini695 Views

 

 

 

Oleh : Anggia Widianingrum, Ibu rumah Tangga

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA –Penistaan terhadap ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tampak semakin lumrah belakangan ini.

Seperti yang dilakukan seorang youtuber lewat akun youtube nya, MKece secara gamblang melakukan pelecehan berupa penghinaan terhadap islam dengan menyebut jika kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham Radikal.

Selain itu dia juga menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai pengikut jin, bahkan berani menghina Al Qur’an.

Tentu saja hal ini menuai kegaduhan dan kemarahan umat islam. Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meminta polisi segera menangkap yang bersangkutan.

“Saya minta polisi segera menangkap yang bersangkutan (MKece) “, Ujarnya dalam akun youtubenya, pada minggu(22/8/21)

Menurutnya, ocehan MKece sudah mengganggu kerukunan umat beragama, dan sudah melampaui batas-batas.
Selain itu, dia menambahkan agar masyarakat tidak terprovokasi dan mempercayakan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. iNews.id

Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengatakan, ucapan youtuber MKece yang menyinggung Nabi Muhammad SAW menjurus pada penistaan agama.
Menurutnya, tindakan MKece telah memenuhi unsur 156a KUHP.

Ia mengatakan pasal tersebut berbunyi; dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa sebagaimana dikutip republika.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan jika penindakan proses hukum akan segera dilaporkan setelah laporan masyarakat masuk kemarin malam, Sabtu(21/8).

“Tadi malam sudah ada laporan ke Bareskrim dari masyarakat”.Ujarnya Minggu(22/8).

Ia juga menambahkan jika Bareskrim Polri bertindak cepat untuk melakukan penyelidikan kasus ini. Hops.id

Mudahnya Pindah Agama

Seperti menjadi rahasia umum, fenomena murtad kerap terjadi saat ini. Entah ia seorang tokoh publik atau rakyat biasa. Sebabnya pun beragam, mulai dari ikatan perkawinan sampai faktor kemiskinan.

Tak terkecuali MKece, diketahui dari berbagai sumber, ternyata MKece memiliki dua agama. Namun berdasarkan data yang diterima, pada tahun 2014, ia pernah dibaptis masuk agama Kristen. Tak diketahui secara pasti penyebabnya murtad.

Ironis dan Hipokrit

Jika kita lihat realitas penodaan terhadap agama Islam ini terjadi berulang kali. Pelakunya pun dari orang biasa, sampai tokoh publik, bahkan seorang Macron. Entah karena kurang akal atau termotivasi ingin terkenal, atau ingin menduduki sebuah jabatan atau juga karena memang ada dasar kebencian.

Yang patut dikritisi adalah mengapa hal demikian terjadi berulang kali?
Apakah penerapan hukumnya tidak membuat efek jera?

Jika kita lihat betapa bebasnya seseorang berperilaku dalam kehidupan, tak terlepas dari ide kebebasan(liberalisme) yang menjadi salah satu pilar dalam Demokrasi sekuler yang diterapkan mayoritas negara saat ini.

Menurut Abdurrahman Wahid, nilai pokok Demokrasi adalah kebebasan, persamaan, musyawarah dan keadilan.
Kebebasan ini diartikan kebebasan individu di hadapan kekuasaan negara dengan adanya keseimbangan antara hak-hak individu negara dan hak kolektif dari masyarakat.

Nurcholis Majid mengatakan bahwa suatu negara disebut demokratis sejauh mana negara tersebut menjamin hak asasi manusia antara lain; kebebasan menyatakan pendapat, hak berserikat dan berkumpul. https://www.uin-malang.ac.id/blog/post/read/131101/islam-dan-demokrasi.html

Ide kebebasan inilah yang kerap diagung-agungkan para penganut Demokrasi dengan dalih HAM., hingga tak ada aturan baku yang memberikan batasan.

Ditambah lagi nilai sekulerisme hingga mengungkung pemikiran yang menjadikan perilaku manusia jauh dari aturan islam. Bahkan sampai mencampuradukkan ajaran agama dan menganggapnya sama.

Ketika umat marah terhadap penistaan agama, dengan sigap mereka berujar agar memaafkan. Pun ketika ada yang ingin taat, dengan cepat tanggap pula mereka berujar agar berislam itu biasa-biasa saja, dan menyebutnya fanatik.

Namun ternyata ide kebebasan dalam Demokrasi tidak bisa dipakai untuk mengkritik kebijakan penguasa dalam hal pengurusan rakyat. Atau mengkritik para pembela penguasa, maka serta merta akan dibungkam.

Jargon peraturan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat terkesan sangat hipokrit jika dilihat dari realitasnya, dimana rakyat berkais untuk bertahan hidup ditengah kesulitan ekonomi, samun sang punggawa yang diamanahi urusan rakyat tersenyum lebar sambil memamerkan kemewahan hidup. Bahkan sampai tega menyelewengkan dana bantuan sosial untuk rakyat dimasa pandemi.

Ketika seorang nenek yang mencuri kayu bakar hukumannya lebih berat dari narapidana korupsi.

Ketika penista islam yang hanya mengklarifikasi dan meminta maaf atau cukup dikatakan tidak waras hingga terhindar dari hukuman.

Jadi sangatlah wajar apabila rakyat mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum di negeri ini.
Rakyat membutuhkan aturan yang benar-benar memberikan ketentraman dan keadilan.

Firman Allah
” ( ), ” – “.
; ” , — – -? ”
[.-:66]

Kesepakatan Para Ulama Terhadap Penista Nabi

Dikutip dari Mediaumat.news, KH. Rokhmat S Labib menuturkan bahwa dalam kitab Ash-Sharimul Maslul ‘Ala Syatimir Rasul Shallallahu Alaihi wa Sallam karya Ibnu Taimiyah ada tiga hukum terhadap penghina Nabi.

Pertama jika dia muslim maka ia murtad dan wajib atasnya dihukum dengan hukuman mati.

Kedua, begitupun dengan kafir dzimmi yang tinggal dalam kekuasaan islam.
Ketiga, jika pelakunya kafir harbi yang bukan dalam kekuasaan islam dimana tidak bisa diadili dalam kekuasaan negara, maka Nabi pernah memerintahkan untuk melaksanakan hukuman mati untuk membunuh orang yang menghina beliau SAW.

Meskipun ada dalam riwayat bahwa Nabi SAW pernah memaafkan karena beberapa alasan.

Ia juga menambahkan bahwa banyak dalil yang memerintahkan untuk membunuh kafir harbi yang menghina Rasulullah SAW, diantaranya pada saat Fathul Mekah.

Rasul SAW memerintahkan menghukum mati seorang bernama Ibnu Za’bari. Ibnu Za’bari saat itu penduduk Mekah, yang saat itu juga belum berada dalam wilayah kekuasaan islam.

Sebelumnya ia membuat syi’ir, berbagai macam penghinaan kepada Nabi SAW. Dan ketika Fathul Mekah, Rasul SAW memaafkan kepada yang lain tetapi tidak terhadap Ibnu Za’bari.

Semua ini adalah upaya untuk melindungi kemurnian dan ketinggian islam serta menjaga kemuliaan Nabi SAW.

Begitulah semestinya sikap yang diambil oleh para pemimpin di negeri-negeri muslim. Tegas dalam melindungi agama agar penistaan tidak terjadi berulang kali sekaligus memberi efek jera bagi para pelakunya.

Firman Allah
” – ! – , – “.
[.-: 129]

Semua ini tidak akan terwujud selama masih menerapkan liberalisme yang diusung Demokrasi sekuler.

Kepemimpinan yang demikian hanya ada jika islam dijadikan asas konstitusi yang melahirkan perundangan untuk mengatur seluruh sendi kehidupan.
Tidakkah kita merindukannya?Wallahu alam bisahowwab.[]

Comment