RADARINDONESIANEWS.COM, BENGKULU SELATAN–Menindak lanjuti pemberitaan yang sempat viral di dunia pendidikan Bengkulu Selatan, Ikatan Media Online – Indonesia DPC Bengkulu Selatan akhirnya melakukan hearing dengan pihak sekolah dan Komite di Gedung SMP 1 Bengkulu, Kamis (26/8/2021).
“Perjuangan menegakkan keadilan di tingkat pendidikan terus diupayakan agar hal-hal yang membebani wali murid dapat dihindari.
Sebagaimana diketahui, bahwasanya tujuan IMO-Indonesia DPC Bengkulu Selatan mengadakan pertemuan di sekolah SMPN1 Bengkulu Selatan ini adalah untuk menyampaikan penolakan pungutan kepada wali murid.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, kepala sekolah SMPN 01 BS Liasrawati, M.Pd dengan tegas menyatakan iuran seluruh wali murid untuk pengadaan meja dan kursi belajar SMPN 01 BS dibatalkan.
“Adapun, uang yang sudah terkumpul akan dikembalikan kepada wali murid.” Ujar kepala sekolah.
Ketua IMO-Indonesia DPC Bengkulu Selatan, Ahmad Sulaiman, saat dikonfirmasi wartawan menuturkan bahwa iuaran dan atau sumbangan dari wali murid telah dibatalkan oleh kepala SMPN 01 BS.
“Kegiatan belajar dan mengajar di tingkat pendidikàn baik TK, SD, SMP, SMA dàn lainnya yàng dinaungi oleh Pemerintah tidak boleh melakukan pungutan sumbangan jenis apapun.” Jelas Ketua IMO-Indonesia DPC Bengkulu Selatan ini.[]
Comment