Oleh: Maulinda Rawitra Pradanti, S.Pd, Praktisi Pendidikan
_______
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Merdeka! Merdeka! Merdeka! Inilah kata yang sedang naik daun ketika perayaan kemerdekaan suatu Negara, termasuk Indonesia. Tanggal 17 Agustus 2021, bertepatan dengan hari kemerdekaan Indonesia ke-76.
Seperti biasa, sejak pagi istana negara sudah mempersiapkan upacara bendera untuk disaksikan seluruh rakyat Indonesia melalui televisi keluarga atau siaran langsung melalui kanal Youtube.
Telah 76 Tahun Indonsia merdeka. Itu berarti telah melewati ¾ abad. Sudah cukup tua jika dibandingkan dengan umur manusia pada umumnya. Namun, Indonesia bukanlah manusia, melainkan sebuah Negara. Oleh karenanya, di usia ke-76 ini Indonesia belumlah ada apa-apanya. Indonesia masih harus berjuang lebih keras demi kesejahteraan rakyatnya.
Di usianya ini, Indonesia telah mengalami berbagai kesulitan. Jatuh bangun demi tetap tegaknya Negara. Mulai dari pergolakan dari satu kepemimpinan ke kepemimpinan berikutnya, krisis ekonomi secara global, penjualan aset Negara secara besar-besaran, kehilangan putra-putri bangsa, krisis kepercayaan, bencana bertubi-tubi, hingga pandemi yang tak kunjung usai.
Kesulitan yang terjadi secara alamiah memang tidak bisa dihindari, seperti gunung meletus, tsunami, atau gempa bumi. Namun, jika kesulitan itu karena faktor manusia, maka masih bisa dihindari. Seperti halnya krisis ekonomi, krisis kepercayaan, pengelolaan sumber daya alam, penanganan pandemi, atau penjagaan aset Negara. Semua itu tergantung pada kebijakan Negara dan arah tujuannya.
Oleh karena itu, negara harus memiliki dasar hukum yang kuat dan arah pandang yang jelas. Tidak boleh menjadikan aturan hanya sebatas tulisan tanpa implementasi yang benar. Apalagi jika membuat aturan karena pesanan orang yang justru merugikan.
Apabila suatu negara diintervensi oleh negara tertentu dengan tujuan tertentu, maka independensi suatu negara akan dipertanyakan. Sebenarnya negara ini akan kemana tujuannya? Mengapa kebijakan Negara terasa tidak efektif dan justru plin-plan? Apakah Negara tidak bisa berdiri di kaki sendiri, hingga ia harus menuruti kata-kata dari negara lain?
Indonesia termasuk negara yang memiliki hukum terperinci. Saking terperincinya hukum itu, sampai-sampai harus dilakukan perbaikan di sana sini.
Terperincinya hukum bisa menjadi boomerang bagi negara. Sebab, ini akan menumpulkan kreativitas dalam penggalian fakta serta hukumnya. Akibatnya, jika ada fakta terbaru kemudian ternyata tidak ada di undang-undang atau peraturan negara, maka pelaku kejahatan tidak bisa dihukum atau dihukum seenak hati.
Inilah yang menjadi ciri khas sistem sekuler, selalu membuat kodifikasi hukum sebagaimana yang dilakukan oleh pendiri-pendiri mereka. Ini terjadi juga di Indonesia sebab terpengaruh oleh hukum negara penjajahnya. Belanda, Inggris, Spanyol pun memakai kodifikasi dalam perundang-undangannya.
Kodifikasi hukum yang terlalu terperinci bisa mengakibatkan tumpang tindih di beberapa kasus. Bahkan ditemukan hukum yang saling bertolak belakang. Di satu sisi benar namun di sisi lain salah.
Hal inilah yang tidak boleh diambil oleh Negara yang berasaskan Islam. Negara Islam hanya mengambil hukum berdasarkan sumber hukum yang dibolehkan oleh syara’, yaitu Al-Qur’an, as-sunnah, ijma’ sahabat, atau qiyas. Cukup empat sumber hukum saja yang dibolehkan. Jika ternyata fakta yang didapati tidak ada di dalam empat sumber tersebut, maka Khalifah akan meminta para ulama’ untuk berijtihad (menggali hukum).
Jika sudah ditemukan hukum baru tentang fakta yang ditemukan itu, maka harus dilaporkan kepada Khalifah untuk dilegalkan menjadi hukum syara’. Hasil ijtihad yang shahih termasuk hukum syara’ yang harus dilaksanakan.
Setelah dilegalkan, kemudian Khalifah memerintahkan rakyat untuk melaksanakan hukum tersebut. Akan tetapi, pelegalan hukum tersebut tidak boleh dikodifikasi. Sebab, proses ijtihad ini harus tetap ada di sepanjang masa agar kreativitas ulama’ tidak berhenti di fakta-fakta tertentu saja. Ilmu Allah sangatlah luas, sehingga proses ijtihad harus tetap berjalan.
Maka dari itu, penting bagi suatu Negara untuk menguatkan dasar hukum negaranya dan tetap konsisten memegang dasar hukum tersebut. Negara yang memiliki arah pandang jelas akan membawa kepada perubahan revolusioner.
Dengan begitu negara bisa berdikari (berdiri di kaki sendiri) dan memiliki independensi. Alhasil, Negara bisa hidup terarah dan siap untuk merdeka seutuhnya.
Sebagaimana yang telah Rasulullah lakukan terkait misi kemerdekaan. Rasulullah pernah menulis surat kepada penduduk Najran. Di antara isi suratnya berbunyi, “… Amma ba’du. Aku menyeru kalian untuk menghambakan diri kepada Allah dan meninggalkan penghambaan kepada sesama manusia. Aku pun menyeru kalian agar berada dalam kekuasaan Allah dan membebaskan diri dari penguasaan sesama hamba…” (Al-Hafizh Ibnu Katsir, Al Bidayah wa an-Nihayah, V/553).
Wallahu a’lam bish shawab.[]
Comment