Saksi Ahli Beberkan Prosedur Pembuatan Akta

Berita418 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, GIANYAR – Satu saksi fakta dan tiga saksi ahli hadir dalam persidangan dengan terdakwa notaris, Umiati Soedjati, Senin (30/10). Saksi fakta membeberkan mengenai awal mula tanah di bilangan Ubud seluas 5.310 m2 seharga Rp 8,6 miliar hendak dijual si pemilik hingga berada di meja notaris Umiati.
Dan saksi ahli memaparkan mengenai prosedur pembuatan akta. Sidang dengan majelis, Ida Bagus Ari Suamba, Wawan Edi Prastyo dan Danu Arman itu diawali dengan mendengar keterangan saksi fakta Made Subagia. Saksi yang akrab disapa Jempong itu merupakan tur guide dan driver. Jempong ini kenal dekat dengan si pemilik tanah, I Suana. Dari Jempong inilah, keluarga pemilik tanah Suana kenal dengan si pembeli, MS.
“Saya sudah bilang, tanah itu tidak layak diperjualbelikan, karena tanah pertanian. Lalu disetujui untuk perubahan aspek,” ujar Jempong dihadapan majelis. Walau begitu, aspek pertanian bisa dirubah, lalu transaksi dilanjutkan ke notaris Umiati Soedjati yang berkantor di Badung,Denpasar.
Selain saksi fakta, juga dihadirkan tiga orang saksi ahli. Pertama, DR. Syafran Sofyan, yang merupakan Ketum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dari Jakarta. Ahli kedua, DR. Arina Navizas, seorang dosen di Al Azhar Jakarta. Dan ketiga, ahli DR. Made Hendra Kusuma, yang merupakan notaris dan mantan hakim ad hoc di pengadilan Tipikor.
Saksi Hendra Kusuma pertama kali dimintai keterangannya. Dihadapan sidang, Hendra Kusuma menjelaskan soal kewenangan notaris dan PPAT. Hendra juga menjelaskan mengenai prosedur jual beli, pengalihan dan pengeluaran akta. Termasuk mengenai proses pembuatan tanah berdasarkan kuasa.
Ketika ditanya oleh Zulfian Rehalat, SH (Sekretaris LBH Pemuda Indonesia) pihak kuasa hukum mengenai pasal 374 tentang penggelapan dilakukan dalam jabatan? Hendra menjawab normatif.
“Kalau yang dilakukan bukan akta otentik. Yang jelas sesuai lima kewenangan notaris,” terang notaris asal Buleleng itu.
Selanjutnya, Hendra mendapat pertanyaan dari hakim Wawan Edi. “Bolehkah notaris menerima klien di rumah?. Pria mengaku pekerjaan notaris bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun. 
“Tidak harus di kantor bisa. Libur pun kerja. Hari minggu datang, kami layani. Bisa menolak akta, selama nggak diatur dalam ketentuan,”
Mengenai akta otentik, Hendra menyebut akta otentik lebih punya kekuatan dibanding akta di bawah tangan. “Akta otentik kalau ada yang menyangkal nggak bisa. Kalau akta di bawah tangan juga kuat sepanjang para pihak mengakui tandatangan mereka,” Saksi ahli hendra pun menyatakan meskipun akta di bawah tangan di lakukan di hadapan notaris tidak merubah kekuatan pembuktian akta di bawah tangan tersebut menjadi setara dgn akta otentik;
Sementara itu, ahli lainnya, DR. Syafran Sofyan, menjelaskan Bahwa Notaris, di dalam melakukan tindakan , Notaris wajib menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum; Yakni suatu perjanjian yang dibuat oleh penjual dan pembeli, apalagi pihak pembeli sudah membayar Uang muka pembelian tanah tsb.
Didalam Pasal 1338 Jo Pasal 1320, suatu perjanjian yang di buat sudah sesuai dengan ketentuan UU (Pasal 1320 BW), dan berdasarkan pasal 1338, maka perjanjian tersebut merupakan UU bagi pihak-pihak yang membuatnya (Fakta SUNSERVANDA).
Kalau ahli lihat dari kasus ini, tidak ada kesengajan dari Notaris untuk tidak memberikan Sertifikat dan tidak ada Unsur-unsur Penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 Jo 374 KUHP, Karena terdakwa menjalankan perintah undang undang dan orang yang menjalankan perintah undang undang tidak dapat di pidana berdasarkan pasal 50 KUHP.
Kemudian saksi ahli dari dosen DR. Arina Navizas menjelaskan bahwa perjanjian para pihak bisa dibatalkan. 
“Bisa batal karena dasarnya kesepakatan. Kalau ada hal tak terpenuhi dalam subjek itu, bisa saja dibatalkan atas persetujuan kedua pihak. Kalau tidak ada, maka harus ada putusan pengadilan untuk batalkan perjanjian itu,” 
Jika ada putusan pembatalan perjanjian tersebut sdh putus, akan tetapi pihak penjual tidak pernah memberitahukan kepada Notaris, maka notaris tidak bisa di pidana penggelapan..
Di bagian akhir, sidang pun dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli.(*)

Comment