RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia kepemimpinan Eddy Ganefo mengecam keras tindakan apparat terhadap pelaku usaha bidang UMKM yang kerap terjadi tanpa berperi kemanusiaan.
Hal ini terjadi di mana pelaku usaha UMKM yang secara historis menjadi penyelamat ekonomi saat krisis 1998 namun sangat disayangkan di masa pandemi COVID-19 UMKM malah terkesan di anak-tirikan.” Ujar Eddy Ganefo Ketua Umum Kadin Indonesia kepada awak media, via WhatsApp, Sabtu (17/07/2021).
Eddy menuturkan keprihatinannya, bahwa pada masa pemberlakuan PPKM Darurat ini banyak pelaku usaha UMKM ditutup usahanya, bahkan disita barang dagangannya serta tidak sedikit yang dianiaya oleh petugas baik secara fisik maupun mental.
“Padahal para pelaku usaha ini berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya sehari-hari dan merupakan penyumbang pajak juga.” Ungkap Eddy.
KADIN Indonesia melihat bahwa tindakan ini disebabkan kurangnya alur komunikasi antara pemerintah baik pusat maupun daerah kepada aparat dan petugas.
“Dalam peraturan PPKM disebutkan bahwa restoran atau warung makan hanya delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat, artinya pelaku usaha dapat membuka usahanya dan berjualan namun tidak diperbolehkan pelanggannya makan di tempat.” jelas Ketua Umum Kadin Indonesia ini kepada detikindonesia.co.id melalui hubungan whatsapp.
Melihat keadaan itu KADIN Indonesia sesuai dengan UU No.1 / 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri pasal 6 yang menyebutkan bahwa Kamar Dagang dan Industri merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha.
Dan juga dalam pasal 7 huruf b yang menyebutkan salah satu kegiatan KADIN Indonesia adalah penyampaian informasi mengenai permasalahan dan perkembangan perekonomian dunia yang dapat berpegaruh terhadap kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional, kepada Pemerintah dan para pengusaha.
Selanjutnya, serta huruf c yang menyebutkan penyaluran aspirasi dan kepentingan para pengusaha di bidang perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam rangka keikutsertaannya dalam pembangunan di bidang ekonomi;
Kadin lanjutnya, akan merespons cepat untuk mengupayakan mediasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui kordinasi kuat dengan KADIN Daerah untuk melakukan pendampingan dan mediasi antara pelaku usaha sektor UMKM sehingga diharapkan tidak akan ada lagi terjadi kesewenang-wenangan terhadap pelaku usaha UMKM oleh oknum aparat di lapangan.
Untuk itu, KADIN Indonesia meghimbau masyarakat apabila ada pelaku UMKM yang mengalami ketidakadilan dapat menghubungi KADIN Indonesia dengan mengisi form yang disediakan.[detikindonesia]
Comment