Bastian P Simanjuntak |
Dalam hal pelanggaran aturan oleh pengembang reklamasi, pemprov dki harus memberikan sanksi tegas, jika ada sanksi denda maka dikenakan denda, jika ada sanksi pidana maka harus di proses secara hukum pidana.
Sedangkan terkait dampak negatif lingkungan, pemprov bisa mengundang lembaga independen yang bergerak dibidang perikanan dan kelautan untuk membuat kajian, berapa nilai kerugian materil dan immateriil atas kerusakan biota laut dan atas hilangnya sumber mata pencaharian nelayan teluk jakarta akibat pembangunan reklamasi. Pengembang harus mengeluarkan biaya untuk pemulihan biota laut dan mengganti potensi pendapatan nelayan yang selama ini hilang akibat proyek reklamasi.
Dalam hal ancaman kedaulatan dan hegemoni bangsa asing dipulau reklamasi, pemprov DKI lebih baik membeli pulau reklamasi yang sudah terlanjur dibangun dengan harga perhitungan biaya pokok pembangunan dikurangi dengan nilai penyusutannya, lalu pengembang wajib menjual pulau tersebut kepada pemprov dki dengan harga jual rugi. Setelah pulau tersebut dimiliki oleh pemprov barulah pemprov bisa merencanakan akan diapakan pulau tersebut kedepannya.
Terkait dengan usulan Wakil Presiden Jusuf Kala, yang meminta pemprov meneruskan pembangunan pulau yang sudah terlanjur dibangun, menurut kami usulan tersebut ada benarnya, namun sebelum langkah-langkah tersebut diambil harus dilakukan kajian terlebih dahulu dalam berbagai aspek, sebab disitu ada permasalahan pelanggaran administrasi, hukum pidana dan perdata, sosial, politik, budaya, pertahanan dan keamanan.
Comment