Seorang warga saat sampaikan laporan kepada Kasubag Penguatan Kelembagaan Desa.[Mar/radarindonesianewscom] |
Dalam suratnya, masyarakat Desa Nifolo’o Lauru melaporkan Kadesnya bersama Sekdes yang menurut mereka, keduanya masih aktif menerima bantuan Beras Sejahtera (Rastra) dan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), sedangkan Kepala Desa dan Sekdes sebagaimana diketahui bersama, memiliki gaji tetap dari Pemerintah, sedangkan masih banyak warga desa lainnya yang semestinya layak menerima Rastra dan juga PKH.
Selain itu, warga juga keluhkan pelaksanaan Dana Desa dan ADD tahun 2017, yang masih belum terealisasi sesuai progres yang diharapkan hingga bulan November ini, sedangkan kegiatan fisik dari dana desa tersebut, ada dua paket pekerjaan yakni perkerasan jalan dan pembangunan balai olahraga.
Sebelumnya pada pelaksanaan musyawarah desa bahwa yang menjadi pelaksana pekerjaan dilapangan adalah masyarakat desa, namun akhir-akhir ini, perinsip yang bersifat pemberdayaan mulai dihilangkan, dimana masyarakat desa tidak lagi dilibatkan tapi, yang menjadi pekerja pada kegiatan pekerjaan fisik tersebut, hanya dilaksanakan oleh sejumlah perangkat desa.
Selanjutnya yang patut menjadi pertanyaan dari masyarakat desa yaitu besaran pajak yang harus dibayar dan dipotong pada ADD dan DD tersebut, sebesar 25 persen dari pagu anggaran, dimana hal tersebut disampaikan oleh Kades dan Sekretaris Desa kepada warga. Sedangkan informasi lainnya yang didapatkan dari beberapa sumber terpercaya, tidak mencapai nilai pajak sebesar 25 persen.
Dari beberapa poin permasalahan di atas, masyarakat Desa Nifolo’o Lauru berharap kepada Bupati Nias dan seluruh Dinas terkait, demi tegaknya keadilan dan keberpihakan kepada rakyat, meminta untuk mengaudit Dana Desa dan Alokasi Dana Desa serta mengambil tindakan tegas baik dari sisi kelayakan penerima Rastra dan PKH.
Menanggapi surat laporan masyarakat Desa Nifolo’o Lauru, Kepala Sub Bagian Penguatan Kelembagaan Desa (Pemdes), F.Lase mengatakan, laporan tersebut diterima dan seterusnya disampaikan kepada Kabag Pemdes yang tentunya untuk ditelaah sesuai aturan serta Undang-undang yang berlaku. (SZ)
Comment