Wagub Sandiaga Uno.[Dok/radarindonesianewscom] |
PT. BANK DKI sebagai salah satu BUMD Pemerintah Prov DKI penerima APBD DKI dari Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Banyak ditemukan dugaan pelanggaran yg melibatkan Kebijakan Korporasi PT. BANK DKI. Demikian tegas Agus Chairudin, pengamat Kebijakan Publik & Transparansi Anggaran Pemerintah.
Sebagai contoh temuan dugaan abuse of power korporasi PT Bank DKI dalam pembukaan rekening & penyaluran Kartu Jakarta Lansia pada 12 April 2017, diduga atas kebijakan & sepengetahuan Korporasi berdasarkan adanya Surat Edaran no 3/SE/CORSEC/III/2017 tanggal 21 Maret 2017 yg ditandatangani oleh Corporate Secretary. Peristiwa ini menjadi gaduh disebabkan terjadi beberapa hari jelang pencoblosan Pilkada Putaran ke 2 & dilaporkan pada Rabu 12 April 2017 oleh Tim Advokasi Paslon ASA kepada Bawaslu & OJK.
Bahwa Surat Edaran no.3/CORSEC/III/2017 tanggal 21 Maret 2017 diduga kuat pembukaan rekening & penyaluran KJL sudah direncanakan serta atas sepengetahuan & Kebijakan Korporasi PT. BANK DKI. Jelas surat edaran tersebut diduga sebagai upaya alibi keseragaman pernyataan yg membohongi masyarakat dalam Pilkada DKI 2017. Terang Agus Chairudin dalam pertemuan di Jakarta Pusat.
Berdasarkan UU no 10 tahun 2016 perubahan UU no 8 tahun 2015 ttg Pilkada, dalam Pasal 73 & Pasal 187 point A hingga D, tegas dinyatakan “setiap orang yg terlibat politik uang sebagai pemberi diancam pidana penjara paling singkat 36 bulan & paling lama 72 bulan dan setiap orang terlibat politik uang dihukum denda paling sedikit Rp 200 juta & paling banyak Rp 1 milyard” sesuai pernyataan Kabareskrim Polri Kom Jend Ari Dono Sukmanto di media. Anehnya Laporan Tim Advokasi tidak ada tindak lanjut oleh Bawaslu DKI & pihak OJK. tanya Agus Chairudin dg nada prihatin.
Oleh sebab itu Agus Chairudin & Tim berencana menindak lanjuti temuan SE no. 3/SE/CORSEC/III/2017, meminta klarifikasi Bawaslu & OJK sampai laporkan kepada Bareskrim Polri & KPK terkait dugaan kejahatan korporasi.[]
Comment