Pembatalan Haji 2021 Antara Peran Dan Tanggung Jawab Negara

Opini641 Views

 

Oleh: Yulia Putbuha, S.Pd.I, Pemerhati Kebijakan Publik

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Ibadah haji merupakan kewajiban bagi umat islam sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Ali Imran ayat 97:

“Mengerjakan haji merupakan kewajiban hamba terhadap Allah yaitu bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke baitullah…”

Ibadah haji merupakan salah satu rukun dari lima rukun Islam. Hukumnya adalah wajib bagi yang mampu. Namun, kewajiban menunaikan haji ternyata tidak semudah menjalankan empat rukun yang lainnya. Untuk mengimplemetasikan ibadah yang satu ini diperlukan peran dan andil negara.

Dilansir kompas.com (06/06/2021),  pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama RI (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Penyelenggaraan pemberangkatan haji tahun 2021 telah resmi dibatalkan. Keputusan ini sudah final setelah mempertimbangkan keselamatan haji dan mengamati aspek teknis persiapan dan kebijakan negara Arab Saudi. Kemudian, keputusan ini pun mendapat dukungan dari komisi VIII DPR RI.

Ini adalah kali kedua masyarakat menelan kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah yang telah membatalakn pemberangkatan haji.

Selain itu, timbul kekhawatiran rakyat khususnya calon jamaah terhadap penumpukkan jama’ah haji yang masuk dalam daftar antrian yang berimbas pada tertundanya keberangkatan pada tahun berikutnya.

Mekanisme haji di Indonesia yang menerapkan daftar tunggu hingga 25 tahun lamanya sejak pendaftaran haji membuat masyarakat harus bersabar menunggu gilirannya. Bahkan dengan rentan waktu antrian selama itu, banyak pendaftar yang tak sempat pergi haji karena telah dipanggil terlebih dahulu ke pangkuan Illahi.

Melihat rentang waktu yang sangat panjang berikut lika liku sebuah proses pelaksanaan haji tersebut, maka wajar jika rakyat kecewa saat pemerintah melakukan pembatalan pemberangkatan.

Pelaksanaan habag dari tanggung jawab negara, seharusnya negara bertanggung jawab penuh dalam memfasilitasi kewajiban agama setiap orang dengan lebih mempersiapkan aspek-aspek yang menunjang seperti aspek teknis yang semestinya sudah disiapkan jauh sebelum datangnya bulan Dzulhijjah.

Lalu bagaimana regulasi yang benar dalam Islam terkait dengan ibadah haji?
Islam adalah agama yang memiliki seperangkat aturan yang jelas tentang semua permasalahan kehidupan, termasuk tentang ibadah haji.

Islam mewajibkan negara menjadi ra’in. Makna ra‘in adalah penjaga dan yang diberi amanah atas bawahannya. Ra’in memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas semua yang terjadi dengan permasalahan rakyatnya.

Ra’in melakukan upaya maksimal untuk melaksanakan kewajiban haji rakyatnya dan menghilangkan segala hambatan.

Di masa keemasan Islam ada kebijakan dalam mengatur masalah haji, yaitu dengan membentuk departemen khusus yang mengurus urusan haji dan umrah, dari pusat hingga ke daerah dan ditangani langsung oleh tenaga profesional sehingga urusan ibadah haji ini bisa dikerjakan dengan cepat.

Departemen ini juga mengurusi urusan haji terkait dengan persiapan, bimbingan, pelaksanaan hingga pemulangan ke daerah asal dan hal terpenting adalah adanya kerja sama dengan departemen kesehatan dalam mengurus kesehatan jamaah.

Selain itu, visa haji dan umrah ditiadakan. Jama’ah hanya perlu menunjukkan kartu identitas, bisa KTP atau Paspor. Kemudian, visa hanya berlaku untuk kaum Muslim yang menjadi warga negara nonislam, baik harbi hukman maupun fi’lan.

Begitupun yang terkait dengan dana dan biaya haji. Untuk biaya haji, negara menetapkan sesuai dengan biaya yang dibutuhkan oleh jama’ah selama pulang pergi sesuai dengan jarak wilayahnya dengan tanah Haram.

Negara berperan sebagai pengurus dan tidak berorientasi bisnis. Dana haji tidak diperkenankan selain untuk kepentingan haji.

Dunia saat ini sedang dilanda pandemi namun hal tersebut tidak menghalangi aktivitas ibadah seperti haji. Penyelenggaraan haji akan tetap berjalan dengan melakukan penanganan sesuai protokol kesehatan secara maksimal.

Selain itu, tetap ada pelaksanaan 3T (Testing, tracing, treatment, pelacakan dan perlakuan) sesuai protokol pada warga. Jika terbukti sakit akan dirawat sampai sembuh dan yang sehat tetap diizinkan beribadah haji.

Demikianlah gambaran tanggung jawab negara, terkait ibadah haji. Sudah saatnya kita kembali kepada aturan yang telah terbukti mampu memberikan kemudahan kepada manusia, yakni aturan Allah sebagai sang maha pencipta. Wallahu a’lam bishowab.[]

Comment