RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Menjelang akhir masa jabatan, Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM hadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Nias.
Rapat paripurna istimewa DPRD tersebut mengagendakan penyampaian keputusan atas LKPJ Bupati Nias akhir tahun anggaran 2020 yang dihadiri ketiga orang unsur pimpinan DPRD serta para anggota DPRD Kabupaten Nias lainnya.
Pada sambutannya Bupati Nias mengatakan bahwa penyampaiannya LKPJ Bupati Nias merupakan kewajiban konstitusional.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nias akhir tahun anggaran 2020, merupakan kewajiban konstitusional dan konsekuensi logis yang harus di sampaikan kepala daerah setelah berakhirnya tahun anggaran yang meliputi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan Kabupaten Nias selama satu tahun anggaran. Hal ini di maksudkan untuk memenuhi kaidah kaidah dan prinsip akuntabilitas kinerja pemerintah daerah sehingga masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan melalui DPRD dapat mengevaluasi kinerja yang sudah di capai oleh pemerintah daerah Kabupaten Nias dalam berbagai aspek dan dimensi pembangunan,” ucap Bupati Nias mengawali sambutannya.
Di akhir sambutannya Bupati Nias mengakui jika di pemerintahan yang dia pimpin masih terdapat berbagai kekurangan dan kelemahan.
“Penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan masyarakat secara umum telah menunjukkan pelaksanaan yang menggembirakan, namun disisi lain kami menyadari sepenuhnya masih belum sesuai dengan harapan kita semua. Hasil evaluasi tim pansus DPRD Kabupaten Nias masih adanya berbagai kekurangan dan kelemahan yang kita jumpai selama ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan akibat pandemi Covid-19 dan refokusi anggaran pada tahun 2020 sehingga hasil evaluasi pansus DPRD akan menjadi masukan yang berharga untuk kita semua untuk lebih mempertajam berbagai kebijakan pemerintah daerah di masa yang akan datang,” ucap Bupati.
Reporter : Albert
Comment