PNS atau ASN Melakukan Tindakan Korupsi, Kok Bisa?

Opini702 Views

 

 

 

Oleh:  Hayunila Nuris, Aktivis dakwah

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Korupsi seakan menjadi hal yang lumrah di negeri Indonesia tercinta Ini. Seakan tidak peduli lagi tangisan pilu dan kesulutan rakyat. Nyatanya, yang menjadi langganan korupsi berada di kalangan Instansi Pemerintahan.

Sejatinya, Aparatur Negara memiliki visi dan misi serta janji untuk setia pada Negara dan mengabdi untuk masyarakat. Tetapi, itu hanyalah formalitas belaka. Ujian sulit dengan nilai tinggi, nyatanya tidak menjamin calon PNS atau ASN baik dalam bertingkah laku dan bertanggung jawab pada amanah yang diberikan. Hal ini membuat berkurangnya  kepercayaan masyarakat terhadap mereka para pekerja untuk Negara “katanya”.

Dikutip dari merdeka.com “Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Tjahjo Kumolo tak menampik masih mendapati PNS atau ASN yang terjerat korupsi. Tjahjo menyebut setiap bulan Kemenpan RB memecat tidak hormat para PNS korup.

“Jujur kami tiap bulan rata-rata hampir 20 hingga 30 persen PNS yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, harus kami ambil keputusan untuk diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Tjahjo Kumolo dalam acara rilis survei LSI virtual, Minggu (18/4).

Sementara itu, hasil survei LSI menyebut ada lima tempat atau bagian paling korup di instansi pemerintah. Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan menyampaikan bahwa kelima tempat tersebut adalah pengadaan barang, perizinan usaha, bagian keuangan, bagian pelayanan, serta bagian personalia.”

Dikutip laman republika.co.id, hasil survei juga menunjukkan, bentuk penyalahgunaan korupsi yang paling banyak terjadi di instansi pemerintah ialah menggunakan wewenang untuk kepentingan pribadi (26,2 persen). Selain itu, kerugian keuangan negara (22,8 persen), gratifikasi (19,9 persen), menerima suap (14,8 persen), dan lainnya kurang dari lima persen.”

Dalam sistem sekuler, korupsi adalah problem sistemik namun solusi yang diambil bersifat parsial seperti ancaman pemecatan dan pemberian sanksi tanpa banyak menyentuh kritik demi perubahan sistem.

Tetapi dalam Islam, negara mampu atasi problem kronis korupsi. Standarisasi dalam melakukan aktifitas adalah halal dan haram, sehingga tidak mungkin, melakukan korupsi dan tidak berani mengambil hak yang bukan miliknya.

Karena kesadaran iman dalam dirinya yang sadar bahwa Allah SWT Mahamelihat. Seperti Firman Allah dalam surat Al Fajr ayat 14 yang artinya: “Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar mengawasi”. Juga dalam surat Alhadid ayat 4: “Dia (Allah) bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Mahamelihat apa yang kamu kerjakan.

Dalam Islam ada sistem yang mengatur mekanisme terbentuknya Badan Pengawasan/ Pemeriksa Keuangan dengan tujuan untuk mengawasi Dan mengetahui apakah pejabat dalam salah satu instansi pemerintahan itu melakukan kecurangan atau tidak.

Islam sangat manusiawi. Dalam kaitan kesejahteraan bagi masyarakat, islam memberikan gaji yang cukup kepada pejabat/pegawainya. Islam menjamin para pejabat yang amanah yaitu wajib melaksanakan seluruh tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya, penerapan aturan haramnya korupsi dan sanksi yang keras.

Hukuman yang keras, bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati.

Jadi, sangat jelas solusi terhadap persoalan korupsi tidak semata melalui tindakan pemecatan secara tidak hormat tetapi lebih dari itu, dibutuhkan konsep hukum yang paripurna yang tajam dan tegas terhadap pelaku.[]

_____

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat menyampaikan opini dan pendapat yang dituangkan dalam bentuk tulisan.

Setiap Opini yang ditulis oleh penulis menjadi tanggung jawab penulis dan Radar Indonesia News terbebas dari segala macam bentuk tuntutan.

Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan dalam opini ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawab terhadap tulisan opini tersebut.

Sebagai upaya menegakkan independensi dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi Radar Indonesia News akan menayangkan hak jawab tersebut secara berimbang.

Comment