Oleh : Anggraeni, S.E*
RADARI DONESIANEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Pertahanan (Kemenhan) seperti dikutio republika.co.id menargetkan pembangunan area lahan kawasan perkebunan singkong pada 2021 mencapai 30 ribu hektare. Upaya tersebut merupakan bagian dari program Kemenhan dalam mewujudkan .cadangan logistik strategis nasional. Salah satu pembangunan perkebunan singkong yang dijadikan Food Estate terletak di desa Tewaibaru, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Food Estate adalah program nasional dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat sekitar. Food Estate dilakukan untuk menciptakan ketahanan pangan jangka panjang. Pemerintah telah menetapkan singkong sebagai food estate dengan alasan singkong bisa menghasilkan sekian banyak turunan produk seperti mie, tapioka dan mocaf.(https://regional.inews.id)
Penetapan tersebut tentu menimbulkan tanda tanya di tengah publik. Mengapa singkong? Bukankah makanan pokok masyarakat indonesia adalah beras?Mengapa justru singkong yang dijadikan fokus dalam food estate?
Di samping itu, hingga kini indonesia masih terus melakukan impor beras. Jika fakta seperti itu, di manakah akan ada titik temu terwujudnya ketahanan pangan?
Kemandirian pangan merupakan bagian dari isu strategis bagi kemandirian bangsa. Oleh karena itu, negara wajib membuat kebijakan yang tepat agar kedaulatan dan ketahanan pangan bisa terwujud.
Bila makanan pokok rakyat Indonesia adalah beras, maka food estate seharusnya diprioritaskan pada padi. Kebijakan pangan seharusnya mengantisipasi agar kebutuhan beras tidak mengandalkan impor.
Seperti yang digaungkan selama ini adanya kebijakan impor beras dikarenakan ketersediaan beras dalam negeri mengalami kekurangan.
Fakta menunjukkan bahwa lahan pertanian dan produksi padi tiap tahun berkurang namun mengapa pemerintah justru sibuk memperluas lahan pertanian untuk komoditas singkong?
Dan yang juga patut diperhatikan adalah adanya program food estate singkong ini bisa saja dijadikan proyek besar yang rentan didomplengi investor swasta. Sehingga target pencapaian ketahanan pangan menjadi sia-sia adanya.
Islam Wujudkan Ketahanan Pangan
Sistem pemerintahan dalam islam sangat memahami pentingnya ketahanan pangan bagi negara. Islam dengan serangkaian hukumnya merealisasikan ketahanan pangan secara tepat.
Sistem pemerintahan islam menjalankan sistem politik pertanian dengan fokus pada pangan pokok masyarakat seperti berikut :
Pertama, kebijakan di sektor hulu yaitu kebijakan untuk meningkatkan produksi pertanian melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
Intensifikasi ditempuh dengan jalan penggunaan sarana produksi pertanian yang lebih baik. Negara dapat memberikan subsidi untuk keperluan sarana produksi pertanian. Berbagai bantuan, dukungan dan fasilitas dalam berbagai bentuk; baik modal, peralatan, benih, teknologi, teknik budidaya, obat-obatan, research, pemasaran, informasi, dsb; baik secara langsung atau semacam subsidi.
Negara juga membangun infrastruktur pertanian, jalan, komunikasi, dsb., sehingga arus distribusi lancar.
Ekstensifikasi pertanian dilakukan untuk meningkatkan luasan lahan pertanian yang diolah. Untuk itu negara akan menerapkan kebijakan yang dapat mendukung terciptanya perluasan lahan pertanian tersebut. Di antaranya adalah negara menjamin kepemilikan lahan pertanian yang diperoleh dengan jalan menghidupkan lahan mati. Tidak akan membiarkan lahan-lahan tidur, yaitu lahan-lahan produktif yang tidak ditanami oleh pemiliknya.
Jika lahan tersebut dibiarkan unproductive selama tiga tahun maka lahan tersebut dikuasakan oleh negara untuk kemudian diberikan kepada mereka yang mampu mengolahnya.
Persoalan keterbatasan lahan juga dapat diselesaikan dengan pembukaan lahan baru, seperti mengeringkan rawa dan merekayasanya menjadi lahan pertanian lalu dikuasakan kepada rakyat yang mampu mengolah tanpa menjadikannya sebagai milik pribadi.
Selain itu, negara menerapkan kebijakan yang dapat mencegah proses alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan nonpertanian. Hanya daerah yang kurang subur yang diperbolehkan menjadi area perumahan dan perindustrian.
Kedua, kebijakan di sektor industri pertanian. Negara hanya akan mendorong berkembangnya sektor riil saja, sedangkan sektor nonriil yang diharamkan seperti bank riba dan pasar modal tidak akan diizinkan untuk melakukan aktivitas.
Dengan kebijakan seperti ini, maka masyarakat atau para investor akan terpaksa ataupun atas kesadaran sendiri berinvestasi pada sektor riil baik industri, perdagangan ataupun pertanian.
Karena itu sektor riil akan tumbuh dan berkembang secara sehat sehingga akan menggerakkan roda-roda perekonomian. Pemerintah dalam hal ini menjadi pusat ide dan kebijakan ekonomi bagi kepentingan rakyat semata.
Ketiga, menjaga kestabilan harga. Hal ini dilakukan dengan menghilangkan penyebab distorsi mekanisme pasar seperti penimbunan dan intervensi harga. Negara juga menjaga keseimbangam antara demand dan supply pangan melalui lembaga pengendali seperti Bulog.
Islam adalah agama sempurna dengan solusi mendasar terhadap problematika manusia yang mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara komunal. Wa’alahu’alam bis showab.[]
*Instruktur sekolah alam
Comment