KPU Kotamobagu Serahkan Hasil Tes Kesehatan Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota 2018.

Berita428 Views
Ketua KPU Kotamobagu Nova Tamon (tengah), dan komisioner KPU saat Serahkan hasil pemeriksaan tes kesehatan, bakal calon Walikota/Wakil Walikota di kantor KPU Jalan Brigjen Katamso, Kota Kotamobagu, Kamis (18/01/2018). (Foto: Radarindonesianews Manado/Yosie Monoarfa)
RADARINDONESIANEWS.COM, KOTAMOBAGU, RADARINDINESIANEWS.COM –Tahapan penyerahan hasil tes kesehatan Jasmani, Rohani, Psikologis serta tes dari BNN untuk kedua bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu 2018, yang telah melakukan cek kesehatan pada Jumat, 12 sampai dengan Minggu, 14 Januari 2018 bertempat di RSUP Prof. dr. R.D Kandou Manado, yang di laksanakan oleh tim pemeriksa kesehatan.
Ketua KPU Kota Kotamobagu Nova R. Tamon ST saat dihubungi radarindonesianews.com kamis 18 januari 2018 menjelaskan, terkait dengan hasil dari rangkuman tes kegiatan kesehatan itu, tim pemeriksa kesehatan telah menyerahkan hasil pemeriksaan tes kesehatan kedua bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu kepada KPU Kotamobagu pada Selasa (16/1/2018). 
Menurut Nova KPU Kota Kotamobagu setelah menerima hasil pemeriksaan tes tersebut dari tim pemeriksa kesehatan pihak KPU Kotamobagu telah melakukan pleno dan menetapkan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap dua bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah walikota dan wakil walikota daerah kota kotamobagu, bahwa pasangan calon atas nama Tatong Bara-Nayodo Koerniawan (TB-NK) dan Jainudin Damopolii-Suharjo Makalalag (Jadi-Jo) memenuhi syarat (MS). 
Keputusan tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan kesehatan oleh tim medis gabungan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Nasional Narkotika (BNN), dan Himpunan Psikologi Imdonesia (HIMPSI) Sulawesi Utara.
Menurut Nova, selain hasil pemeriksaan kesehatan, yang merupakan salah satu syarat untuk persyaratan paslon. Penelitian administrasi lainnya juga sudah dilakukan oleh KPU Kota Kotamobagu “Kedua bapaslon sama-sama memiliki dokumen yang harus diperbaiki.
Adapun yang sudah kami sampaikan, kepada masing-masing bapaslon terkait syarat-sayarat yang telah diserahkan ke KPU Kota Kotamobagu saat proses pendaftaraan. KPU Kotamobagu telah melakukan penelitian dari pada keabsahan syarat bakal pasangan calon. Karena, kapasitas KPU Kotamobagu tidak dapat memastikan keabsyahan syarat calon tersebut. Maka dari itu, KPU Kotamobagu melakukan penelitian ke instansi-instansi terkait.
“Apabila dalam proses tersebut (melakukan penelitian ke instansi-instansi terkait) ada hal-hal yang memang perlu diperbaiki. Maka, akan ada tahap proses perbaikan yang dimulai dari, tanggal 18 sampai 20 Januari 2018 atau tiga hari akan lakukan untuk proses perbaikan,” sebutnya.
Dilanjutkan, terhitung Kamis, tanggal 18 sampai dengan 20 Januari 2018 KPU Kota Kotamobagu memberikan kesempatan kepada ke dua bapaslon untuk segera melengkapi berkasnya yang masih ada kekurangan. (Yosie).

Comment