RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR melahirkan berbagai macam polemik dan reaksi masyarakat, terutama mahasiswa yang sangat keras menolak.
Koordinator Presidium Nasional BEM Perguruan Tinggi Muhammadiya Se – Indonesia, Nur Eko Suharda mengatakan, Keputusan Pemerintah DPR merupakan bentuk keberpihakan kepada investor, dan gerakan demontsrasi sebagai bentuk penolakan atas pengesahan UU Cipta Kerja yang telah dilakukan akan terus dilakukan.
“Dalam peringatan sumpah pemuda ini, Kami di BEM PTMI memperingatinya dengan menggelorakan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja” – Ucap Eko melalui rilis yang disampaikan ke redaksi, Rabu (28/10/3020).
Menurtunya, Pemerintah dan DPR perlu untuk meninjau kembali UU Cipta Kerja yang sudah disahkan melalui mekanisme Legislative Review, atau Presiden menerbitkan Perppu sebagai salah satu solusi dalam merespon aspirasi masyarakat.
“Pemerintah dan DPR harus responsif terhadap aspirasi yang berkembang, meninjau kembali UU Cipta Kerja perlu dilakukan atau terbitkan Perppu untuk mengganti UU Cipta Kerja yang sudah disahakan.” Ujarnya
Eko, yang juga Presiden Mahasiswa UM Surabaya menambahkan, Pemerintah jangan menutup diri, buka ruang dialog yang seluas – luasnya agar aspirasi yang hadir bisa terakomodir dengan baik demi kepentingan bangsa.
“Kami meminta Presiden untuk membuka ruang dialog seluas luasnya kepada elemen masyarakat, secara khusus Mahasiswa untuk duduk bersama dalam mendiskusikan Omnibus Law Cipta Kerja dalam pandangan Mahasiswa.” Tambah Eko
Terakhir, Eko mengatakan bahwa penolakan UU Cipta Kerja akan terus dilakukan, selama Pemerintah dan DPR masih tutup mata dan telinga.
“Gerakan penolakan akan terus berjalan, jika pemerintah abai terhadap pendapat masyarakat, terutama Mahasiswa” – Tutup Eko.[]
Comment