RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Kepolisian RI menangkap delapan orang dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Polisi menangkap delapan orang tersebut di tempat dan waktu yang berbeda.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono merinci, polisi menangkap empat orang di Medan, dan disanya di Jakarta.
“Yang ditangkap Tim Siber Bareskrim di Medan adalah Juliana, Devi, Khairi Amri (Ketua KAMI Medan) dan Wahyu Rasari Putri. Sedangkan di Jakarta adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat dikonfirmasi pada Selasa, 13 Oktober 2020.
Namun, Awi belum mau menjabarkan lebih lanjut kasus yang melibatkan delapan orang KAMI tersebut. Awi hanya mengatakan Polri bakal merilis ke publik ihwal kelanjutan perkara.
Namun, dalam surat perintah penangkapan yang beredar, polisi menggunakan pasal menyebarkan berita bohong dan SARA untuk menangkap pengurus organisasi ini. Polisi membidik mereka dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Sementara, Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani, telah menyatakan akan memberikan bantuan hukum bagi pengurusnya, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana. “KAMI sudah siapkan bantuan hukum. Ada sekitar puluhan lawyer yang akan mendampingi mereka,” katanya saat dihubungi pada Selasa, 13 Oktober 2020.
Sumber: tempo.co
Comment