Terkait RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Komite I DPD RI Kunjungi Nias

Berita469 Views
Komite I DPD RI dipimpin ketua, Drs. H. Akhmad Muqowa  dalam rangka mendapatkan informasi menyeluruh terkait inventarisasi materi penyusunan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) percepatan pembangunan daerah tertinggal.[Marinus/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Komite I DPD RI, gelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Nias yang dilaksankan di Ruang Pertemuan Kantor Bupati Nias lantai III, Senin (05/02)
Kunjungan Komite I DPD RI dipimpin ketua, Drs. H. Akhmad Muqowa  dalam rangka mendapatkan informasi menyeluruh terkait inventarisasi materi penyusunan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Bupati Nias Drs.Sokhiatulo Laoli, MM dalam sambutan singkatnya, mengucapkan selamat datang kepada seluruh rombongan Komite I DPD RI atas kunjungan di Kabupaten Nias dalam hal menggali informasi tentang ketertinggalan daerah ini, sehingga nantinya dapat menjadi prioritas dalam pengentasan daerah tertinggal yang masih jauh dari sejahtera. 
Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam dalam penyampaiannya mengatakan, bahwa penyusunan RUU percepatan pembangunan daerah tertinggal merupakan hal penting dalam pengentasan daerah tertinggal, sehingga nantinya pemerataan pembangunan dapat dinikmati secara menyeluruh di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indoneseia.
Selanjutnya, terkait pembangunan kepariwisataan di Kepulauan Nias, senator asal Jawa Tengah ini menghimbau kepada seluruh pihak terkait di derah ini, agar melakukan studi banding, dengan harapan pembangunan pariwisata Nias ke depan, dapat berkembang sebagaimana yang diharapkan.
Selain jajaran Pemerintah Kabupaten Nias, pada pertemuan tersebut jug tampak hadir, Bupati Nias Barat Faduhusi Daely, Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Dandim 0213/Nias, Wakapolres Nias, mewakili Kajari Gunungsitoli serta sejumlah tokoh dan hadirin lainnya. (Rinus)

Comment