Dahnil Anzar Simanjuntak: Indonesia Kembali Ke Era Kegelapan Demokrasi

Berita536 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Disahkannya Revisi UU MD3 oleh DPR RI dengan tambahan pasal di mana, DPR mendapatkan tiga kuasa tambahan, yakni pemanggilan paksa dalam rapat DPR, imunitas, dan bisa mengkriminalisasi penghinaan terhadap DPR.

Ketiga pasal tersebut adalah tambahan pasal 73 mengenai mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan polisi, tambahan pasal 122 mengenai langkah hukum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada siapa pun yang merendahkan DPR dan anggota DPR, serta tambahan pasal 245 pemanggilan dan permintaan keterangan penyidik kepada DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD.
“Bagi saya, UU MD3 dengan 3 tambahan pasal tersebut, menyeret Indonesia Ke era kegelapan demokrasi, ternyata Politisi kita ingin berkuasa Tanpa batas, bahkan mau mempersulit proses hukum dan memperoleh kekebalan hukum, dan anti kritik. Watak otoritarian menjadi virus yang menyebar dan menjangkit semua politisi yang memiliki kekuasaan.” Ujar Dahnil.
DPR dan Parpol lanjutnya, kehilangan otoritas moral untuk bicara demokrasi serta Hak masyarakat Sipil yang ada didalamnya, Karena mereka secara merjamaah “membunuh” Demokrasi yang sudah dibangun sejak reformasi lalu. 
Publik tambah Dahnil, tidak boleh berdiam diri, hak-hak dasar kita akan dengan mudah dirampas mereka yang ingin memiliki kekuasaan tanpa batas, dan ingin memperoleh kekebalan hukum serta mengendalikan hukum tersebut.
“Saya akan memerintahkan seluruh kader Pemuda Muhammadiyah untuk tidak memilih Partai Politik yang telah menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi dan hukum tersebut.” Imbuhnya.[Nicholas]

Comment