RADARINDONESIANEWS.COM, ACEH — Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus bayi yang dikubur hidup-hidup oleh ibu kandungnya usai melahirkan di Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK mengatakan ibu bayi berinisial SM(35) mengakui perbuatannya.
Dia nekat mengubur bayinya hidup-hidup karena dipicu rasa takut dan malu melahirkan bayi tanpa ayah yang sah.
Dia juga tak ingin hal itu diketahui oleh orang maupun keluarganya sendiri.
“Anak yang dilahirkan itu merupakan hasil hubungan gelap tersangka dengan seorang laki-laki berinisial SP,” kata AKBP Sandy Sinurat di Mapolres setempat, Rabu.
Sandy Sinurat menuturkan bahwa SP juga masih berstatus suami dari perempuan lain.
Sedangkan suami sah dari SM kata dia saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kabupaten Aceh Tenggara karena terjerat kasus Narkoba.
“Pasangan gelapnya SP nanti juga akan kami panggil dan kami mintai keterangan, apakah ada keterlibatannya dalam kasus ini,” tutur Sandy Sinurat.
Sandy menyampaikan bahwa kasus ini awalnya diungkap oleh warga kampung setempat.
Bayi laki-laki berusia 5 jam tersebut kata dia bahkan masih hidup saat digali warga dari dalam tanah.
Bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju RSUD Datu Beru Takengon.
SM sendiri sebagai ibu kandung si bayi dalam hal ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 341 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun serta dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih jauh kasus ini,” kata AKBP Sandy Sinurat.*(Antara.com)
Comment