RADARINDONESIANEWS.COM, KARAWANG – Wakil Bupati Karawang H. Ahmad Zamakhsyari Jumat (2/3) berkunjung ke Dusun Junklang 1 Desa Pamekaran Kecamatan Banyusari guna memberikan santunan yang berasal dari penghasilan pribadinya bagi kaum jompo dan dhuafa.
Hal ini dilakukan menurutNya, sebagai kewajiban seorang muslim yang harus mengeluarkan Zakat Mal sebesar 2,5% dari penghasilan yang didapatnya.
“Saya adalah seorang muslim sudah kewajiban saya mengeluarkan 2,5 % dari penghasilan yang Saya dapat, karena di penghasilan saya itu ada Hak orang lain yang membutuhkan”, ucapnya.
Ditambahkannya, Hal ini dilakukan sama sekali tidak ada unsur atau muatan lainnya, murni dilakukannya hanya sebagai seorang muslim yang ingin memberikan Zakat langsung dan di terima oleh kaum jompo, sekaligus mengingatkan dan memberikan contoh kepada sesama muslim lainnya.
“Tidak ada muatan lain yang Saya lakukan ini murni hanya untuk memberikan Zakat Saya secara langsung dari tangan Saya ke tangan mereka yang membutuhkan sekaligus mengingatkan sesama muslim lainya wajib mengeluarkan Hak mereka dalam penghasilan kita”, tandas Beliau.[Roy]
Comment