Siti Ma’rufah, S.Pd*: Covid-19, Giliran Guru Jadi Korban Potong Tunjangan

Opini528 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah Indonesia mendapatkan aksi protes dari Persatuan Guru Republik Indonesia PGRI atas kebijakan pemotongan anggaran tunjangan guru PNS daerah sebesar Rp. 3,3 Triliun di APBN 2020.

“Sejak awal, berdasarkan hasil Rakornas PGRI yang dilaksanakan secara virtual (7 April 2020), PGRI dengan tegas meminta agar dalam realokasi anggaran pemerintah di bidang pendidikan tidak memotong anggaran terkait tunjangan guru”, kata Ketua umum PB PGRI Unifah Rosyidi di Jakarta, Selasa (21/4).

Selain itu, beliau menyebutkan bahwa masih banyak pos anggaran lain yang dapat dikurangi misalnya, perjalanan dinas, rapat-rapat, organisasi penggerak, lomba-lomba, pembangunan, kegiatan seremonial lainnya. Sehingga tegas disampaikan oleh Unifah Rosyidi mewakili PGRI agar pemerintah membatalkan kebijakan tersebut.
Berdasarkan fakta di atas menunjukkan bahwa:

Pertama, pertimbangan yang dilakukan pemerintah dalam menentukan kebijakan tersebut menegaskan bahwa semakin rendahnya keberpihakan pemerintah pada dunia pendidikan.

Separti yang telah disampaikan oleh ketua umum PB PGRI Unifah Rosyidi bahwa masih banyak pos-pos anggaran lain yang lebih memungkinkan untuk dipangkas karena memang di era pandemi ini pos tersebut tidak ada kegiatan sehingga dananya tidak dibutuhkan.

Justru timbul pertanyaan, mengapa pos tersebut tidak dipangkas dananya untuk direalokasi dalam menangani covid?
Kedua, pemerintah tidak peduli terhadap nasib pendidik generasi bangsa.

Jika dilihat bagaimana kondisi guru di lapangan dalam melaksanakan tugasnya yaitu mendidik dan mengajar anak-anak di era pandemi ini, sangat luar biasa ekstra kerja kerasnya.

Banyak yang harus dikorbankan oleh para tenaga pendidik. Berkorban waktu, tenaga, pikiran, perasaan ,material (uang), mengorbankan keluarga bahkan juga sampai mengorbankan keselamatan jiwa.

Sebagaimana yang dialami oleh sebagian guru, mereka harus mendatangi satu persatu siswa-siswinya untuk menyampaikan ilmu. Seperti fakta postingan akun twiter @yanbudi18. Dari sini juga akhirnya membutuhkan waktu yang panjang. pergi pagi pulang sore. Butuh tenaga yang optimal pula karena harus pergi dari rumah ke rumah.

Padahal di era pandemi ini, seseorang sangat rentan tertular virus covid jika kondisi tubuh tidak vit. Sehingga butuh asupan makanan yang sehat dan juga vitamin.

Kemudian, untuk pembelajaran online ini, para guru juga harus menyisihkan uangnya untuk membeli paketan data atau wifi yang nominalnya lebih besar daripada sebelum pandemi.

Belum lagi guru yang juga memiliki anak bersekolah. Maka dari sini terlihat jelas bahwa kebutuhan guru di era pandemi ini justru lebih banyak dari sebelumnya. Sehingga seharusnya pemerintah memberikan dukungan lebih terhadap para pendidik bukan malah memotong tunjangan mereka dengan alasan realokasi untuk penanganan COVID.

Ketiga, Negara tidak menghargai dengan baik jasa para pahlawan tanpa tanda jasa ini. Seorang guru adalah salah satu poin penting kuatnya suatu negara. Karena guru disini tugasnya mencetak generasi yang kuat dan berkualitas untuk memimpin negara di masa depan.

Maka dari itu jasanya ini sangat besar. Apalagi di era pandemi ini, tidak sedikit guru yang putus asa dengan sulitnya mengajar. Namun rasa cinta mendidik generasi lebih besar sehinngga lebih memilih bertahan.

Maka dari sini bisa disimpulkan bahwa, keberpihakan pemerintah pada dunia pendidikan semakin rendah dan guru saat ini adalah sasaran yang harus dikorbankan oleh negara dalam penanganan covid ini.

Mengorbankan satu pihak untuk pihak yang lain. Berbeda dengan sistem Islam, pendidikan adalah sektor penting karena merupakan hak pokok yang harus diterima oleh rakyat secara keseluruhan dan Cuma-cuma (gratis). Hal ini bisa dilakukan oleh negara Islam yang menerapkan sisitem islam yaitu dari segi pengelolaan kekayaan negara.

Di dalam sistem Islam, ada 3 jenis kepemilikan yaitu kepemilikan individu, umum dan negara. Ketiga jenis kepemilikan ini tidak boleh bercampur satu sama lain.

Artinya tidak boleh kepemilikan satu diubah menjadi kepemilikan yang lainnya. Contoh kepemilikan umum yaitu Sumber daya alam tembaga. Status tambang tersebut adalah sebagai kepemilikan umum karena merupakan kekayaan negara yang menjadi hak bersama rakyat dan dikelola langsung oleh negara.

Maka tidak boleh diubah menjadi milik individu atau kelompok tertentu. Jadi kekayaan alam dikelola langsung oleh negara dan dikembalikan secara keseluruhan kepada rakyat.

Dari sinilah akhirnya negara mampu mendapatkan sumber dana untuk pendidikan. Berbeda dengan di sistem kapitalisme ini, kekayaan alam yang seharusnya menjadi kepemilikan umum (rakyat) justru bisa menjadi kepemilikan individu (para kapital).

Selain itu juga terlihat perbedaan dari sektor penanganan permasalahan kekurangan dana akibat bencana alam, sepeti yang terjadi saat ini yaitu bencana wabah covid-19. Di dalam sistem Islam ada yang namanya Seksi Urusan Darurat/Bencana Alam (ath-Thawaari).

Seksi ini memberikan bantuan kepada rakyat atas setiap kondisi darurat/bencana mendadak yang menimpa mereka. Biaya yang dikeluarkan oleh seksi ini diperoleh dari pendapatan fai dan kharaj, serta dari (harta) pemilikan umum.

Apabila tidak terdapat harta dalam kedua pos tersebut, maka kebutuhannya dibiayai dari harta kaum Muslim (sumbangan sukarela atau pajak). Pajak disini adalah kewajiban bagi para aghniyak (orang-orang kaya). Berbeda dengan pajak di sistem kapitalisme, orang miskin juga dikenai pajak yang juga bermacam jenisnya.

Maka di sini terlihat jelas bagaimana sistem Islam menyelesaikan masalah dengan sistem yang solutif dan adil.[]

*Praktisi pendidikan

Comment