RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Banua terendam banjir menjelang musim kemarau, hujan masih mengguyur di banua. Bahkan sisa-sisa hujan di penghujung musim hujan ini, menyebabkan banjir di beberapa kabupaten. Berdasarkan berita yang dimuat dalam kompas online 13/7/2020, tingginya curah hujan yang turun beberapa hari terakhir ini mengakibatkan 3 kabupaten di Kalimantan Selatan terendam banjir. Tiga kabupaten tersebut yaitu Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kota Baru. Di Kabupaten Tanah laut banjir diperparah degan meluapkan 3 aliran sungai besar.
Luapan sungai itu membuat air menggenangi ribuan rumah di lima Kecamatan, yaitu Kecamatan Pelaihari, Kecamatan Bajuin, Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap dan Kecamatan Batu Ampar. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel, sebanyak 1.967 rumah yang terendam.
Curah hujan yang tinggi selalu dituding menjadi penyebab banjir. Padahal itu hanya merupakan salah satu faktor penyebab.
Normalnya air hujan yang turun akan diserap oleh pepohonan masuk ke dalam tanah, yang kemudian akan dikeluarkan melalui sungai-sungai, yang selanjutnya air akan mengalir menuju lautan.
Namun saat ini daerah yang menjadi resapan air hujan yang terdapat di hulu banyak yang sudah berkurang. Daerah resapan hujan banyak yang dikonversi menjadi menjadi areal pertambangan, perkebunan, perumahan dan keperluan lainnya.
Ini mengakibatkan air hujan yang turun tidak terserap masuk ke dalam tanah, tetapi langsung mengalir menuju daerah hilir, atau tempat yang lebih rendah.
Begitu juga yang terjadi di Kalsel. Di provinsi ini banyak areal yang dikonversi menjadi areal pertambangan. Berdasarkan data dari Walhi, di Kalsel terdapat 814 lubang milik 157 perusahaan tambang batu bara. Sebagian lubang berstatus aktif, dan sebagian lagi telah ditinggalkan tanpa reklamasi.
Dari 3,7 juta hektar total luas lahan di Kalsel, nyaris 50 persen di antaranya sudah dikuasai oleh perizinan tambang dan kelapa sawit. (www.koranbanjar.net, 04/01/2020).
Dengan pemanfaatan ruang yang demikian, bisa dikatakan bahwa Kalsel mengalami ancaman degradasi lingkungan yang serius.
Kejadian banjir yang berulang menjadi buktinya. Untuk tahun ini saja tercatat dari awal tahun sampai Februari 2020 ada 121 kejadian banjir, yang termasuk terparah selama 10 tahun terakhir (www.kalselprocal.co 12/2/2020).
Pertambangan memang menjadi idola di bumi Lambung Mangkurat ini. Sektor ini merupakan penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalsel.
Selain pertambangan, penggunaan lahan lainya yaitu berupa perkebunan sawit, hak pengusahaan hutan dan hutan tanaman Industri. Luas total penggunaan lahan untuk pertambangan, perkebunan, HTI, dan HPH, mencapi 3,1 juta hektar. Luasan ini tidak sebanding dengan keperluan masyarakat. (www.tribun.com, 18/07/2010).
Liberalisasi SDA biang kerok banjir
Liberalisasi pengelolaan SDA, yang menafikan swasta atau seseorang menguasai lahan dalam luasan yang sangat luas, memang diniscayakan di dalam negara yang menganut gaya keperintahan kapitalis liberal.
Dengan sistem ekonomi kapitalis liberal yang diadopsi, SDA bisa dimiliki siapa saja, asal bermodal. Negara hanya berfungsi sebagai regulator. Maka lihatlah, di Kalsel tambang hanya dikuasai oleh segelintir orang atau perusahaan.
Hasil tambang yang dikeluarkan dari perut bumi, meninggalkan lubang yang mengangga. Berapa triliun rupiah pendapatan yang dihasilkan yang masuk ke kantong pengusaha, tak terhitung. Sedangkan yang balik ke daerah tidaklah sebanding.
Faktanya masyarakat di sekitar tambang tetaplah terpinggirkan, tetaplah miskin. Mereka hanya menjadi buruh yang hanya kena debunya saja.
Dari segi lingkungan, hilangnya daerah resapan air, adanya lubang galian bekas tambang mengakibatkan memunculkan permasalahan baru. Tingginya pencemaran udara dan air, berkurangnya keanekaragaman hayati, ancaman banjir di musim hujan merupakan kenyataan yang harus dihadapi.
Itulah konsekuensi yang harus ditanggung dari liberalisasi SDA. Pemodal tahunya hanya mencari untung. Dampak dari kerusakan yang ditimbulkannya pun tidak mereka pusingkan. Toh mereka sudah memenuhi kewajiban untuk merehabilitasi DAS seperti yang dipersyaratkan pemerintah.
Negara sebagai regulator, asalkan pengusaha sudah membayar pajak, memenuhi kewajiban rehab DAS, dianggap sudah memenuhi komitmennya.
Padahal jika benar-benar dihitung, antara kewajiban yang dikeluarkan oleh penguasaha dengan untung yang mereka peroleh sungguh tidaklah berimbang. Negara tidak memperhitungkan dampak negative akibat tambang seperti banjir yang merugikan beribu-ribu orang, kerusakan lingkungan, dan berbagai bencana lainnya yang ditimbulkan, yang jika dirupiahkan sangatlah besar.
Kalau liberalisasi SDA ini tidak dihentikan, lama-lama SDA yang ada akan semakin menipis, bahkan bisa habis, kerusakan lingkungan akan semakin parah, bencana banjir akan selalu terulang. Padahal SDA seperti tambang termasuk unrenewable resources jika sudah habis tidak bisa diperbarui.
Kalau sudah demikian, sungguh kasihan generasi mendatang. Mereka hanya akan mewarisi kerusakan lingkungan dan menanggung berbagai bencana yang mengancam tanpa ikut menikmati hasil dari tambang.
Apakah sistem pengelolaan SDA yang demikian yang akan tetap dipertahankan? Sistem yang diadopsi dari sistem ekonomi kapitalis liberal yang berakar dari pandangan hidup sekuler inilah yang patut diduga membawa kesengsaraan.
Solusi Islam
Orang yang berpikiran jernih tentu saja dengan tegas akan membuang jauh sistem ini, karena ada pilihan sistem lain yang akan membawa kemashlahatan, yaitu sistem ekonomi Islam. Bersumber dari Yang Maha Kuasa, pengelolaan SDA yang mengadopsi sistem Islam, mempunyai pandangan yang khas.
Menurut pandangan Islam SDA tidaklah bebas dimiliki oleh seseorang ataupun perusahaan. Dasar hukumnya hadist Rasulullah, yang diriwayatkan oleh HR Abu Dawud dan Ahmad, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api” Termasuk di dalamnya barang tambang yang terkandung di dalam perut bumi, hutan, sumber air dan sebagainya.
Jadi, di dalam Islam negaralah yang mengelola SDA itu. Hasil dari pengelolaan SDA tersebut dikembalikan kepada rakyat untuk membiayai pembangunan fasilitas umum. Haram hukumnya menyerahkan pengelolaan SDA kepada swasta apalagi asing.
Tidak seperti para kapitalis yang mengeksploitasi SDA semaunya sendiri, negara dalam mengelola SDA akan memperhatikan lingkungan atau daya dukung SDA tersebut. Negara tidak mengejar target keuntungan dan tidak akan rakus mengeruk SDA selayaknya para kapitalis. Negara akan memperhatikan keselamatan rakyatnya dalam memanfaatkan SDA. Dengan demikian kerusakan lingkungan akan diminimalisir. Lingkungan yang tidak terdegradasi akan mengurangi faktor terjadinya banjir.
Masyarakat yang hidup dalam naungan sistem Islam akan merasakan manfaat dan keadilan pengelolaan SDA, jauh dari rasa khawatir tertimpa bencana alam akibat pengelolaan SDA yang salah.
Pengelolaan SDA menurut Islam ini, yang merupakan bagian dari sistem ekonomi Islam, hanya kompatible dengan sistem pemerintahan Islam. Dalam artian kalau menginginkan penerapan pengelolaan SDA yang benar-benar membawa kemaslahatan rakyat harus dibarengi dengan pelaksanaan Islam dalam seluruh aspek kehidupan, yang dijalankan oleh suatu institusi khusus yang disebut imamah, yang memang benar-benar menjadi pelindung bagi rakyatnya
Selain dalam hal kebijakan pengelolaan SDA, langkah konkret yang dilakukan untuk atasi banjir, pemerintah dalam konteks Islam merehabilitasi daeah-daerah resapan air. Mengembalikannya ke fungsi semula. Normalisasi sungai sungai yang mengalami pendangkalan juga akan dilakukan.
Model pemerintahan dan pemimpin Islam menjaga ketat kebersihan sungai, danau, kanal dan akan memberikan sanksi jika ada yang mengotori atau mencemarinya.
Bendungan-bendungan sebagai tempat penampungan air akan dibangun. Begitu juga pembuatan kanal-kanal ataupun saluran drainase untuk mengurangi dan mencegah penumpukan volume air atau untuk mengalihkan aliran ke tempat-tempat yang lebih aman. Dengan demikian air tidak akan menggenangi suatu tempat jika hujan turun.
Semua kebijakan yang diambil khalifah (pemimpin) dalam penanganan banjir selain berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang rasional juga berdasarkan nash-nash yang syari. Dengan kebijakan yang dijalankan ini, Insya Allah banjir bisa dihindari. Wallahu a’lam.[]
#Penulis : Pemerhati Lingkungan
Comment