Kuasa hukum Asma Dewi, Nurhayati usai pembacaan vonis kliennya, Asma Dewi di PN Jaksel.[Nicholas] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan 15 hari karena menilai Asma Dewi melanggar pasal 207 KUHP terkait penghinaan pada penguasa atau badan hukum didasari UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, demikian Vonis Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, saat pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/3).
“Ada hak saudara ajukan upaya hukum,” lanjut Majelis Hakim.
“Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu,” Ujar kuasa hukum Asma Dewi usai pembacaan vonis, yang peroleh waktu sepekan pasca putusan.
Seperti diketahui, Asma Dewi dalam fakta persidangan selaku terdakwa selalu berterus terang, ditambah belum pernah dijatuhi atau terkait persoalan hukum sebelumnya. Dirinya, orang yang ekspresif dan gampang mengeluarkan pendapat dengan bahasa sederhana.
“Saya pun sependapat dengan penasehat hukumnya, di mana kritik terhadap Pemerintahan itu diperlukan. Namun penyebutan rezim koplak, dan lain sebagainya disebut, dianggap penghinaan,” ucap Majelis Hakim.
Usai sidang, Dewi mengaku bersyukur dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. “Alhamdulillah ya hakim masih mempunyai hati nurani walaupun pokoknya alhamdulillah, usai sidang ucap Asma Dewi menangis terharu selepas memeluk kuasa hukumnya, Nurjayati. Takbir bergemuruh usai persidangan di PN Jaksel tersebut.
“Tadi putusan sudah dibacakan. Sungguh sangat luar biasa, apa yang telah kami perjuangkan. Hingga Majelis Hakim memberikan putusan sangat luar biasa dan Keadilan,” ucap Nurhayati, kuasa hukum Dewi, meski mereka tetap merasa Asma Dewi tidak bersalah.
Kemudian menurut perhitungan tim penasihat hukum, vonis untuk Asma Dewi sesuai masa tahanan yang telah dijalaninya, Karena itu, Asma Dewi tak perlu mendekam di balik jeruji besi lagi.
“Subhanallah, karunia yang sangat indah bagi kami semua, terutama bagi Bu Asma Dewi.” kata Nurhayati.[Nicholas]
Comment