Pembangunan Kantor Baru Laboratorium DPU Provinsi Perlu Dipetanyakan

Berita445 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, KALTIM – Belum diketahui maksud dan tujuan pemerintah dengan Pembangunan kantor baru labotarium DPU provinsi Kalimantan Timur, menurut temuan media RI dari beberapa warga setempat (15/02/18) yang engan disebut namanya, bahwa memang bangunan tersebut belum pernah digunakan seperti layaknya”, seharusnya perencanaan tahun angaran 2015-2016 di jalan Kadaung Kab.Berau itu telah direalisasikan namun sampai sekarang tidak ada titik terangnya. Diduga belum ada serah terima dari pihak pemerintah tahun 2016 sampai saat ini hingga 2018.
Begitu juga sebaliknya halaman kantor tersebut tidak ada tanda-tanda dari dinas yang terkait dalam pemeliharaannya, dengan mengindahkan halaman yang ditumbuhi smak blukar dan tidak selayaknya kantor melainkan seperti gudang, dan bertentangan dengan UU No 28 tahun 1999 tentang penyelengaraan yang bersih dari bentuk KKN. Bahwa dalam peraturan perundang undangan Sudah jelas, Peraturan peresiden republik indonesia No 54 tahun 2010 tentang susunan Dokumen pengadaan barang dan jasa, Dan undang undang No 25 tahun 2004 tentang perencanaan pembangunan nasional.
Pada tanggal (05/03/18 ) Media radarindonesianews.com mengomfirmasi kembali terkait peleksanaan proyek tersebut bahwa memang benar Kontraktor pelaksana sudah memenuhi kewajipan penyelesaian untuk pembangunan sesuai kontrak dalam Metode Penunjukan Langsung untuk penanganan darurat dan mengambarkan penguasaan penyelesaian dalam pekerjaan bagi pemenang tender walaupun sempat tertunda beberapa saat dalam pelaksanaannya. Namun pada akhirnya bisa terselesaikan.
Sekarang yang dipeetanyakan,bagai mana tindakan dari pemerintah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa mengenai pembangunan tersebut dan Pemerintah harus mengambil langkah yang tepat untuk meng cross-check pusaran DPU Berau, karena belum diketahui sebab dan akibat kantor labotarium tersebut sampai saat ini belum ditempati sehingga perlu dipertanyakan kejelasannya, dan Pengadaan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi lainnya harap turun langsung untuk menyaksikan dilapangan. Bahwa kantor tersebut melaikan seperti gudang lalu siapa yang bertanggung jawab. [Bastyan]

Comment