Dian Sefianingrum: Kisruh PPDB Karena Usia, Negara Gagal Penuhi Pendidikan Untuk Semua

Opini506 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Sejumlah orang tua murid terdampak PPDB Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020). Pasalnya, dalam petunjuk teknis PPDB 2020 DKI Jakarta diketahui bahwa jalur zonasi dan afirmasi, usia tertua ke usia termuda menjadi faktor utama pertimbangan seleksi jika melebihi daya tampung. Kemudian faktor selanjutnya adalah urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar.

Tentu hal ini menimbulkan preseden buruk bagi orang tua dan siswa. Mereka akan beranggapan tidak perlu pintar bersekolah namun yang terpenting umurnya tua bisa masuk sekolah negeri.

Berbagai upaya pemerataan pendidikan telah dilakukan oleh pemerintah. Seperti perubahan PPDB menjadi sistem zonasi diharapkan mampu menghapus stigma sekolah favorit dan non favorit.

Dilansir oleh tempo.co(15/6/2020) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menuturkan seleksi siswa berdasarkan faktor-faktor utama pertimbangan seleksi seperti syarat usia dikalim agar masyarakat miskin tidak tersingkir di jalur zonasi karena tidak dapat bersaing dengan masyarakat mampu.

Peran Negara dalam Pendidikan

Jika ditelisik, sengkarut ketimpangan pendidikan yang tidak merata di Indonesia ini sejatinya tak lepas dari paradigma pengelolaan kekuasaan negara yang neoliberal.

Sebagai bagian dari sistem politik dan ekonomi global, Indonesia menganut model pengelolaan kekuasaan Reinventing Government.

Dengan model ini, negara dituntut memberi kesempatan seluas-luasnya kepada swasta (masyarakat) untuk terlibat dalam kewajiban yang seharusnya dilakukan negara. Selanjutnya negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator, bukan pelaksana (operator).

Oleh karena itu, peran sekolah swasta menjadi hal yang sangat diharapkan dalam proses pendidikan.

Data yang disampaikan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) menunjukkan bahwa jumlah sekolah negeri pada jenjang SMP lebih sedikit dibandingkan SMA. Sementara lebih dari 60% SMA ternyata merupakan sekolah swasta.

Berkaitan dengan kurangnya daya tampung sekolah negeri, Pemerintah beranggapan bahwa membangun sekolah negeri baru untuk meningkatkan akses pendidikan bukan langkah yang ekonomis untuk dilakukan dalam waktu dekat.

Karena itu, kemitraan Pemerintah dengan swasta (masyarakat) dianggap solusi. Pemerintah akan mendorong pihak swasta (masyarakat) penyelenggara pendidikan agar memahami kebutuhan masyarakat.

Seperti, himbauan agar menurunkan biaya pendidikan, meningkatkan kualitas dan sebagainya.
Padahal, dalam sistem kapitalis, pendidikan kerap dijadikan aset (alat) pengeruk keuntungan.

Keterlibatan swasta dalam dunia pendidikan kebanyakannya didasari motivasi mencari keuntungan. Maka berharap pendidikan murah berkualitas pada swasta dalam sistem kapitalis saat ini tentu sulit.

Karena itulah, Negara seharusnya hadir secara penuh dalam penyelenggaraan pendidikan dan tidak bergantung pada swasta. Sebab, negara berkewajiban menyediakan sekolah dan semua kelengkapannya sesuai kebutuhan.

Dengan demikian, benang kusut PPDB Zonasi sejatinya tak akan terurai selama Negara tidak mengubah paradigma pelayanan pendidikan. Dan hal ini terkait dengan sistem politik demokrasi kapitalis neoliberal.
Inilah bobrok sistem pendidikan rezim dengab sistem kapitalisme.

Sistem yang memposisikan negara hanya sebagai regulator bukan institusi penjamin pendidikan rakyatnya. Paradigma materi, untung rugi menjadi landasan setiap kebijakan yang dikeluarkan.

Alhasil pendidikan tidak mutlak dijamin negara, sebab negara akan merugi jika harus terus menerus mensubsidi kebutuhan rakyatnya.

Tentu sengkarut ketimpangan pendidikan ini dapat diselesaikan dengan mudah, yakni dengan sistem khilafah. Sebagai sistem yang berideologikan Islam Allah Swt menempatkan kepala negara (khalifah) adalah pihak yang paling bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan bagi semua warga negara.

Negara hadir sebagai pelaksana (operator, bukan regulator atau fisilitator) dalam pelayanan pendidikan.
Hal ini karena Islam telah memandatkan kepada negara berupa tanggung jawab pengurusan seluruh urusan umat. Sebagaimana dalam hadis dinyatakan:

“Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari).

Dengan peran utama ini, negara bertanggung jawab untuk memberikan sarana prasarana, baik gedung sekolah beserta seluruh kelengkapannya, guru kompeten, kurikulum sahih, maupun konsep tata kelola sekolahnya. Negara juga harus memastikan setiap warga negara dapat memenuhi kebutuhan pendidikan secara mudah dan sesuai kemampuannya.

Dalam hal ini, birokrasi Khilafah berpegang kepada tiga prinsip: kesederhanaan aturan, kecepatan pelayanan, dan profesionalitas orang yang mengurusi. Dengan prinsip ini kerumitan mendaftar sekolah sangat bisa diminimalisasi.

Sebagai operator (pelaksana tanggung jawab), negara tidak boleh menyerahkan urusannya kepada swasta seraya berlepas tanggung jawab. Dalam Islam, sekolah swasta memang diberi kesempatan untuk hadir memberikan kontribusi amal salih di bidang pendidikan.

Mereka boleh mendirikan sekolah, lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal. Namun, keberadaan mereka tidak sampai mengambil alih dan menggeser tanggung jawab negara.

Berbeda dengan sistem pendidikan kapitalis saat ini. Negara justru seakan memanfaatkan keberadaan lembaga pendidikan swasta sembari mencukupkan diri (meminimalisasi) dari memperbanyak sekolah-sekolah bermutu di semua wilayah.

Adapun persoalan anggaran pendidikan dalam Islam didukung oleh seperangkat aturan-aturan dalam bidang kehidupan lainnya yang memungkinkan negara mampu melaksanakan perannya ini. Seperti pengaturan di bidang ekonomi yang memungkinkan negara memiliki pendapatan yang cukup untuk menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas tinggi.

Alhasil, kualitas pendidikan yang rata bukan menjadi hal yang mustahil. Sebab seluruh pembiayaan pendidikan di dalam negara khilafah diambil dari Baitul Mal yakni dari pos fa’i dan kharaj serta pos milkiyyah ‘amah. Pelayanan pendidikan gratis didapatkan untuk semua warga negara baik muslim maupun non muslim kaya atau miskin mereka mendapat kualitas pendidikan yang sama.

Negara dalam Islam juga senantiasa membangun suasana takwa warga negaranya. Negara akan terus membangun paradigma pendidikan sahih di tengah-tengah masyarakat. Sehingga masyarakat tidak mispersepsi tentang pendidikan.

Mereka hanya mengejar capaian sahih dari proses pendidikan. Yakni, berlomba-lomba mencari derajat tertinggi di sisi Allah melalui ilmu yang diraihnya. Dalam kondisi sekolah yang dikelola secara baik oleh Negara (baik secara kualitas maupun kuantitas), warga negara juga tulus ikhlas mencari pendidikan, tentu akan meminimalisasi problem dalam proses penerimaan siswa atau alih jenjang.

Walhasil, keberlangsungan pendidikan akan berjalan dengan khidmat tanpa kisruh. Capaian pendidikan benar-benar optimal untuk membangun peradaban.

Inilah yang pernah terjadi di masa kegemilangan Islam dahulu. Tak ada yang bisa memungkiri kiprah para ilmuwan hasil pendidikan sistem Khilafah Islam. Bahkan pengaruhnya masih bisa dirasakan kini.
Demikianlah, sejatinya betapa mudahnya bersekolah dalam sistem khilafah.

Sementara, sengkarut PPDB hari ini hanya menorehkan luka karena hak pendidikan berkualitas benar-benar telah terenggut.

Tentu, inilah keberkahan karena semua pengaturan diserahkan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebagai satu-satunya Zat yang layak mengatur kehidupan manusia.

Wallahua’lam bishawab.[]

Comment