Kabid Karantina Hewan BBKP Soetta Selidiki Paket Sarang Walet Dari Medan

Berita480 Views
Foto/Nicholas/radarindonesianews.com
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Terkait dengan pihak instansi BKP2 Medan yang berhasil mengagalkan masuknya komoditas wajib lapor karantina semenjak Jumat (16/3) lalu, berupa sarang burung walet senilai miliaran rupiah pada cargo Garuda Indonesia bernomor SMU/Air Waybil no 126-0199.9981 yang dikembalikan dari bandara Medan, Selasa (20/3) 2018.)
Paket sarang walet tersebut diduga milik PT. STL di Jakarta, yang tidak memiliki dokumen tidak sesuai. Tertera 120 kilogram, namun yang dikirimkan mencapai sekitar 349 kilogram atau kelebihan berat.
Kemarin, Selasa (20/3) 2018, pewarta menanyakan kebenaran terkait dengan Badan Karantina Pertanian Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Cengkareng. Banten.
Dr. Drh. Risma Juniarti Paulina Silitonga, M.Si, selaku Kepala Bidang Karantina Hewan BBKP Soetta membenarkan terkait kejadian tersebut dan mengatakan, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. Tambah Risma, secara teknis apabila berat barang yang dikirim 10 kg, lalu petugas sana menerima 20 kg, maka akan ditolak dari sana karena secara teknis tidak sesuai.
Risma menerangkan untuk mengetahui kebenaran jumlah, jenis, kelayakan kemasan dan sanitasi produk tentunya itu sudah menjadi tahapan prosedur. “Hal ini sebagai bagian dari reformasi birokrasi, dengan pelayanan yang prima, cepat, serta transparan”. 
Berdasarkan amanah undang undang nomor 25, terkait dalam pelayanan publik dan menurut ISO 9001:2015, ISO 37001 tahun 2017 mengenai anti penyuapan, maka Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta meningkatkan upaya terobosan untuk menindaklanjuti apabila terjadi tindakan di luar aturan hukum berlaku.
“Saya juga tadi dapat informasi mengenai penolakan barang pengirim tersebut dari medan, dimana disertifikasi 120 kilo, ternyata sampai di medan 349 kilo. Lalu saya sudah koordinasi ke kepala seksi (kasi) disana, dan sekarang barangnya sudah diamankan, itu sesuai ranahnya akan diproses penyelidikan,” lanjutnya.
“Terkait peristiwa ini, apabila secara internal diduga melanggar undang undang sendiri. Dikarenakan dokumen tidak sesuai dengan fisik, maka akan ditindaklanjuti oleh PPNS, dan ketika dibina sampai ke JPU akan dibina oleh polisi Korwas,” ujarnya
Karena komoditas ini termasuk barang berharga akan diperdalam serta diselidiki selanjutnya. “Akan kami gali informasi lebih mendalam, serta kerjasama dengan instansi terkait untuk mengungkapnya,” jelasnya.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen sesuai SOP sebelum barang diberangkatkan, namun kita sedang selidiki lebih lanjut dugaan penyimpangan oleh pihak lain,” paparnya.
“Jadi jangan dianggap kami lolos dalam pemeriksaan,” tandasnya.[Nicholas]

Comment