Merasa Dirugikan, Pemeran Laksmi Gugat Rumah Produksi Serial Sinetron Nadin

Berita631 Views
Yusinta Feroningsih (tengah) bersama suami dan pengacara.[Dok/pribadi]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Yusinta Feroningsih, salah seorang pemeran Laksmi dalam serial TV Nadin yang ditayangkan salah satu televisi swasta di Indonesia, akhirnya melakukan gugatan kepada Rumah Produksi Nadin  atas perbuatan melawan hukum. Melalui kuasa hukum yang ditunjuk, Yusinta Feroningsih mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Jakarta Selatan dengan nomer 130/pdl G:120/181/PN. JAKSEL tertanggal 2/2/2018.
Dalam siaran pers yang disampaikan ke radarindonesianews.com, Kamis (22/3/2108), Yusi Syarief, panggilan Yusinta Feroningsih, mengatakan bahwa pada tanggal 21 Juli 2017 sekitar pukul 14.00 dirinya mendapat telpon untuk berperan sebagai Laksmi dalam serial TV Nadin yang diputar oleh salah satu TV swasta.
Sekitar pukul 17.00 Yusi tiba di lokasi syuting di Studio Persari, Ciganjur, Jakarta Selatan. Yusi langsung dimake-up oleh tim Rumah Produksi untuk take memerankan Laksmi sekitar pukul 17.55.
Persoalan muncul pada saat akan dimulai take scene II di mana salah seorang kru bernama Yoga mengatakan bahwa peran Yusi sebagai Laksmi untuk selanjutnya ditunda dan meminta Yusi meninggalkan lokasi shooting. Yoga juga mengatakan bahwa adegan yang telah dilakoni Yusi pada scene I tidak diproduksi dan ditayangkan. Dengan begitu, Yusi tidak menandatangani berkas apapun baik surat pernyataan ataupun kontrak kerja.
Namun betapa terkejut  ibu dari Yusinta Feroningsih saat menyaksikan acara Nadin yang tayang pada 23 Juli 2017. Dalam tayangan tersebut, ternyata peran Laksmi yang dilakukan Yusi itu justeru ditayangkan padahall sebelumnya dari pihak Rumah Produksi Nadin mengatakan scene yang diperankan Yusi tidak akan ditayangkan terlebih tidak ada persetujuan dan izin dari Yusi.
Dalam percakapan melalui hubungan selular, Kamis (22/3/2018) atas tindakan pihak rumah produksi yang telah menayangkan adegan dan perannya sebagai Laksmi tanpa seizinnya itu telah merugikan dirinya baik materil dan immateril. 
Melalui  Kantor Hukum Huta-Huta  & Partners; Alvin Maringan, S.H, Holong Natanael Hutasoit, S.H, Alberto Osvaldo Sibuea, S.H dan Abbas Wahyudi, S.H,  Yusi melayangkan gugatan kepada pihak terkait. [GF]

Comment