RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Burhan Saidi Ketua Umum Kombas (Komando Barisan Anies Sandi) Relawan Pendukung Anies di (Pilgub DKI 2017), juga menjabat sebagai Ketua Bidang Sarana dan Prasarana Ok Otrip di masa transisi yang membidani lahirnya Transportasi Umum Jakarta yang saling terintegrasi Angkutan kecil ke Transjakarta, serta usulan untuk memberikan gratis pengguna transportasi umum Jakarta kepada pemegang KJP dan Kartu Lansia.
Ikut memberikan masukan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan terkait keinginan Pemprov DKI untuk menaikkan pajak parkir dari 20% menjadi sebesar 30%.
Ia menilai dalam kondisi masa transisi pendemi wabah covid-19 yang melanda negeri kita khususnya Jakarta. Sangat berdampak pada menurunnya putaran ekonomi masyarakat dan perusahaan. Menurunnya daya beli, aktivitas dan penerimaan masyarakat tentunya berdampak juga pada pemasukan perusahaan yang beroperasi di Jakarta, khusunya Parusahaan jasa pengelolaan parkir.
Oleh karenanya, sangat tidak tepat bila Pemprov DKI mengusulkan perubahan kenaikan pajak parkir dari 20% ke 30%.
Adapun alasan kenaikan bukan hanya untuk menaikkan penerimaan kas daerah, juga karena terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Serta untuk mengurangi kemacetan yang ada di DKI.
Melihat alasan di atas Burhan menilai, bahwa Pemberlakuan Ganjil genap merupakan satu solusi yang tetap haru dipertahankan untuk mengatasi persoalan kualitan udara dan kemacetan.
Sehingga bila ini dijadikan alasan kenaikan tentunya kurang relevan. Kecuali alasan pertama untuk menaikkan penerimaan kas daerah.
Nah di sini Burhan meyakini bahwa usulan kenaikan itu bukan berangkat dari inisiatif Gubernur anies, melainkan akal-akalan anak buah anies yang menempatkan Pak Gubernur dalam posisi yang dilematis.
Penerimaan pajak parkir di tahun 2019 bisa mencapai 525M 93,23% dari target 550M. Sedangkan target APBD tahun 2020 mencapai 1,35Trilyun tentunya banyak cara yang bisa dilakukan untuk mencapai target tersebut.
Karena menurutnya, Pak Anies itu tidak mungkin memberikan beban berat lagi kepada warganya untuk menaikkan pajak parkir yang akan mengakibatkan naikknya retribusi parkir.
Karena dengan kenaikan paajak parkir kepada pengelola parkir, tentu akan berbanding lurus dengan kenaikan retribusi parkir yang nantinya akan ditagihkan kepada pengguna parkir yaitu masyarakat,
Itu bukan tipikal Pak Gubernur sebut Burhan yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Markas Besar Laskar merah Putih.
Ia bahkan khawatir Gubernur Anies sengaja dijebak oleh anak buahnya dengan menaikkan pajak parkir tersebut, yang pada akhirnya akan membuat masyarakat kecewa dengan gubernur Anies Baswedan.
Karena masyarakat akan menilai, wah Pak Gubernur tidak punya empati sedikitpun ya, masa ia saat sulit seperti sekarang ini bukannya memberikan keringanan kok malah menambah beban masyarakat.
Coba bayangkan bila terjadi seperti itu, tentunya Pak Gubernur merasa dirugikan, dan kami juga akan sangat kecewa.
Burhan yang juga menjabat Wakil Ketua Bapilu Pusat Partai PBB menambahkan bahwa, yang perlu dilakukan oleh Pemprov DKI adalah bukan menaikkan pajak menjadi 30%, melainkan Pemprov harus melakukan terobosan dengan Mengoptimlkan Penerimaan pajak & retribusi parkir yang selama ini sudah berjalan, Itu yang paling utama.
Karena selama sistem kontroling dan pengawasan penerimaan pajak & retribusi belum dirubah, menaikkan pajak & retribusi berapapun besarnya, penerimaan tidak akan berdampak signipikan.
Sebab kebocoran pasti akan semakin besar, alih-alih berharap pemasukan, yang ada sumpah serapah masyarakat.
Ia pernah memberikan pemaparan saat masa transisi dalam persentase Ok Otrip awal-awal Anies dinyatakan sebagai Pemenang Pilbug DKI 2017 lalu.
Bahwa melihat dari jumlah kendaraan bermotor 17.523.967 unit (data tahun 2014) 12 juta lebih roda dua, sisanya roda empat atau lebih yang ada di DKI. Idealnya penerimaan dari retribusi parkir itu di atas 1,2 – 1,5 Trilyun.
Bukti bahwa penerimaan bisa ditingkat adalah saat DKI masih dijabat Foke di bawah tahun 2012, penerimaan parkir hanya 40-80 Milyar.
Ketika Gubernur dijabat Pak Jokowi dan Ahok penerimaan naik hingga mencapai 200M- 400M.
Artinya apa? Gubernur memiliki kewenangan penuh untuk mendorong optimalisasi penerimaan pajak & retribusi parkir tanpa harus menaikkan nilainya yang akan membebankan masyarakat maupun pengelola parkir.
Adapun usulan kami cara yang bisa dilakukan untuk optimalisasi penerimaan pajak & retribusi parkir tersebut, diantaranya adalah :
1.Peremajaan SDM Operator Unit Pengelola Parkir yang ada di Dishub dan Badan Usaha Pengelola Parkir milik Pemprov DKI tersebut. Karena selama masih diisi oleh orang-orang lama, yang terindikasi memiliki (tanpa bermaksud menuduh) mental manipulasi itu akan tetap terus berjalan;
2.Peningkatan Pengawasan petugas lapangan dalam hal penerimaan pelaporan retribusi dari para stok holder, baik petugas parkir yang dikelola oleh Pemprov sendiri, maupun pihak ketiga untuk menghindari main mata atau kong kali kong diantara mereka;
3.Membuat trobosan baru dengan memanfaatkan kemajuan tehnologi, dengan system berbasis data online. Seperti yang sudah dilakukan di negara tetangga Malaysia, Singapura dan negara-negara maju lainnya, tentu ini tidaklah sulit. System dan alatnya ada kok, tinggal mau atau tidak menerapkannya.
System yang berbasis data online ini harus menjadi satu kewajiban bagi penggelola parkir ataupun petugas parkir milik pemprov sendiri. Dan bila ini dapat diterapkan, bukan hanya mampu mengoptimalkan penerimaan pajak & retribusi, tetapi juga akan dapat mengontrol penerimaan pajak & retribusi menit permenit, jam perjam hingga bulan perbulan.
Dengan demikian, pemprov tidak lagi hanya menerima laporan sepihak dari pengelola jasa perparkiran atau petugas parkir, tetapi juga sudah mempunyai data sendiri yang valid tanpa dapat dimanupulasi oleh petugas lapangan maupun oleh pengelola. Kan Perdanya sudah ada, tinggal realisasinya saja.
Maka Burhan meminta kepada Gubernur Anies Baswedan untuk meninjau ulang keinginan menaikkan pajak hingga mencapai 30%. Jangan sampai ini menjadi momok yang akan mendiskreditkan atau menjadi nilai negatif terhadap Pak Gubernur dimata masyarakat, hati-hati Pak Gub ujar Burhan.
Kalau diilustrasikan, saat ini ada Tong kecil, di mana disekelilingnya ada kebocoran. Diisi air, tentunya Tong tidak akan penuh, karena banyak kebocoran. Sama juga, walaupun Tong diganti dengan yang besarpun, selama kebocoran disekeliling masih tetap ada, tidak akan berdampak pada penambahan volume air yang akan terisi, malah semakin menambah besar tingkat kebocoran yang terjadi.
Inisiasi kenaikan ini Burhan yakin , bukan juga dari Anggota DPRD DKI. Coba silahkan tanya anggota Dewan yang saat ini membahas Perda perubahan ini dengan jujur.
Apa ia mereka tega menaikkan beban kepada masyarakat yang sedang sulit saat ini? Sedangkan mereka juga bagian dari masyarakat yang dipercaya untuk mewakili aspirasi mereka. Saya yakin jawabnya pasti tidak, kalau ada Anggota Dewan yang setuju, justru harus kita pertanyakan niatnya duduk sebagai wakil masyarakat.
Dipenghujung penyampaian pendapatnya Burhan berpesan kepada Pak Gubernur Anies dan Anggota Dewan yang terhormat. Sudah saatnya kita menaruh perhatian serius dengan mengoptimalisasi pada proses yang saat ini berjalan, tanpa harus menambah beban masyarakat maupun para pengusaha yang sedang dalam kesulitan akibat dampak wabah covid-19.
Kepada para ASN Pemprov DKI ataupun Para Pihak pengelola perparkiran, mari kita bersama-masa membenahi sistem pengelolaan untuk meningkatkan Penerimaan kas daerah dengan melaporkan apa adanya, jangan bermain mata.
Karena jaman semakin berubah, dengan kemajuan tehnologi informasi kecurangan yang terjadi akan sangat terlihat jelas.
Hanya tinggal menunggu waktu saja untuk diungkapkan, karena saya yakin Pak Gubernur, Anggota Dewan DPRD dan masyarakat DKI sangat faham pola-pola yang berjalan saat ini.
“Tinggal kesadaran kita mumpung masih ada kesempatan mau berubah baik atau malah menjadi contoh buruk yang akan dilihat oleh anak cucu kita nantinya, ujar Burhan diujung pembicarannya.”(Ana)
Comment