Novi Ismatul Maula, S.Pd: Opini Liberal Lewat Narasi Pemerkosaan dalam Rumah Tangga

Berita453 Views
Novi Ismatul Mails,  S.Pd

RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA – Pernikahan adalah hal yang alamiah yang  terjadi dimasyarakat. pertemuan antara laki-laki dengan perempuan yang menjadi satu dalam ikatan pernikahan. Ikatan yang suci dengan tujuan membangun sebuah keluarga yang menghasilkan keturunan.

Semua orang pasti mendambakan keluarga yang bahagia dan harmonis. Pasangan suami istri harus menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik.

Hubungan suami istri adalah hubungan persahabatan, yang meniadakan  hubungan rival. Meniadakan hubungan antara atasan dengan bawahan, antara majikan dengan buruh, dsb. Beberapa waktu lalu ada pemberitaan kasus seorang perempuan yang di bacok oleh suaminya karena menolak berhubungan. Alasannya istri sedang lelah. Sehingga membuat suami naik pitam ( SindoNews.com).

Dari kejadian ini, Komnas Perempuan memberikan reaksi. Adriana mengatakan, memaksa istri untuk melakukan hubungan seksual adalah bentuk pemerkosaan terhadap istri atau lebih tepatnya marital rape.

Marital Rape adalah hubungan seksual antara pasangan suami istri dengan cara kekerasan, paksaan, ancaman atau dengan cara yang tidak dikehendaki pasangannya. Dikutip dari (Kompas.com)
Siapapun yang mendengar berita sadis pembacokan suami terhadap istri pasti akan mengecam perlakuan biadab ini.
Namun tidak bisa kita hanya melihat masalah ini dari satu sudut pandang saja.

Ada pemicu dari sebab terjadinya pembacokan. Yakni istri yang enggan melayani suami sebab keadaan lelah. Padahal ini adalah yang sangat wajib dilakukan ketika suami meminta istri untuk berhubungan.

Padahal Rasulullah bersabda dalam hadits riwayat imam Bukhari
“Jika suami memanggil istrinya untuk tidur bersama (bersenggama), lalu istri menolak sehingga semalam itu suami menjadi jengkel (marah) pada istrinya, maka para malaikat mengutuk pada istri itu hingga pagi hari.”

Jika kita melihat reaksi dari komnas perempuan itu bukan saja kritik terhadap kebebasan berkeputusan. Namun lebih mengarah kepada ketaatan  istri terhadap suami.

Dan selayaknya suami pun tidak melakukan hal yang justru mengundang murka Allah. Dengan membacok sang istri.
Memang hubungan suami istri bisa idel jika mereka pemahamannya dipimpin oleh pemikiran islam. Sebagimana diterangkan dalam QS. An-nisa ayat 34

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.

Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

Dari ayat ini dijelaskan bahwa laki-laki (suami) itu sebagai
qawwam yakni memimpin keluarga, mendidik, menjadi hakim, dan menjadi sandaran terbaik untuk keluarga – nafkah suami sebagian untuk istri.

Perempuan (istri), dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa seorang istri haruslah sholehah, apa kategorinya?

-Qaanitaatun. Yakni perempuan yang taat kepada Allah. Ketika sudah taat kepada Allah sudah menjadi hal yang semestinya perempuan taat kepada suaminya. Seperti melayani suami dengan sepenuh hati, baik lahirnya maupun biologisnya, sekalipun dalam keadaan lelah, maka Allah akan berikan pahala yang besar bagi istri yang maksimal dalam melayani suaminya.

– hafidzaatun yakni yang menjaga diri. Menjaga auratnya, aib antara suami istri, menjaga harta suami, tidak boleh memasukan laki-laki asing ke dalam rumahnya, tidak boleh memasukan orang yang tidak disukai oleh suami. Wallahu ‘alam bisshowab.[]

Comment