Dewan Pers: Jangan Karena Keluarga Lalu Ditunjuk Jadi Redaktur

Berita444 Views
Dewan Pers saat diprotes kebijakannya oleh FPII.[Dok/radarindonesianews.com]
DARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – RAPerusahaan pers atau media massa yang profesional, tentu harus di isi juga dengan tenaga profesional, dan memenuhi standar pers, dan mengacu pada peraturan pers.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Pendidikan Dewan Pers, Hendry Ch Bangun, dalam acara sosialisasi peraturan Dewan Pers tentang “Standar Kompetensi Wartawan” , di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (27/3/18).
Disampaikan Hendry, jika seseorang ditunjuk sebagai redaktur di media massa, maka tentu saja orang tersebut harus memiliki sertifikat wartawan Madya, dan kalau dia seorang Pemred, atau Wapemred, dan penanggung jawab, maka harus bersertifikat Utama.
“Jangan karena keluarga lalu ditunjuk jadi redaktur. Padahal tidak memenuhi syarat,” kata Hendry.
Bukan hanya itu, dirinya juga menyarankan agar setiap media, menempatkan wartawan yang potensial dalam kedudukan yang strategis. Bukan malah menjadikannya hanya sebatas pekerja seperti di pabrik-pabrik.
“Seorang wartawan yang memiliki tulisan bagus, ketika keluar dari media tersebut, maka media itu akan kehilangan jati diri,” kata Hendry.
Dalam acara tersebut, Hendry banyak memaparkan soal perkembangan pers, bahkan pengaduan-pengaduan terkait dengan berita yang disajikan. Rata-rata, kata dia, pengaduan itu paling banyak yakni soal Plagiat atau mengambil karya orang, dan tidak Konfirmasi kepada pihak terkait.
“Kalau orang belum ikut kompetensi, maka dia gak akan paham yang begini-begini.” [far]

Comment