Yusi Syarief “Laksmi” Masih Membuka Pintu Damai Bagi Rumah Produksi Film Nadin

Berita527 Views
Sidang gugatan Yusi Syarief terhadap Rumah Produksi sinetron Nadin di PN Jaksel.[Dok/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Sidang mediasi atau perdamaian hari ini, Selasa (27/3/ 2018)  antara Yusi Syarief yang melayangkan gugatan kepada salah satu rumah produksi film Nadin masih berjalan buntu sehingga proses persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 9 April 2018.

Bahwa dalam acara mediasi hari ini,  pihak rumah produksi film Nadin sebagai Tergugat masih bertahan dengan merasa telah memberikan honor Yusi melalui agen. Yang mana kuasa hukum dari Yusi langsung membantah serta menjelaskan Yusi tidak pernah menerima honor apapun dari pihak rumah produksi film Nadin. 

Alvin Maringan bersama dengan rekan-rekannya Holong Natanael Hutasoit, Alberto Sibuea dan Abbas Wahyudi dari Kantor Hukum Huta-Huta & Partners selaku kuasa hukum dari Yusi menyatakan kepada Hakim Mediator jika kliennya, Yusi tidak pernah punya agen sehingga para kuasa hukum Yusi mempertanyakan bukti pembayaran. Oleh karena bukti pembayaran adalah pokok perkara maka acara harus dilanjutkan melalui tata cara persidangan perdata. 

Kepada media para kuasa hukum Yusi Syarief menjelaskan bahwa kliennya, Yusi sekalipun tidak pernah menandatangani kontrak kerja ataupun lembar pernyataan persetujuan penayangan peran Laksmi dalam film Nadin sehingga kliennya Yusi sangat menunggu alat bukti apa yang akan dihadirkan oleh pihak rumah produksi film Nadin tersebut. 

Yusi melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Huta-Huta & Partners masih membuka pintu perdamaian kepada pihak rumah produksi film Nadin sebagai Tergugat dalam masa waktu yang diperkenankan oleh Yusi sebagai aktris yang hak royaltinya telah dihilangkan.[GF]

Comment