Hani Handayani, Amd*: Sistem Zonasi Kembali Berpolemik

Opini559 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM,  JAKARTA — Tahun ajaran baru akan segera dimulai, sistem zonasi dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan peraturan nomor 44 tahun 2019 yang ditandatangani secara teknis pada 10 Desember 2019. untuk tahun 2020 ini sistem ini masih digunakan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang harus diikuti oleh calon siswa dari tingkat TK, SD, SMP dan SMA atau SMK.

Adapun tujuan dari sistem zonasi sekolah ini  adalah:

1) memeratakan akses pendidikan yang diharapkan siswa yang jarak rumahnya dekat dengan sekolah lebih diutamakan.

2) mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga agar orang tua lebih mudah dalam pemantauan perkembangan dan kegiatan anak di sekolah.

3) menghapus eksklusifitasi dan diskriminasi, diharapkan dapat dikurangi sehingga siswa memiliki hak yang sama ke sekolah negeri.

4) membantu analisis perhitungan kebutuhan guru dan distribusinya, sehingga bisa mengetahui kebutuhan guru secara merata.

5) mendorong kreativitas guru, agar guru lebih kreatif sehingga tercipta kondisi kelas yang heterogen.

6) membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan, sehingga sarana dan prasarana lebih mudah diberikan.

Tahun 2020 ini kebijakan PPDB mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya, karena ada beberapa wilayah PPDB yang tidak bisa secara online.

Untuk jalur zonasi pada tahun 2019, 80 persen, maka tahun 2020 ini hanya mendapat jatah 50 persen. Jalur prestasi 30 persen, yang dinilai dari hasil Ujian Nasional atau nilai Ujian Sekolah, baik dari bidang akademik maupun non akademik.

Jalur afirmasi sebanyak 15 persen, ini diambil dari kalangan tidak mampu dengan beberapa syarat yang disertakan. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dengan kuota 5 persen dengan menyertakan beberapa dokumen sebagai buktinya.

Permasalahan ini muncul dan ramai diberitakan di media nasional dan media sosial tatkala Kemendikbud menggunakan faktor usia sebagai syarat untuk diterima di sekolah mulai dari SMP sederajat hingga SMA sederajat di sekolah tersebut. Hal ini menimbulkan keluhan dari para ahli tua dan calon siswa didik hingga melakukan aksi protes di Balai kota DKI Jakarta, Selasa (23/6).

Mereka menuntut gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghapus prioritas usia dalam aturan PPDB (republika.co.id 24/6/20).

Ketua komisi X DPR RI Saiful Huda mengatakan kericuhan PPDB seolah menjadi cerita lama yang terus berulang setiap tahun, ini seperti penyakit kronis yang selalu kambuh di setiap awal tahun ajaran baru. Perlu perumusan kebijakan PPDB yang lebih komprehensif mulai dari proses sosialisasi, pelaksanaan pengawasan, hingga evaluasi sehingga orang tua siswa merasa ada jaminan fairness dan transparasi (republika.co.id 24/6/20).

Sejatinya permasalahan ini bukan yang menjadi hal utama dalam pendidikan, tetapi hendaknya bagaimana menciptakan pendidikan yang berkualitas mencetak generasi yang berkepribadian Islam dan punya life skill.

Upaya pemerintah saat ini adalah solusi setengah hati karena hasilnya tidak sesuai dengan harapan masyarakat dan prakteknya tidak sesuai dengan teorinya. ketika kita melihat sistem zonasi ini terlihat tidak ada yang salah dan cukup baik dengan berbagai tujuan yang disebutkan tadi. Namun ternyata solusi tadi tidak mampu menyelesaikan akar permasalahannya.

Di mana akar permasalahannya terjadinya kastanisasi di setiap sekolah, ini terlihat dari ramainya para orang tua mencarikan sekolah favorit untuk anaknya dan meragukan anaknya ketika masuk sekolah yang tidak dikatakan sebagai sekolah favorit. Hal ini menunjukkan paradigma salah di masyarakat dalam sistem kapitalis sekuler yang diberlakukan negeri saat ini.

Solusi yang terbaik Islam tawarkan adalah bagaimana menerapkan sistem belajar berkualitas yang tidak hanya dinilai dengan tingginya angka, tetapi yang lebih diutamakan adalah menghasilkan generasi yang berakhlak mulia. Sekolah diarahkan pada pendidikan pembentukan syakhsiyah (kepribadian), penguasaan tsaqofah dan ilmu kehidupan (IPTEK dan keahlian).

Bagaimana sekolah difasilitasi dengan sarana dan prasarana yang merata di semua sekolah baik untuk guru atau siswa sehingga program dari kegiatan belajar terwujud dengan baik. Dalam hal tenaga pengajaran (guru) adalah sosok yang dijadikan contoh keteladanan karakter dan inspirasi bukan hanya sekedar mentransfer ilmu kepada muridnya, terapi yang memiliki visi dan misi serta cita-cita dalam mendidik muridnya menjadi generasi yang terbaik. Sehingga tidak cukup hanya bergelar sarjana tetapi juga harus bertindak profesional dan memiliki kepribadian yang baik.

Sejarah Islam mencatat dalam pemberian gaji pada masa Khalifah Umar bin Khattab, gaji guru diberikan sebesar 15 Dinar bila dihitung dari harga emas 1 gram = Rp. 500.000 , 15 Dinar sama dengan 6,75 gram maka gaji guru saat ini sebesar Rp.31. 875.000. pemberian gaji tersebut hanya bisa dilakukan jika sistem pendidikan Islam diterapkan. Islam memandang pendidikan adalah hak dasar yang wajib diberikan negara kepada rakyatnya tanpa terkecuali karena pendidikan adalah modal awal mencetak generasi penerus bangsa.

Sehingga negara akan menyediakan berbagai fasilitas pendidikan bebas biaya bagi kaum lelaki dan perempuan baik pada tingkat pendidikan dasar maupun menengah hingga jenjang universitas.vWallahu a’lam.[]

Comment