Siti Ningrum, M.Pd: Mewaspadai RUU HIP

Opini559 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM,  JAKARTA — Menkopolhukam mengatakan pemerintah tolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) jika Pancasila diperas menjadi Trisila (Republika, 14/6/2020)

Menurut Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin menyebutkan bahwasannya jika Pancasila diperas menjadi Trisila ini akan menurunkan derajat Pancasila dan berpotensi memecah belah bangsa.

RUU HIP ini disinyalir juga akan menghapuskan TAP MPRS Nomor XXV/ MPRS/ 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dimasukan dalam RUU HIP, dan ini jelas sangat berbahaya bagi NKRI dikarenakan trauma bangsa ini dengan adanya peristiwa G30SPKI pada tahun 1965. Ini jelas akan mengguncang keadaan bangsa.

Draf Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) memuat ketentuan mengenai demokrasi ekonomi Pancasila yang di antaranya mencegah pemusatan kekuatan ekonomi pada seseorang atau kelompok tertentu. Tapi di sisi lain, draf yang telah disetujui DPR sebagai inisiatif lembaga tersebut juga mencantumkan poin yang membolehkan negara berutang demi memperkuat perekonomian nasional. (CNN Indonesia 15/6/202)

RUU HIP ini bukan hanya berpotensi memecah belah bangsa, melainkan juga akan menghilangkan kedaulatan negara NKRI. Sebelum ada draf RUU HIP ini, Negara Indonesia sudah mempunyai hutang yang besar, apalagi dengan adanya pelegalan boleh berhutang ini maka semakin memperburuk keadaan ekonomi Indonesia, sebab ketika suatu negara tidak bisa membayar hutang maka dengan otomatis negara tersebut terancam kedaulatan negaranya dan harus tunduk pada keinginan sang tuan pemberi piutang. Dan ini sangat berbahaya sekali sebab negara tersebut tidak bisa berbuat apa-apa.

Tidak terbayangkan seandainya RUU HIP disyahkan, bagaimana keadaan bangsa Indonesia kedepan. Untuk itu bukan hanya pemerintah yang harus menolak tetapi DPR pun selaku pembuat Undang Undang wajib mewaspadai serta menolak dengan tegas RUU HIP ini dan tidak mensyahkannya menjadi Undang-Undang apapun alasannya.

Sampai hari ini saja Indonesia dengan ideologi Pancasila-nya belum bisa menuntaskan problematika bangsa yang kian hari makin banyak permasalahan yang harus diselesikan, apalagi jika diganti dengan Trisila. Bukannya menjadi solusi melainkan akan menambah masalah baru.

Tetapi dalam sistem kapitalisme apapun bisa terjadi. Termasuk membuat undang-undang sesuai dengan kepentingan.

Masalah demi masalah selalu timbul di negara tercinta, ini disebabkan kesalahan sistem yang digunakan. Masalah wabah pun belum reda. Kini masyarakat dihadapkan juga pada masalah lainnya. Maka bermuhasabah menjadi bagian terpenting.

Dan Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum sebelum kaum itu merubahnya. Allah berfirman dalam Q.S. Ar-Ra’d [13]: 11, yang artinya:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum, sebelum kaum itu sendiri mengubah apa yang ada pada diri mereka. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap suatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya dan tidak ada pelindung bagi mereka selain Dia.”

Maka seiring dengan kemajuan pemikiran abad ini, bangsa Indonesia sudah seharusnya memperbaiki keadaan bangsa dengan mencari solusi lain.
Dan solusi lain itu bernama sistem Islam. Sebab sistem ini adalah sistem warisan Rosulallah saw. Sistem yang berasal dari wahyu ilahi. Sistem yang akan mengantarkan kepada kemaslahatan manusia bukan hanya kaum muslimin saja.

Islam hadir sebagai mabda dan darinya terpancar aturan-aturan yang sangat mengikat. Tidak hanya mengurusi urusan individu saja melainkan mengurusi urusan publik dari semua sektor. Islam pun hadir untuk memecahkan segala problematika manusia, dan telah membuktikan kegemilangannya selama empat belas abad lamanya.

Untuk itu saatnya mencampakan kapitalisme dan menggantinya dengan sistem islam dalam tataran sebuah mabda bukan hanya tataran ibadah semata. Wallohu’aaam bishowab.[]

Comment