RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Adalah M. Subhan, seorang wiraswasta yang membuat laporan ke Bareskrim Polri, hari ini, Selasa (3/4/18), sebagaimana surat pelaporan yang beredar luas di group messenger WhatsApp.
Laporan yang dibuat telah diterima polisi dengan nomor register TBL/336/IV/2018/Bareskrim. Adapun laporan yakni dugaan tindak pidana penistaan agama.
Bukan hanya ke Bareskrim Polri, adik Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri itu pun dilaporkan seorang pengacara bernama Denny Adrian Kushidayat ke Polda Metro Jaya.
Laporan yang dibuat Denny telah diterima polisi dengan nomor register LP/1782/VI/2018/PMJ/Dit. Reskrimum.
Menurut Denny, puisi yang dibacakan putri dari Presiden Pertama RI Soekarno itu telah mendiskreditkan Islam. “Saya laporkan Sukmawati dengan dugaan penistaan agama,” kata Denny setelah membuat laporan di Polda Metro Jaya, hari ini.
Dia mengatakan, pelaporan ini dilakukan karena Sukmawati telah membanding-bandingkan syariat Islam yakni penggunaan cadar dengan pemakaian konde. [ipk].
Comment