Sebar Ujaran Kebencian Terhadap Jokowi, Seorang Perempuan Ditangkap, Terancam Bui 6 Tahun

 

RADARINDONESIANEWS.COM, RIAU — Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau mengamankan seorang perempuan berinisial UN. Dia diduga telah menyebarkan konten bernada ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Di saat bangsa kita sedang menghadapi Pandemi Covid–19 yang menjadi keprihatin kita bersama dan di saat sulit seperti ini masih ada orang yang menyebarkan ujaran kebencian,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno kepada wartawan, Selasa, 16 Juni 2020.

Sementara itu, Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan, peristiwa ini berawal pada Rabu, 10 Juni 2020 sekira pukul 17.15 WIB, tersangka melihat postingan video dari grup Facebook dengan nama video millenial.

Video itu kemudian disebar oleh UN ke akun Facebook miliknya dan membagikan ke akun grup Facebook P4WB ‘Bakti Bumi Madani’.

Isi video tersebut terdapat muatan ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi.

Usai dilakukan penyelidikan, UN kemudian ditangkap pada Jumat, 12 Juni 2020.

Tersangka pun mengaku tidak kenal dengan pembuat video yang dibagikannya.

“Tujuan tersangka UN membagikan video tersebut karena tersangka UN merasa kecewa dengan Presiden Jokowi,” sambung Putu.

Dengan dibagikannya video tersebut ke akun miliknya dan akun grup Facebook, tersangka berharap orang-orang yang melihat akan merasa tidak suka dengan Jokowi maupun pemerintahan.

Dalam kasus ini, aparat mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti postingan dari akun Facebook UN, dan 1 unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Tersangka diancam dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

(by/sumbarraya)

Comment