Hakim Ketua PN Garut: Bila Tak Bersalah Mengapa Harus Takut

Berita535 Views
Sidang pidana dugaan pemerasan di PN Garut.[Tws]
RADARINDONESIANEWS.COM, GARUT –  Sidang perdana (saudara Mustofa dan Tomy)  terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan media sidik yang seharus di gelar pada tanggal 27 Maret 2018 namun diundur di karenakan berhalangannya lowyer dari saudara Mustofa pada hari itu.
Berita acara berkas perkara nomor polisi : BP/ 11.a/11/208/Reskrim di Bacakan oleh JPU Cucu Sulistyowati.SH. di dalam berita acara tersebut JPU
Menimbang :  a. Bahwa penuntut umum berpendapat,dari hasil penyidikan dapat di lakukan penuntut dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana pemerasan dan ancaman dan atau penipuan sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam pasal 368 ayat 2 KUHP,atau kedua pasal 368 ayat 1 Jo pasal 56 ke 1 KUHP.
b. Pemeriksaan selanjutnya adalah masuk wewenang Pengadilan Negeri Garut.
Setelah JPU Cucu Sulistyowati SH membacakan berita acara, Ketua Majelis Hakim Isabela Samelina. SH. meminta agar pelapor yaitu Kades Wawan ( Kepala desa Margalaksana)) untuk memberikan keterangan /bersaksi atas laporannya terhadap oknum wartawan tersebut dibawah sumpah sesuai agama yang dianutnya, agar menceritakan fakta yang sebenarnya.
Kades Wawan mengatakan bahwa kedatangan ke tiga oknum wartawan tersebut ( Budi, Mustofa dan Tomy) pada tanggal 9 Januari 2018 di Desa Margalaksana kecamatan Cilawu kab Garut, (Budi di sidang terpisah karena JPU memakai pasal 141 KUHP), (splitsing) atas dasar adanya dugaan penyelewengan anggaran dana desa tahun 2016. Saat di konfirmasi melalui telp seluler oleh saudara Mustofa kades Wawan mengundang mereka untuk bertemu di kantor Desa Margalaksana dan di sana Kades Wawan mengatakan bahwa terkait anggaran pembangunan Desa tahun 2016 sudah selesai dan dinyatakan clear oleh inspektorat dan BPK “aku, kades Wawan kepada mereka, dan kades Wawan pun mempersilakan saudara Mustofa untuk melihat data tersebut. 
Terkait pemberian uang sebesar satu juta rupiah yang diberikan oleh kades Wawan melalui saksi Cecep dengan mengatakan uang itu adalah uang yang dipinjam oleh kades kepada saksi Cecep yang diberikan ke mereka ( Budi, Mustofa dan Tomy ) itu adalah uang buat bantu bantu makan mereka dijalan bila mereka ingin melanjutkan perjalanan pulang. Namun keesokan harinya menurut “Kades Wawan  beliau merasa heran dengan kedatangan mereka lagi pada tanggal 10 Januari 2018, kades Wawan merasa diperas dengan permintaan uang sebesar sepuluh juta rupiah yang diminta oleh tersangka Budi, “kades Wawan, merasa ketakutan saat Akan diberitakan melalui media dan akhirnya beliau menyanggupi untuk memberikan lagi uang sebesar empat juta rupiah yang diberikan melalui saksi Cecep lagi.
Pernyataan dari kades Wawan menggelitik Hakim anggota Ayu Amelia SH untuk bertanya kepada Kades Wawan, “bila anda merasa tidak punya salah dalam anggaran dana desa (ADD)kenapa harus takut untuk dipublikasikan…? hal senada pun di lontarkan oleh ketua Majelis Hakim Isabela Samelina SH, “Menurut ketua Hakim Isabela Samelina. SH, “tidak merasa berbuat salah kok mau memberikan uang hingga sebesar lima juta, kenapa tidak anda berikan saja sekalian sepuluh juta…?, Dijawab oleh pelapor Kades Wawan, ” ya saya merasa keberatan, ya bila merasa keberatan kenapa harus diberikan apalagi dilakukan dengan cara sampai meminjam..,uang sebesar lima juta itu tidaklah sedikit, bila sayapun berada dalam posisi tersebut tidaklah akan mau saya memberikan bila memang saya merasa diposisi kebenaran, “ujar Isabela. Kades Wawan pun mengatakan manusiawi Bu, bila saya merasa ketakutan, pernyataan itu membuat semua hakim yang berada dipersidangan mengernyitkan dahi tanda heran.
Dalam persidangan dihari itu pun diperlihatkan barang bukti sitaan, yaitu berupa 1 buah Hp merek LG milik saudara Mustofa,3 kemeja atribut media dan 1 unit kendaraan berstiker media sidik milik saudara Tomy, Tomy sempat pertanyaan 5 HP miliknya yang juga di sita saat di Polres Garut, namun tidak ada di dalam barang bukti sitaan dan tidak pula tercatat dalam berkas barang sita.
Dari saksi pelapor di hadirkan saudara Cecep oleh JPU, dalam keterangan kesaksianya saudara Cecep mengatakan bahwa ia diminta oleh saudara Ajat, menurut kades Wawan saudara Ajat ini adalah masih saudara nya dan bukan sebagai pegawai dari desa Margalaksana namun kades Wawan mempercayainya sebagai mediator antara Kades Wawan dengan kehadiran para oknum wartawan tersebut, sehingga apa kesepakatan yang diambil oleh kades Wawan selalu mempertimbangkan usul dari saudara Ajat, itu terlontar saat beberapa kali dan seringnya kades Wawan menyebut nama saudara Ajat di kesaksiannya. Saksi Cecep mengatakan bahwa, ia benar, dia yang menyerahkan uang tersebut, yang pertama di tanggal 9 Januari 2018 dan yang kedua di tanggal 10 Januari 2018, pertama pemberian uang tersebut di kantor desa Margalaksana dan yang ke dua di tempat kediaman saudara Ajat. Dimana pemberian tersebut didasari oleh permintaan dari saudara tersangka Budi. 
Terkait dugaan oknum wartawan tersebut mengaku utusan dari kementerian Desa, Ketua Hakim pertanyakan bukti apa yang mereka bawa untuk menguatkan aksi mereka, pelapor Kades Wawan maupun saksi saudara Cecep tidak bisa menunjukkan alat bukti itu, dan mereka pun mengatakan bahwa mereka hanya mendengar secara lisan saja bahwa mereka mengaku dari Kementerian Desa (KEMENDES),ketua Hakim Isabela Samelina SH, pun memberikan kesempatan kepada tersangka untuk bertanya…, Saudara Mustofa hanya menjelaskan bahwa ia “hanya mengatakan bahwa mitra dari instansi kemendes dan Kemensos dimana peranannya selaku wartawan, dan menyanggah pernah mengatakan utusan dari kemendes dan di sambut oleh saksi Cecep mungkin saya saat itu kurang dengar. 
Pengacara dari saudara Mustofa, Dian Wibowo yang akrab dipanggil dengan sebutan Bobi, diawal persidangan mencoba mengupayakan penangguhan penahan atas claennya, dimana pertama sudah adanya upaya perdamaian yang dilakukan oleh kades Wawan dengan saudara Mustofa melalui pengacaranya, yang disaksikan oleh saudara Cecep dan saudara Ajat dari saksi pelapor dan dari saudara kandung Mustofa yaitu saudara Lukman, kedua dimana saudara Mustofa sedang mengalami sakit di kepalanya yang memerlukan pengobatan khusus apa bilamana tidak segera ditangani/ berobat khusus di khawatir kan semakin memperburuk kondisi dari claennya pungkas ” Bobi 
Adapun di dalam kesaksian dari pelapor, Dian Wibowo ( Bobi ) saat ini hanya mengikuti saja dan beliau mengatakan nanti saatnya saya yang membuktikan dengan berdasarkan alat bukti yang sudah di persiapkan , dan kami menghormati jalannya persidangan ini dengan mengikuti aturan yang berlaku.[tws]

Comment