RADARINDONESIANEWS.COM, MAKASSAR — Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Sulawesi Selatan secara tegas menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang HIP (Haluan Ideologi Pancasila) yang sementara diajukan oleh DPR RI. Dalam jumpa pers dengan para wartawan hari ini Rabu, 17 Juni 2020 bertempat di Warkop Terminal Pasar Toddopuli Makassar.
FUIB Sul-Sel melalui ketuanya Ust Muchtar Dg Lau, S.Pdi menyatakan RUU HIP tersebut harus segera dihentikan karena terindikasi dengan jelas adanya upaya mereduksi Pancasila dengan pemerasan menjadi Trisila dan Ekasila, bahkan dengan menyingkirkan Sila Pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan mrnggantinya dengan “Gotong Royong” yang telah harfiah memang telah menjadi jiwa Bangsa Indonesia namun secara historis selalu menjadi jargon kaum komunis. Sehingga perlu diwaspadai panetrasi anasir “Komunis” dalam proses RUU ini.
Selain itu, lanjut Dg Lau RUU ini tidak mencantumkan TAP MPRS XXV/MPRS/1966 sebagai konsideran, padahal TAP MPRS XXV/MPRS/1966 telah menjadi payung dan pagar konstitusi bangsa ini dari serangan agitatif kaum komunis. Sehingga Nampak dengan jelas adanya upaya sistematis menyingkirkan pagar ini dan menggiring anak bangsa menjadi antek dan pengikut komunis. Terangnya. (Red**)
Comment