Nurindah Fajarwati Yusran*: Kenaikan Premi BPJS Sebuah Kebijakan Radikal Di Tengah Derita Rakyat

Opini720 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Stay healthy, jaga kesehatan, tetap di rumah, sosial distancing, atau ungkapan lain yang serupa mewarnai rakyat selama pandemi melanda negeri dua bulan terakhir.

Hingga Jumat siang (15/05/20), telah tercatat 16.496 positif, 3.803 sembuh, dan 1.076 meninggal dunia.

Dalam kondisi sulit seperti ini, pemerintah tidak pernah diam membuat kebijakan publik. Salah satunya memperbaharui UU mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kebijakan yang diambil pemerintah pada Januari lalu untuk menaikkan premi sebesar 100% dinyatakan batal. Mahkamah Agung (MA) menyatakan status premi tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

Tidak berlangsung lama, pemerintah kembali membuat geleng-geleng kepala dengan mengambil keputusan untuk menaikkan premi hingga 87.5% mulai 1 Juli 2020.

Kamis (14/05/20), Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpes) No 60 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pepres tersebut, iuran peserta mandiri bukan pekerja dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dikembalikan ke aturan lama. Di mana kelas III dari Rp25.500 per orang/bulan menjadi Rp35.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp100.000, serta kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp150.000.

Selain untuk menutup defisit BPJS, alasan lain kenaikan premi tidak diungkapkan secara transparan. Kebijakan pemerintah tidak lagi mempertimbangkan kondisi rakyat. Terlebih kebijakan yang dibuat selalu identik dengan uang, terdengar wajar dalam sistem Kapitalisme.

Sistem kapitalisme sendiri memandang bahwa kesehatan bukan hak setiap individu melainkan hak istimewa bagi seseorang yang sanggup membayar biaya kesehatan.

Pernyataan ini selaras dengan UU No 40 Tahun 2004 Tentang Sitem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang kemudian digantikan dengan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Dalam pasal I butir ke-3 UU No 40 Tahun 2004 disebutkan: Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang sifatnya wajib.

Menjamin atau Memaksa?

Sejak berdirinya, BPJS kesehatan sungguh mengudang banyak kritik dari semua kalangan. Dari sisi kehalalannya, mekanisme kerjanya dan tentu saja label asuransi dan jaminan yang melekat di dalamnya. BPJS yang mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014 telah mewajibkan adanya pengumpulan dana oleh dan atau dari rakyat.

Setiap bulannya, rakyat diwajibkan membayar premi sesuai kelas yang mereka daftarkan. Sakit ataupun tidak, tagihan terus berjalan. Banyaknya ketidakjelasan hingga berujung tarik ulur kebijakan sehingga BPJS kian hari kian meresahkan.

Selama Covid-19 mewabah di tanah air, berbagai sektor publik terkena imbasnya. Rupiah melemah, ekonomi lumpuh, utang negara bertambah sebelum kondisi kemelaratan rakyat kian melebar dan ribuan rakyat kehilangan mata pencaharian.

Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3) menandatangani peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Melalui Perppu ini, pemerintah menambah alokasi anggaran belanja dari APBN 2020 untuk Covid-19 menjadi 405.1 Triliun, 75 Triliun digunakan untuk belanja bidang kesehatan.

Adapun biaya pasien Covid-19 dalam upaya penanggulangannya ditanggung Kemenkes, Pemda, serta sumber dana lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01/07/KEMENKES/104/2020, BPJS kesehatan sendiri sama sekali tidak masuk dalam membiayai pasien Covid-19.

Tentunya tidak mengherankan jika rakyat mulai bertanya-tanya, apa gerangan dan mengapa pemerintah begitu ngotot menaikkan premi BPJS padahal dalam krisis saat ini BPJS tidak dibebankan sama sekali dalam pembiayaan Covid-19.

Penulis sebelum PSBB digencarkan, beberapa kali melewati rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Terlihat berbagai RS sepi pengunjung, jauh berbeda sebelum Corona mewabah.

Krisis akibat Corona diramal membuat perekonomian dunia mengalami resesi. Chief Economist PT Bank Mandiri Tbk Andry Asmoro mengungkapkan, krisis yang diakibatkan oleh COVID-19 ini berdampak lebih berat untuk perekonomian Indonesia dan ekonomi global. Bahkan untuk Indonesia sendiri diperkirakan terkontraksi -0,4%.

Bisa dibayangkan jika berbagai kebijakan pemerintah seperti PSBB selama wabah berlangsung tidak juga berhasil hingga Juni nanti. Sekarang saja telah banyak perusahaan mengalami kebangkrutan dan telah banyak rakyat mengalami kemelaratan.

Sekalipun berbagai kebijakan pemerintah diluncurkan untuk membiayai kebutuhan bulanan agar tetap di rumah saja, ini belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang berat di bawah sistem kapitalisme. Dana yang diberikan tidaklah berimbang sebab tanggungang jawab satu Kepala Keluarga (KK) jumlahnya berbeda-beda.

Dalam kesulitan berat ini pemerintah dipertanyakan dimana hati nuraninya. Di sisi lain menggelontorkan bantuan, di sisi yang berbeda mencekik menaikkan premi sekaligus kebijakan bayar paksa. Jika para peserta BPJS mengalami penunggakan pembayaran premi maka konsekwensinya dikenakan administratif yang harus diikuti diantaranya dikenakan denda atau tidak bisa mendapatkan pelayanan publik.

Ini terdengar gila!

Sakit atau tidak sakit harus tetap bayar. Telat bayar dikenakan denda atau sanksi. Adapun penyakit yang ditanggung hanya segelintir, selebihnya kembali ditanggung pribadi. Dalam situasi pelik begini, jangankan bayar premi, uang makan pun sangatlah sulit.

Sebagaimana penulis paparkan di atas, tidak adanya transparansi penyebab dinaikkannya premi tidak sesuai dengan sebutan jaminan kesehatan harusnya menjadi perhatian bersama. Selama BPJS kesehatan masih diberikan mandat penuh dalam mengelola kesehatan di negeri tercinta, selama itu pula sakit fisik jauh lebih perih dibanding ketika pemimpin melepas tangan dalam hal menjamin kesehatan rakyatnya.

Ini hanya satu di antara rusaknya sistem kapitalisme. Mencabut akarnya merupakan solusi dibanding tambal sulam semua kebijakannya. Sudah waktunya menghapus BPJS dan mengembalikan tanggung jawab pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan gratis kepada rakyat. Kesehatan adalah hak setiap warga negara secara cuma-cuma, bukan hak bagi yang membayar seperti yang langgeng saat ini.

Keberhasilan ekonomi harusnya diukur sejauh mana negara mampu bertanggung jawab penuh pada urusan rakyatnya.[]

*Marketing Khansa Property Syariah

 

Comment