RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Persidangan ketiga Pra Peradilan antara pemohon keluarga Edy Suripto melawan Termohon I Polsek Tebet dan Termohon II Kejaksaan Jakarta Selatan, di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 25 April 2018 sidang terkesan dipaksakan dengan gugatan yang dibacakan oleh Kuasa Hukum Keluarga Edy Sucipto (Edy TJ and Patners).
Selain itu, kuasa hukum keluarga Edy Suripto pun menyerahkan alat bukti berupa dokumen tempat kejadian perkara (TKP,red) versi Kejaksaan Jakarta Selatan yaitu di Jalan Balimatraman RT 001/06 No. 18, Kel. Manggarai Selatan, Kec. Tebet, Jakarta Selatan.Edy Tjahjono,S.H
Sementara dari Termohon I Polsek Tebet yang diwakili oleh Mancur,SH dari BANKUM Polres Jakarta Selatan selaku Kuasa Hukum Termohon I memberikan jawaban secara tertulis kepada Majelis Hakim, namun dari Termohon II yang diwakili oleh Agnes memberikan jawaban secara lisan, dalam pernyabahwa namun dibantah oleh Majelis Hakim . Akhmad Zaini selaku Majelis Hakim memberikan waktu kepada Termohon II untuk memberi jawaban berupa alat bukti pada sidang lanjutan pada Kamis, 26 April 2018.
Disisi lain menurut Mansur, SH kuasa hokum termohon I usai siding memberikan keterangan kepada media bahwa,”Pihaknya tidak bisa dikalahkan, karena persidangan kasus pokoknya sudah berjalan. Sedangkan kuasa hokum penggugat seharusnya esepsi saja dalam persidangan pokok,”jelas Mansur.
Namun, dari pihak Kejaksaan Jakarta Selatan selaku Termohon II tidak memberikan waktu ketika diminta keterangan oleh awak media.
Ditempat yang sama, Edy Tjahjono selaku Kuasa Hukum keluarga Edi Suripto mengatakan bahwa,”Inilah sidang yang terkesan rekayasa, sehingga perkara ini terkesan dipaksakan. Terlebih disini kan sudah jelas, bahwa tidak adanya 2 alat bukti yang menguatkan, dan praperadilan sebelum 40 hari pada masa penyidikan kepolisian.
Persidangan dalam kasus yang sama bersamaan pula hari yang sama, menjadi pertanyaan besar tentunya. [Tim]
Comment