Saksi Terdakwa YB Nyatakan Keberadaan Yansen tidak ada di KONI Kalteng

Berita468 Views
Foto/Nicholas/radarindonesianews.com
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Sidang kasus pembakaran sejumlah sekolah dasar negeri di Palangka Raya yang telah mendudukkan Yansen Binti, dikursi terdakwa kembali di gelar sore hari hingga berakhir larut malam, tapatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/4). Jakarta
Agenda kali ini mendengarkan keterangan saksi meringankan dihadirkan team Penasihat Hukum (PH) terdakwa, serta saksi ahli dari IT Mabes Polri.
Tim Penasehat Hukum terdakwa, Sastiono Kesek.SH dan Erik Suangi, menghadirkan saksi Nuel, Pdt DL Mangkin, Pdt Gantin, Merry, Sandro, Rusini Anggen, Kayon Kurniawan, Atek, Gusto, dan Nego.
Dalam kesaksian, Nuel mengatakan, ada 4 pemegang kunci di Kantor KONI Kalteng, yaitu Gading, Gusti, Rasat dan dirinya, pada 30 Juni 2017, berada di rumahnya di Komplek Bangas Permai, dan tidak ada kegiatan apa pun di kantor KONI Kalteng. 
Bahkan saat di tanya Penasehat Hukum, saksi juga menegaskan dirinya sempat menanyakan ketiga pemegang kunci yang lain, dan ketiganya itu mengatakan tidak ada kegiatan pada tanggal tersebut.
Sementara saksi lainnya, Pdt DL Mangkin, bahkan membantah keras dirinya disebut menghadiri rapat pembakaran sekolah. 
“Ini fitnah Pak Hakim, saya melihat di foto ada nama saya mengikuti rapat di Gedung KONI. Bahkan dalam rekonstruksi saya di perankan oleh polisi. Kenapa polisi tidak panggil saya, dan periksa saya, sehingga ada keadilan bagi saya untuk membela diri,” tegas Pdt DL Mangkin pada Majelis Hakim.
Begitupun saksi Merry, menyatakan keberatan namanya disebut ikut rapat pembakar sekolah. 
“Saya tidak ada ikut rapat pada tanggal 30 Juni, dan setahu saya, tidak ada kegiatan di KONI. Yang ada rapat di Betang Eka Ganderang, yaitu rapat pemberian gelar adat untuk Kapolda. Saya bersumpah dan terkutuk saya, kalau saya menghadiri rapat itu,” ujar Merry sambil menangis.
Lanjut, saksi Sandro, teman sekerja Yansen Binti sampaikan pada 30 Juni, dirinya bersama Yansen yang disopiri Agit pergi ke rumah duka  melayat Indra Aser. Dilanjutkan ke gereja, lalu ke pemakaman dari pukul 09.00 WIB hingga sore hari.
Menurut Sandro, tanggal 2 Juli dirinya bersama Yansen, Gusto dan Agit melakukan ibadah di Gereja Sion, kemudian berangkat ke Desa Tumbang Tambirah hadiri ucapan syukur warga, lalu menghadiri acara perkawinan, dan baru tanggal 3 Juli 2017 kembali ke Palangka Raya.
Semua pengakuan Sandro diperkuat lantaran diperlihatkan bukti foto dan rekaman video direkam dan difoto sendiri yang bersangkutan pada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
Demikian, halnya disampaikan saksi Kayon, ipar alm Indra Aser. Menurutnya, Indra Aser meninggal dunia pada 28 Juni dan dimakamkan pada 30 Juni 2017. Dirinya mengaku 2 kali bertemu Yansen di gereja dan di pemakaman. 
Bahkan, Yansen sempat menyerah kan karangan bunga. Kayon juga membenarkan semua foto diperlihatkan Sandro, sesuai dengan prosesi pemakaman.
Lalu saksi lainnya, Rusini Anggen dan Pendeta Gantin dari Gereja Pangarinah menyatakan pada 30 Juni 2017, bertemu dengan Yansen di gereja dan di pemakaman Indra Aser. Diperkuat dengan foto Yansen dan Rusini saat berada di Gereja Pangarinah. 
Usai sidang, Sastiono Kesek mengatakan, semua yang disampaikan oleh saksi diperkuat dengan bukti foto dan film. 
“Pada 30 Juni 2017, jelas keberadaan Yansen tidak ada di KONI Kalteng, tapi tengah mengikuti prosesi pemakaman Indra Aser,” ungkapnya.
Mulai dari rumah duka di Jalan Sam Ratulangi lalu ke Gereja Pangarinah dan terakhir di pemakaman Jalan Tjilik Riwut Km 12 Palangka Raya.“Kesaksian belasan orang saksi mematahkan tuduhan pada Yansen,” tandas Sastiono.[Nicholas]

Comment