Siti Ningrum, M.Pd*: Janji Manis Yang Membius, Akankah Terealisir?

Opini680 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Dunia masih diselimuti duka oleh wabah virus corona. Data di seluruh dunia kasus terinfeksi covid-19 menyentuh angka satu juta.

Kasus covid-19 dunia mencatat 1,009,717 orang dinyatakan terinfeksi, 52,855 di antaranya dinyatakan meninggal dunia dan 211,907 sembuh.

Hingga kini, Amerika Serikat menjadi negara yang memiliki jumlah infeksi terbanyak, dengan 240,529 kasus atau penambahan 25,526 kasus baru sejak kemarin.

Italia kembali menjadi urutan kedua setelah ada penambahan 4,668 kasus baru, hingga total kini 115,242 kasus positif.

Di urutan ketiga Spanyol bertambah 7,947 kasus hingga total 112,065 dengan total kematian 10,348.

Menurut juru bicara penanganan kasus corona sebagaimana dikutip CNN Indonesis, Kamis (2/4), jumlah pasien positif terinfeksi Virus Corona (Covid-19) di Indonesia, per Kamis (2/4), mencapai 1.790 kasus dengan korban meninggal mencapai 170 jiwa, dan angka yang sembuh 112 orang.

Bukan angka yang sedikit, dalam hitungan yang baru satu bulan saja, sudah ribuan kasus terpapar oleh wabah ini. Ini menjadi sebuah indikasi bahwa penyebaran virus corona begitu cepatnya merebak. Jika pemerintah tidak mengambil kebijakan yang tepat, bukan tidak mungkin korban akan terus berjatuhan secara signifikan.

Merespons hal ini, pengamat kebijakan publik, Dr. Rini Syafri, seperti dikutip MNews, 20/3/2020, menilai World Health Organization (WHO) yang selama ini memiliki otoritas terhadap persoalan kesehatan dunia, malah lambat bersikap.
Kelambatan itu antara lain tampak dari keterlibatan WHO setelah tawaran bantuan Amerika Serikat ditolak oleh pemerintah Cina.

Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum bahwa WHO bekerja lebih untuk industri dan korporasi farmasi besar daripada memprioritaskan kesehatan dan keselamatan nyawa umat manusia. Rini menyayangkan dan mengkhawatirkan kebijakan dan sikap WHO ini.

Dikhawatirkan karena sangat mungkin korban akan terus berjatuhan dengan buruknya upaya pencegahan maupun pengobatan. Disesalkan karena dari aspek mana pun, baik preventif (pencegah) maupun kuratif (pengobatan), banyak upaya yang harusnya bisa dilakukan pemerintah.

Upaya tersebut, lanjut Dr. Rini, bisa dimulai dari revisi paradigma tentang kesehatan, fungsi negara, hingga pelaksanaan langkah praktis seperti kebijakan lock down, isolasi, dan karantina.

Sehingga dengan sendirinya wabah dapat dicegah sedini mungkin dan angka mereka yang terpapar serta korban jiwa dapat ditekan seminim mungkin.

Menurut Rini, Pemerintah begitu lambat merespons meski persoalan sudah di depan mata. Bahkan terkesan meremehkan, padahal ini berhubungan dengan kesehatan dan keselamatan jiwa jutaan orang.

Namun kebijakan pemerintah kurang proporsional dengan menempuh Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai jalan keluar terhadap kasus corona ini.

Dilansir CNN Indonesia–Presiden Joko Widodo meminta agar dilakukan kebijakan Pembatasan Sosial dalam Skala Besar serta diberlakukannya kebijakan darurat sipil. Kebijakan tersebut perlu dilakukan untuk meminimalisasi serta menanggulangi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Darurat Sipil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Keadaan darurat sipil dinyatakan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

Namun setelah melakukan pertbangan, pemerintah membatalkan rencana kebijakan Darurat Sipil.

Dilansir dari Solopos.com, SOLO — Presiden Joko Widodo atau Jokowi berlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Sebelumnya, Jokowi mengaku ingin menerapkan status darurat sipil untuk memperkuat pembatasan sosial berskala besar itu.

Aturan penunjang dua kebijakan ini juga sudah diterbitkan. Aturan ini berupa Peraturan Presiden (PP) terkait PSBB dan Keputusan Presiden (Keppres) terkait Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Kedua aturan itu berlaku mulai mulai 1 April 2020.

Sungguh mengherankan bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah Indonesia jauh berbeda dengan kebijakan-kebijakan negara lain. Negara lain telah mengambil kebijakan lockdown selama penyebaran virus corona belum selesai.

Disamping itu pemerintah juga mengambil kebijakan insentif atau tunjangan bagi masyarakat tertentu, artinya tidak semua masyarakat diberi insentif.

Besaran tambahan alokasi belanja dan pembiayaan dalam APBN 2020 sebagaimana dikutip CNN Indonesia adalah sebesar Rp.405,1 triliun untuk menangani wabah virus corona (covid-19).

Alokasi dana itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Berikut point besarnya:
1.Insentif bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun.

2.Insentif perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun.

3.Insentif perpajakan dan stimulus KUR sebesar Rp70,1 triliun.

4.Insentif pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan pembiayaan UMKM sebesar Rp150 triliun.

Benarkah janji-janji manis pemerintah ini akan terealisasi dengan baik dan proporsional?

Dalam sistem kapitalis,  kebijakan pemerintah selalu tidak tepat sasaran. Menurut pemerintah yang harus mendapatkan insentif itu adalah keluarga tidak mampu.

Rakyat juga harus bisa mandiri secara ekonomi. Bahkan di Indonesia yang menganut paham kapitalisme ini justeru rakyatlah yang menanggung beban negara, semisal pencabutan subsidi di segala bidang demi menutupi hutang negara. Bahkan untuk kasus besar covid-19 ini pemerintah membuka bantuan pihak asing dan meminta donasi kepada masyarakat yang mampu.

Dalam sistem kapitalisme kebutuhan-kebutuhan yang mendasar seperti kesehatan, pendidikan, sandang pangan dan papan. Rakyat harus berjuang sendiri.

Miris sekali jika melihat fakta seperti ini. Apalagi negara Indonesia adalah negara yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA).

Namun ternyata sistem kapitalis telah merenggut hak-hak rakyatnya. Yang bisa menikmati SDA hanya segelintir orang. Bukan konsep menyeimbangkan antara pendapatn negara dengan penghasilan rakyat.

Dalam sistem kapitalisme pemenuhan kebutuhan negara baik untuk pembangunan secara fisik atau pun pemberian intensif pada rakyat menggunakan pinjaman hutang luar negeri. Bukan memaksimalkan kekayaan negara atau mengolah dari SDA yang dimiliki sebuah negara.

Padahal Utang Luar Negeri Indonesia – Per Januari 2020, seperti dikutip kompas (16/3/2020) tumbuh melambat sebesar 410,8 miliar dollar AS atau setara Rp 6.000 triliun lebih.

Tidak mengherankan jika setiap tahunnya hutang indonesia semakin menumpuk. Hal ini akan mengakibatkan negara dan kedaulatan Indonesia dalam cengkaraman pihak asing. Dan melaui Undang-Undang itulah rakyat harus tunduk pada peraturan pemerintah yang tidak pro rakyat.

Demikian halnya dengan para wakil rakyat yang duduk di DPR, dalam sistem kapitalisme para wakil rakyat pun tidak berpihak pada rakyat dalam membuat aturan perundang-undangan.

Bagaimana Peran Negara dalam Sistem Islam menangani kasus corona?

1). Memastikan suplai kebutuhan vital pada wilayah yang diisolasi, jika pusat penyakit ada di wilayah khilafah.

Agar penyakit tidak meluas, wilayah yang menjadi pusat penyakit harus diisolasi. Namun isolasi tidak boleh mengabaikan kebutuhan warga setempat. Khilafah (pemimpin) memastikan kebutuhan makanan, minuman, alat kesehatan pribadi (masker, hand sanitizer, dll), bahan untuk memperkuat imunitas tubuh (baik herbal maupun kimiawi), layanan kesehatan (rumah sakit, tenaga medis, obat, alat kesehatan, dll), layanan pengurusan jenazah dll tersedia secara cukup. Sehingga warga di pusat penyakit bisa cepat sembuh.

2). Membiayai aktivitas edukasi dan promosi hidup sehat pada masyarakat di luar wilayah pusat penyakit.
Juga pengecekan pada orang-orang yang merasa mengalami gejala penyakit Corona. Termasuk aktivitas sanitasi pada tempat-tempat publik seperti playground, halte, stasiun, terminal, bandara, sekolah, toilet umum, dll. Juga pemasangan alat pendeteksi suhu tubuh di semua titik akses masuk wilayah khilafah. Semua aktivitas ini dibiayai negara dari kas baitulmal.

Dana untuk mengatasi corona di Bagian Belanja Negara Baitulmal masuk dalam dua seksi.

Pertama, Seksi Mashalih ad Daulah, khususnya Biro Mashalih ad Daulah.
Kedua,Seksi Urusan Darurat/Bencana Alam (Ath Thawari).

Seksi ini memberikan bantuan kepada kaum muslim atas setiap kondisi darurat/bencana mendadak yang menimpa mereka.

Biaya yang dikeluarkan dari seksi Ath Thawari diperoleh dari pendapatan fai’ dan kharaj. Apabila tidak terdapat harta dalam kedua pos tersebut, maka kebutuhannya dibiayai dari harta kaum muslim (sumbangan sukarela atau pajak).

3). Melarang praktik ihtikar (penimbunan) pada barang apa pun. Baik sembako, masker, hand sanitizer, dll. Jika terbukti melanggar, pelaku akan diberi sanksi.

4). Membiayai riset untuk menemukan obat dan antivirus corona. Negara membuka kesempatan bagi warga negara yang kaya untuk sedekah dan wakaf bagi penelitian ini.

5). Menghentikan impor barang dari wilayah pusat penyakit, jika pusat penyakit ada di luar wilayah khilafah. Untuk memenuhi kebutuhan penduduk terhadap barang tersebut, khilafah akan memasok produk substitusinya. Misalnya gandum diganti serealia lainnya, buah impor diganti buah lokal, dll.

6). Melarang kapitalisasi antivirus corona.Sehingga antivirus bisa dinikmati semua manusia tanpa ada pihak yang mencari keuntungan di tengah musibah.

7). Memberikan bantuan sosial pada negara lain yang terdampak corona. Baik berupa sembako, obat-obatan, antivirus, tenaga medis, dll. Baik penduduknya muslim atau kafir. (MuslimahNews;5-03-2020)

Demikianlah gambaran kebijakan ekonomi khilafah jika menghadapi corona. Dengan kebijakan seperti ini, secara efektif akan memutus penyebaran virus dan mengoptimalkan upaya penyembuhan pasien. Sehingga wabah seperti penyakit corona sekarang ini, bisa diatasi sebelum menyebar ke seluruh dunia.

“Takutlah kalian terhadap bencana yang tidak khusus menimpa orang-orang zalim saja di antara kalian. Ketahuilah, sungguh Allah Mahakeras siksa-Nya”.
(TQS al-Anfal [8]: 25). Wallahu a’lam bisshowab.[]

*Praktisi pendidikan

Comment