Foto/Sigit/radarindonesianews.com |
RADARINDONESIANEWS.COM, SERANG – Ada-ada saja kelakuan PNS di lingkungan Provinsi Banten. Mobil dinas yang menggunakan pelat nomor merah diganti menggunakan plat nomor hitam bodong.
Pelanggaran salah satu PNS yang bekerja di lingkungan Pemprov ini kemudian ditindak oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Banten. Saat operasi patuh pada Jumat (27/4) di depan Kawasan Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), polisi menilang mobil dengan nomor bodong A 1586 K.
Ternyata, saat diperiksa nomor tersebut bodong. Dan mobil tersebut rupanya mobil dinas plat merah dengan nomor A 790 yang dikendarai salah satu pegawai pemprov.
“Tidak boleh kendaraan dinas menggunakan pelat nomor hitam apabila tidak diberikan rekomendasi untuk nomor rahasia. Nomor itu pun ada ketentuannya,” ujar Dirlantas Polda Banten Kombes Tri Juliyanto Djatiutomo saat dikonfirmasi, Serang, Banten, Minggu (29/4/2018).
Tri membenarkan bahwa pengendara mobil tersebut adalah PNS di lingkungan Pemprov. Pengendara memalsukan nomor tidak sesuai spesifikasi dan menyetak sendiri plat nomor palsunya.
“Ketentuannya tiak boleh, kita tilang. Masa mobil dinas dihitamkan tanpa prosedur,” paparnya.
Ia mengatakan, kejadian penilangan mobil dinas yang diganti plat nomornya menjadi hitam sering terjadi. Bukan hanya di lingkungan provinsi Banten, tapi juga ditemukan di lingkungan kabupaten dan kota.
“Makanya diimbau kendaraan dinas tidak boleh diberikan pelat hitam kalau bukan pejabat tertentu,” tegasnya. (Git)
Comment