RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Aktris Tara Basro berfoto tanpa busana dan diunggah di akun media sosialnya. Tara Basro berdalih dengan kampanye positif yaitu mengajak orang untuk mencintai bentuk tubuh sendiri (Body positifity)
Namun unggahan fotonya menghilang dari dunia Maya Rabu (04/03) setelah sebelumnya sempat diklaim oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berpotensi melanggar pasal kesusilaan dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). DetikNews.com.
Dalam unggahan lain di Instagram, dia memperlihatkan selulit di paha dan lipatan perutnya.
Lewat foto tersebut, ia mengampanyekan body positifity, mengajak orang untuk mencintai tubuhnya dan percaya dengan diri sendiri.
Dikutip dari BBC news.com. Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Mariana Amiruddin mengatakan apa yang dilakukan Tara Basro sebagai “membangkitkan kepercayaan diri perempuan”.
“Tidak ada tujuan untuk membangktikan hasrat seksual, tapi tujuannya lebih ke bagaimana perempuan percaya diri terhadap tubuhnya sendiri,” ujar Mariana kepada BBC News Indonesia, Kamis (05/03).
Dia melanjutkan, kampanye yang digaungkan Tara Basro sekaligus mengkritik konstruksi patriarki yang membentuk budaya yang beranggapan tubuh perempuan sebagai sesuatu yang negatif dan membenci tubuh perempuan.
*Kampanye feminisme dalam ajakan body positivity*
Dikutip dari halodoc.com. Definisi body positifity adalah penerimaan setiap perubahan tubuh mulai dari bentuk, ukuran, hingga kemampuan tubuh seiring bertambahnya usia. Ringkasnya, kamu menghargai tubuh kamu yang berubah secara alamiah tanpa perlu melakukan perubahan apa pun untuk membuatnya terlihat lebih cantik dan sempurna.
Gerakan body fositifity ini lahir karena maraknya body shamming.
Jika dilihat dari maknanya maka gerakan ini adalah gerakan yang mengarah pada kebaikan. Menerima apa adanya tubuh adalah bentuk positif. Namun gerakan ini lahir dan diperagakan para aktivis feminis.
Para aktivis feminis menganggap telah terjadi diskriminasi atas seksualitas. Perempuan tidak memiliki kebebasan baik berkaitan dengan seks, kekuasaan tubuh, ekonomi, politik, pendidikan, pengetahuan, dan sebagainya. sehingga memunculkan kekuasaan negara atas tubuh perempuan. Bagi mereka negara tidak memiliki hak mengatur tubuh mereka karena tubuh mereka adalah hal mereka.
Feminis adalah para aktivis yang tugasnya menyebarkan isu eminsipasi dan feminisme. Tujuan mereka ialah menyuarakan kebebasan dan persamaan hak perempuan agar setara dengan laki-laki.
Samapai detik ini gerakan feminisme terus digaungkan termasuk dalam mengekspresikan tubuhnya. Mempertontonkan tubuh di depan khalayak umum adalah bentuk kebebasan perempuan mengekskspresikan diri.
Jika ditinjau dari sejarahnya, gerakan feminisme ini lahir dan berkembang di Eropa. Dimana, perempuan di sana dipandang memiliki derajat lebih rendah daripada laki-laki. Bahkan, mereka berpandangan lebih baik di dunia ini tidak ada perempuan.
Gerakan feminisme ini sejalan dengan Ideologi kapitalis sekuler yang serba bebas. Telanjang dikatakan seni, dll. Perempuan bebas mengekspresikan diri tanpa bata. Jadi wajar ide feminisme juga tumbuh subur di sistem kapitalis.
Body fositifity dan batasan aurat dalam Islam
Berbeda dengan Islam. Islam mengajarkan manusia untuk menerima qodho dari Allah yaitu wajah yang cantik atau sebaliknya, kurus atau gemuk, pesek atau mancung dan sebagainya. Namun tidak serta merta harus dipertontonkan apalagi menjadi konsumsi publik baik dalam dunia maya atau dunia nyata.
Islam memiliki batasan mana saja tubuh yang boleh diperlihatkan. jika perempuan seluruh tubuhnya adalah aurat kecuali telapak tangan dan wajah. Sedangkan laki-laki auratnya hanya antara pusar dan lutut. Termasuk tidak diperkenankan mempertontonkan seluruh angkota tubuhnya meskipun didepan sesama.
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَا حِدِ، وَلاَ تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةَ فِي الثَّوْبِ الْوَحِدِ
Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.” [HR. Muslim, no. 338 dan yang lainnya]
Begitu pentingngnya menjaga aurat dalam agama Islam sehingga seseorang di perbolehkan melempar dengan kerikil orang yang berusaha melihat atau mengintip aurat keluarganya di rumahnya, sebagaimana sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لَوْ اطَّلَعَ فِي بَيْتِكَ أَحَدٌ وَلَمْ تَأْذَنْ لَهُ خَذَفْتَهُ بِحَصَاةٍ فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ مَا كَانَ عَلَيْكَ مِنْ جُنَاحٍ
Jika ada orang yang berusaha melihat (aurat keluargamu) di rumahmu dan kamu tidak mengizinkannya lantas kamu melemparnya dengan kerikil sehingga membutakan matanya maka tidak ada dosa bagimu. [HR. Al-Bukhâri, no. 688, dan Muslim, no. 2158]. WaAllahuA’lam.[]
*Aktivis BMi
Comment