RADARINDONESIANEWS.COM, BANTEN – Perkumpulan Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (GERAK INDONESIA) DPD Provinsi Banten yang beralamat di JL. Raya Serang – Jakarta, KM 9,5, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, menyoroti soal kelengkapan perizinan perusahaan untuk mendongkrak meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat retribusi pajak.
Salah satunya perusahan produksi Benang Nylon dengan nama PT. Sunjin Hj 2 yang beralamat di Kawasan Industri Modern Cikande, Kampung Nagreg, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin. Diduga sejak 1 tahun lalu perusahaan tersebut ber operasi tanpa kelengkapan perizinan.
Arohman Ali Ketua Gerak Indonesia DPD Provinsi Banten mengatakan, seharusnya pihak managemen PT. Sunjin Hj sebelum membuka cabang segera melengkapi berkas perizinan atau balik nama perizinan yang di anggap belum sesuai dan tidak melakukan produksi sebelum melengkapi dokumen perizinan dimaksud.
“Setiap perusahaan seharusnya dapat mentaati peraturan yang berlaku, baik Undang-undang atau pun Peraturan Daerah bukan mengangkangi atau menabrak peraturan tersebut. Dalam hal ini kami meminta kepada pihak perusahaan untuk segera melengkapi berkas perizinan, karena berbicara izin berbicara soal retribusi pajak guna menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terkait persoalan ini kami juga akan melayangkan surat laporan pendahuluan kepada Sat Pol PP Kabupaten Serang selaku penegak Perda,” Katanya. Rabu (11/03/2020).
Sementara Tatang Kasie Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang menyampaikan, Pihak Perusahaan harus segera melakukan kepengurusan perizinan dengan ketentuan yang berlaku.
Beberapa waktu lalu pihaknya mengaku sudah memberikan arahan kepada perusahaan untuk segera melakukan balik nama dokumen IMB.
“Pihak Perusahaan pun sudah memiliki niat baik dengan melakukan balik nama IMB, Kami juga sangat berterimakasih kepada rekan lembaga Gerak Indonesia DPD Prov Banten yang telah membantu Pemerintah Daerah, sehingga kami bisa mendapatkan informasi terkait dengan perusahaan yang perizinan anya tidak sesuai dengan ketentuan,” Ucapnya.
Lewat pesan singkat Whatsapp management PT. Sunjin Hj melalui H. Apip menjelaskan. Bahwa pihaknya sudah melakukan proses pembuatan perizinan, salah satu dokumen yang sudah selesai yaitu IMB.
“Perizinan sedang dalam proses, yang sudah selesai saat ini IMB, sedangkan perizinan yang lainya masih dalam Proses,” Tutupnya. *(Adhisena)*
Comment